Info Ter Hot Hari ini Dari Media Mainstream,Medsos


20200721 Selasa :
*Berikut ini Resume  Hot Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang dari pagi sampai sore hari ini*

1. Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7). Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Kemudian, dalam pasal selanjutnya terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

2. Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (20/7) malam menggelar rapat terbatas bersama lembaga terkait untuk membahas pelarian Djoko Tjandra. Mahfud meminta terpidana hak tagih (Cassie) Bank Bali itu diburu. Mahfud juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas aparat yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Tindakan tersebut tak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana.
“Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya. Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini,” tegasnya.

3. Polri membenarkan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pergi ke Pontianak bersama buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
“Kita dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak. Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra,” kata Awi Setiyono.
Awi menuturkan, Polri masih melakukan pendalaman, termasuk terkait berapa kali Prasetijo membuat surat jalan. Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetijo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tekanan darah tinggi.

4. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.
“Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Listyo, Senin (20/7) kemarin. Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Lebih lanjut, Kabareskrim berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. “Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini,” ujarnya.

5. Terpidana buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ngeledek lagi. Ia kembali tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel, Senin (20/7). Ia menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 17 Juli 2020 untuk meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.
Djoko minta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau melalui video conference dan berharap majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut. “Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya,” ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan kuasa hukumnya, Andy Putra Kusuma, kemarin.

6. Koordinator MAKI Boyamin Soiman mendesak Presiden Jokowi turun tangan untuk memulangkan dan menangkap Djoko Tjandra. Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali diyakini bersembunyi di Kuala Lumpur, Malaysia. Dibutuhkan diplomasi tingkat tinggi dengan lakukan lobbi dengan PM Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Boyamin menyebut, ada sejumlah alasan mengapa penting bagi Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung dalam masalah ini. Pertama, mantan Jaksa Agung M.Prasetyo yang menjabat 2014-2019 telah berupaya untuk memulangkan Djoko Tjandra lewat jalur ekstradisi, namun gagal.
Kedua, Boyamin menilai selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik antara Indonesia san pemerintah Malaysia. Salah satu contohnya pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Pemimpin Korea Utara) di bandara KLIA Kuala Lumpur.
Koordinator MAKI Boyamin Soiman mengajukan permohonan amicus curae (sahabat keadilan) atas proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra atau Joko S Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ada dua alasan yang menjadi dasar pengajuan amicus curae. Pertama, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, menurut Boyamin, Djoko Tjandra, belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria sebagai terpidana.
Boyamin menilai, Djoko Tjandra belum memenuhi persyaratan formil yang ditentukan UU sehingga PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke MA. Alasan kedua, berdasarkan data Dirjen Imigrasi, Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia melalui sistem perlintasan pos imigrasi.

7. Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni minta penegak hukum focus mencari dan menangkap Djoko Tjandra yang disebut-sebut berada di Malaysia hingga memproses buronan tersebut. Sahroni mengajak publik ikut mengawasi proses hukum Djoko Tjandra agar tidak melenceng dan keputusannya bisa segera dieksekusi.
“Saya mengingatkan agar apapun itu tidak mengganggu fokus aparat dalam mencari keberadaan Djoko Tjandra, memulangkan, dan mengganjarnya sesuai hukum yang berlaku. Kita tetap fokus di sosoknya Djoko Tjandra, cari sampai ditangkap,” kata Sahroni, kemarin.

8. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak mengetahui keberadaan buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra yang disebut-sebut telah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, secara formal mestinya Joko masih berada di Indonesia karena ia tak tercatat dalam data perlintasan.
“Secara de jure yang bersangkutan masih di Indonesia, namun secara de facto imigrasi tidak tahu keberadaan yang bersangkutan,” kata Arvin, Senin (20/7) kemarin. Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat data perlintasan Joko Tjandra dalam database yang mereka miliki. “Sesuai penjelasan Dirjen Imigrasi dalam beberapa kali kesempatan, bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dalam database imigrasi,” kata Arvin.

9. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, tak dapat diterima apabila tak pernah menghadiri sidang. Sebab, mengacu pada KUHAP, pemohon dan jaksa ikut hadir dalam sidang pemeriksaan PK. “Menurut saya, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP,” kata Fickar, kemarin.
Fickar mengatakan, pemohon diwajibkan hadir untuk memastikan keabsahan legal standing pemohon yang berstatus terpidana. Selain itu, merujuk pada Pasal 265 ayat (3) KUHAP, kehadiran pemohon juga dibutuhkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, dan panitera.
Fickar pun menegaskan kehadiran Djoko Tjandra selaku pemohon PK tidak dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Ia mengatakan, yang wajib hadir adalah pemohon PK seperti tertuang dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP. Surat kuasa untuk pengacara pemohon PK tidak dapat dijadikan dasar.

10. Plt Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Biotech Ltd telah sampai di Indonesia pada Minggu (19/7). Vaksin dari perusahaan asal China tersebut telah diserahkan kepada PT Bio Farma untuk diuji klinis. “Betul, sudah sampai pada Minggu. Sudah diserahkan ke Bio Farma,” ujar Faizasyah, Senin (20/7).
Dijelaskan, Kemenlu hanya memfasilitasi proses vaksin dari China ke Indonesia. Untuk mengembangkan vaksin ini, Indonesia bekerja sama dengan China lewat kerja sama internasional. “Strategi jangka pendek memang untuk memastikan akses ke vaksin manakala sudah siap diproduksi dan ini dilakukan melalui kerja sama internasional,” tutur Faizasyah.

11. KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR. “Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu berlaku 6 bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7) lalu. KPK telah kirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

12. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Renald Ferdinan Worotikan mengatakan, dana operasional tak terbatas dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Pada saat itu saudara Donny Tri Istiqomah di kantor KPU menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?,” kata Jaksa Ronald membacakan BAP tersebut.

13. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Senin (20/7). Hong diperiksa selaku tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Hong Artha ke sejumlah pihak. “Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan Tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada Terpidana Amran Hi Mustary dan Terpidana Damayanti Wisnu Putranti,” katanya, kemarin.

14. Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyoroti penambahan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang melampaui kasus di China. Pandu menilai, pemerintah harus introspeksi kebijakan yang telah dilakukan. Pasalnya, dengan uji spesimen yang terbilang rendah saja, kasus Covid-19 melampaui China, apa jadinya apabila uji spesimen yang dilaksanakan jauh lebih tinggi?
“Dengan testing yang terbatas bisa ngalahin China. Bayangkan kalau kita punya testing yang lebih hebat, lebih besar. Mungkin (Kasus Covid-19) akan jauh lebih banyak. Artinya kita harus introspeksi, pemerintah ini harus introspeksi, suatu ketika bisa saja kita mendekati Amerika yang sekarang jumlah kasusnya makin banyak itu,” ujar Pandu, kemarin.

15. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meyakini kinerja timnya akan lebih optimal di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tim yang dibentuk Presiden Jokowi lewat Perpres No. 82 Tahun 2020 dan diteken Senin (20/7) tersebut berama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didapuk sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia dibantu enam menteri lainnya selaku wakil ketua komite. Keenam menteri tersebut adalah Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian. Sementara Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua pelaksana komite.
16. Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Airlangga Hartarto menyebut, tim yang dipimpinnya memiliki beberapa tugas penting, di antaranya melihat situasi perekonomian nasional, program-program perekonomian yang sifatnya multi years, dan perkembangan Covid-19. Tugasnya juga terkait dengan segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi.
‘’Jadi, kami melihat recovery dari pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu. Oleh karena itu, presiden menuhaskan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program,” kata Airlangga, kemarin.

17. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai posisi BIN yang kini berada di bawah presiden bukan hal yang luar biasa. Menurut dia, keberadaan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menyebut BIN tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam hanya sebagai penegasan kinerja intelijen.
“Perpres itu juga semacam penegasan atas kerja intelijen negara yang menjadi tanggungjawab BIN. Lembaga ini sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen di mana Presiden adalah single client BIN, dan BIN direct access ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya,” ,” kata Fahmi, kemarin.
Menurut Fahmi, penegasan itu penting karena mekanisme koordinasi di Kemenko Polhukam terkesan mengurangi hak presiden dalam mendapat informasi. Informasi yang dimiliki BIN terlebih dahulu diketahui pihak lain dan terakhir baru sampai ke presiden.

18. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menyatakan Badan Intelijen Negara ( BIN) di bawah koordinasi presiden, sudah sejalan dengan Undang-Undang tentang Intelijen Negara. Meutya mengatakan, tugas BIN berkaitan dengan kerahasiaan sehingga sudah seharusnya berada di bawah koordinasi presiden.
“Perpres ini justru senapas dengan UU Intelijen Negara, dan memang user BIN adalah Presiden. Jadi melapor langsung ke Presiden. Dengan alasan kerahasiaan, jadi data dan masukan untuk Presiden,” ujar, kemarin. Meutya mengatakan, pengawasan kinerja BIN tetap berada di Komisi I DPR sebagai mitra yang mengawasi kinerja pemerintah. Adapun, menurut dia, Perpres tersebut bertujuan untuk memangkas alur informasi intelijen.

19. Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati alias Nuning menilai, posisi BIN yang kini berada langsung di bawah presiden merupakan upaya penyederhanaan birokrasi. Menurut dia, presiden butuh percepatan dalam proses penerimaan informasi untuk menghadapi ancaman negara. “Kita melihat ini sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen,” katanya, kemarin.
Nuning menilai, sudah seharusnya BIN hanya memberi masukan dan pasokan data pada satu orang yakni presiden. Ia berpendapat, posisi BIN yang kini berada bawah presiden sudah tepat. ” Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama, yaitu Kepala BIN,” ujarnya.
20. Pengurus Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mendatangi kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menghadap Presiden Jokowi, kemarin. Ketum Partai Gelora Anis Matta menyebut, pertemuan ini sebagai ajang perkenalan karena partainya telah disahkan Kemenlumham.
“Alhamdulillah kami baru saja bertemu dengan bapak Presiden Jokowi, kami meminta pertemuan ini setelah kami dari partai Gelora resmi sebagai partai politik telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Sehingga kami merasa perlu bertemu Presiden Jokowi, ” kata Anis Matta.

21. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengingatkan panitia kurban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat akan menyembelih hewan kurban. Protokol kesehatan tersebut sangat penting diterapkan mengingat saat ini Idul Adha tahun ini dirayakan bertepatan dengan terjadinya pandemi Covid-19.
“Saya ingatkan kepada panitia hewan kurban agar benar-benar memperhatikan masalah protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan penyembelihan hewan pada Idul Adha nanti,” ujar Kalla saat menyerahkan 1.000 alat spraying desinfektan untuk masjid di Banten, Senin (20/7).

22. Jubir penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, isu yang menyebutkan thermo gun atau alat pengukur suhu tubuh dapat merusak otak adalah pernyataan yang tidak benar. Yuri jelaskan, thermo gun mengukur suhu tubuh dengan menggunakan pancaran sinar inframerah.
“Akhir-akhir ini kita mendengar tentang pendapat bahwa thermo gun bisa merusak otak. Secara ilmiah berbagai ahli sudah mengatakan bahwa statement ini tidak benar,” katanya sembari menambahkan, “Thermo gun tidak menggunakan sinar laser, tidak menggunakan sinar radioaktif semacam x-ray, hanya infra merah. Statement yang mengatakan merusak otak ini adalah statement yang salah.’’

23. Pasukan Garuda yang tergabung dalam Satgas TNI Konga XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) MONUSCO berhasil membebaskan Sarah, seorang warga Amerika Serikat yang disandera kelompok bandit di Kongo. Prajurit TNI berhasil membebaskan Sarah usai disekap selama 16 hari di Ake Village, 10 kilometer dari Lulimba, Kongo.
“Keberhasilan dalam penyelamatan diawali dengan diterimanya informasi dari chief dan MSF team kepada Komandan Static Combat Deployment (SCD) Lulimba Mayor Inf Yoni,” ujar Komandan Satgas TNI RDB Kolonel Inf Daniel Lumban Raja, Senin (20/7) kemarin.

24. Polisi kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus penemuan jenazah Hasan Afriandi, anak buah kapal (ABK) asal Lampung di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118. Ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (19/7) malam lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, satu tersangka berinisial HA, Dirut PT Hinggar Marine International. Tersangka kedua berinisial TA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur. Tersangka ketiga, TS menjabat Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur.
25. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkap beberapa bentuk politisasi bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19, di antaranya bantuan yang diberi label foto kepala daerah dan bansos diberi label bantuan partai politik tertentu. Lalu, ada juga bansos yang bersumber dari APBD tetapi diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik.

26. Presiden Jokowi meminta bantuan dari BPK agar langkahnya dalam menangani pandemi virus corona Covid-19 tak mendapatkan masalah di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat pimpinan BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).
“Saya mengharapkan dukungan, mengharapkan bantuan dari BPK agar penanganan krisis ini berjalan dengan baik tanpa ada masalah di kemudian hari,” katanya sembari menjelaskan, ‘’Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.’’
Presiden Jokowi kembali mengingatkan jajarannya untuk mempercepat belanja anggaran. Menurut Jokowi, percepatan belanja pemerintah ini dibutuhkan untuk mendongkrak perekonomian yang tengah lesu sebagai imbas pandemi virus corona Covid-19.
“Kecepatan itu sangat penting, apalagi di era krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini. Percuma kita memiliki anggaran tetapi anggaran tersebut tidak bisa secara cepat dibelanjakan untuk rakyat. Padahal rakyat menunggu, mereka membutuhkan,’’ ujarnya, kemarin.

27. Wakil Menag Zainut Tauhid mengatakan, zakat merupakan salah satu solusi alternatif dalam penanggulangan kemiskinan sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun makro.
Ia mengatakan, pemanfaatan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun masyarakat untuk tolong-menolong dan berjiwa solidaritas sosial yang tinggi. Dana zakat bisa digunakan untuk membuka lapangan kerja baru yang bertujuan menampung fakir miskin dan pengangguran dalam memperoleh pekerjaan.
28. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya akan membahas permintaan Mendagri Tito Karnavian soal jumlah maksimal massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2020.
Tito meminta agar KPU membatasi jumlah massa kampanye akbar maksimal 50 orang. Hal ini demi mencegah kerumunan di situasi pandemi Covid-19. Menurut Raka, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2020 baru akan dirumuskan melalui Peraturan KPU (PKPU).

29. Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, membantah adanya upaya membangun dinasti politik dengan memberikan rekomendasi bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Solo 2020. Basarah menyatakan, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi mengikuti proses seleksi internal partai sebelum mendapatkan rekomendasi maju sebagai calon wali kota.
“Gibran ikut kontestasi Pilkada Solo harus berkompetisi di dalam internal PDI-P untuk kemudian mendapat tiket Pilkada Solo untuk berkontestasi dan menarik simpati serta pilihan politik warga Solo untuk dipilih menjadi Wali Kota Solo,” kata Basarah, Senin (20/7) kemarin.
Basarah menegaskan, rekomendasi untuk Gibran tidak diberikan begitu saja. Setelah mendapatkan rekomendasi pun, Gibran harus bekerja demi mendapatkan suara warga Solo. Wakil Ketua MPR ini mengatakan, rakyat yang akan menjadi penentu apakah Gibran akan duduk di kursi wali kota atau tidak. “Dia (Gibran) mengikuti proses politik elektoral sejak di internal PDI-P dan menempuh tahapan pemilihan oleh rakyat pada pencoblosan pilkada bulan Desember yang akan datang,” ujar Basarah.

30. Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menegaskan bahwa penggodokan calon kepala daerah dari partainya dilakukan pada tingkat daerah, bukan pusat. “Kalau ( pilkada) kabupaten, yang berperan adalah ketua dewan pimpinan cabang. Kalau di provinsi, yang berperan ketua dewan pimpinan daerah. Mereka yang menggodok,” ujar Prabowo, kemarin.
Prabowo mengatakan, sistem tersebut membuat pencalonan kepala daerah Partai Gerindra bersifat terbuka. “Siapa yang dapat dukungan, siapa yang lolos, diseleksi di situ. Jadi, saya buka,” ujarnya.

31. Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mempersoalkan anggapan bahwa dirinya mendapat hak istimewa maju sebagai bakal calon wakil wali kota Tangerang Selatan di Pilkada 2020. Ia menjelaskan, pencalonannya pada Pilwalkot Tangsel karena memang mendapat dukungan dari struktur partai.
“Tentunya anggapan seperti itu pasti ada, tetapi tentu saya maju karena dukungan dari struktur dan juga dari masyarakat, yang itu juga disambut baik oleh Pak Prabowo,” kata dia saat ditemui di kediaman Prabowo, Senin (20/7) malam.

32. KPK menerima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar pada semester I tahun 2020. Laporan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk beragam mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.
Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Kemudian diikuti barang sebanyak 336 laporan, makanan 157 laporan, serta bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

33. Kemenag akan menggelar sidang isbat untuk menentukan datangnya bulan Zulhijah 1441 Hijriah hari ini, Selasa (21/7). Sidang isbat ini sekaligus menentukan Hari Raya Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah. Menteri Agama Fachrul Razi akan memimpin langsung sidang isbat tersebut. Sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona sehingga tak semua perwakilan hadir secara fisik di Kemenag.
“Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Agus Salim, Senin (20/7).

34. Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa masa tahanan tersangka kasus pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa akan diperpanjang 40 hari ke depan mulai 29 Juli 2020, lantaran penyidikan belum rampung. Perpanjangan masa tahanan itu telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan tambahan dan pembahasan syarat formil dan materiil berkas,” kata Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).

35. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus kematian editor Metro TV Yodi Prabowo. Hingga saat ini suda ada 34 saksi yang sudah diperiksa polisi untuk mengungkap kematian Yodi Prabowo. “Sampai dengan sore tadi kita memeriksa empat saksi lagi. Jadi total yang sudah diperiksa ada 34 saksi ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7).
Yusri mengatakan, dari 34 saksi tersebut, ada beberapa saksi yang akan diperiksa ulang. Salah satu saksi yang akan turut diperiksa ulang ialah Suci Fitri yang merupakan kekasih dari Yodi Prabowo. Pemeriksaan ulang tersebut, sambungnya, bertujuan agar penyidik mendapat mendapat kesimpulan yang lebih akurat dalam pengungkapan kasus tersebut.

36. Warga mengaku melihat dua pria mencurigakan di malam editor Metro TV Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Seorang saksi bernama Syahrul (60) menyebut kedua pria itu bukanlah warga setempat. Saksi lain bernama Elvin (37) juga mengaku melihat dua orang pria mencurigakan. Dari keterangan saksi, dua orang mencurigakan itu berjalan menuju ke arah TKP.
Polisi pun mengecek keterangan saksi tersebut ke lokasi yang dimaksud, yaitu di Jalan Inspeksi, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, atau sekitar 400 meter dari Danau Cavalio. Untuk diketahui, sebelumnya anjing pelacak K-9 melakukan pelacakan hingga ke danau tersebut pada Sabtu (11/7) lalu saat polisi olah TKP kasus kematian Yodi Prabowo.

Tksh 🙏🙏
INFOTANGSEL.CO.ID

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India