Berita Ter HOT Hari Ini dari Berbagai Sumber Media Mainstream dan Medsos Silakan Bagikan...Agar Semua Jadi Pintar...

gambar ilustrasi saja
20200728 Hari Ini Selasa:
Berikut ini  Resume Hot Isu yang dihimpun  dari berbagai  Sumber Media Mainstream dan Media Sosial  yang berkembang .

1. Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Ia dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Terkait konstruksi hukum tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo juga disangkakan Pasal 426 KUHP. Diketahui, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan. “Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

2. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus surat jalan yang diduga dikeluarkan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buron Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra. “Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, kemarin.

3. Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. “Terkait dengan aliran dana, saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7 seraya mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut aliran dana dalam kasus ini. (...teruskan baca di bawah ini....)
[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/berita-ter-hot-hari-ini-dari-berbagai.html]

4. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga telah menghilangkan sebagian barang bukti dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, terpidana buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. Dugaan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan Prasetijo sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
“Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” kata Listyo.
Prasetijo dikenakan Pasal 221 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga telah menghalangi atau mempersulit penyidikan. Selain itu, dikenakan pula Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

5. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Saat ini, polisi juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dengan melacak aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia. “Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya,” kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jaksel, Senin (27/7).

6. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi langkah tegas Polri menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena membuat surat jalan untuk buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko S. Tjandra. Ia berharap, langkah konkret tersebut menjadi terobosan baru dalam melakukan reformasi di tubuh Polri.

7. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Djoko Tjandra. Hal itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
“Maka sudah seharusnya dan sepatutnya majelis hakim peninjauan kembali pada PN Jaksel meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Djoko Sugiarto Tjandra sehingga kondisi pemohon PK dapat dipastikan,” kata JPU seraya menambahkan, bahwa permintaannya itu mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

8. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra, buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel, Senin (27/7).
“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” tegas jaksa.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual. “Dua, menolak untuk dilakukan persidangan PK secara daring atau online atau teleconference sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukum pada persidangan 17 Juli 2020,” ujarnya.

9. Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk mengklarifikasi video dan foto yang viral di media sosial terkait pertemuan Anita Kolopaking, pengacara buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, sembilan saksi itu terdiri dari Kajari Jaksel, Kasi Pisdus Jaksel, Kasi Intel Jaksel, salah satu jaksa senior Kejagung, salah seorang petugas piket, Aspidsus dan Asintel Kejati DKI Jakarta, atasan langsung jaksa perempuan yang bertemu Anita, dan Anita sendiri. “Namun masih perlu yang ada di foto itu untuk kami minta klarifikasi,” kata Hari ditemui di Kejagung, Senin (27/7).

10. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menandatangani berkas acara persidangan (BAP) pada sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7), tim JPU pun meminta majelis hakim membuat berita acara penolakan. Jaksa Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya menolak menandatangani BAP karena majelis hakim belum mengambil keputusan.
“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta di ruang sidang. Sementara itu, majelis hakim akan memutuskan permohonan tersebut sesuai undang-undang. “Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.
11. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan putusan ‘gantung’ dalam sidang keempat Peninjauan Kembali (PK) terhadap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Suharno mengatakan tak ada yang keliru dari hasil sidang yang diketuai Majelis Hakim Nazar Effriandi itu. Menurut dia, pihaknya dalam persidangan PK memang tidak dapat memutus, melainkan hanya menyampaikan pendapat yang sifatnya rahasia.
“Untuk majelis hakim PK, di pengadilan negeri sini itu tidak memutus. Dia hanya memberikan suatu pendapat dan pendapat tersebut sifatnya rahasia. Dan itu akan ditindaklanjuti nantinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suharno di PN Jaksel, Senin (27/7).
Sidang PK lanjutan terhadap Djoko Tjandra di PN Jaksel pada Senin (27/7) siang diketahui tak menyebutkan sidang bakal kembali dilanjutkan atau dihentikan. Namun, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jaksel, menolak untuk menandatangani klausul berita acara persidangan sebagai kesimpulan akhir persidangan.

12. Salah satu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kajari Jaksel) Anang Supriatna. Hal itu disampaikannya setelah diperiksa pihak Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). “Pertemuan kami sempat dua kali bertemu,” kata Anita.
Ia tak merinci perihal waktu dan tempat pertemuannya dengan Kajari Jaksel. Anita hanya mengungkapkan, ia sempat bertemu Anang sebanyak dua kali pada tanggal 17 dan tanggal 23 di tahun 2020, namun, ia membantah ada lobi secara khusus dalam pertemuan tersebut.

13. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/7). Ia diperiksa selama 3 jam dan menjawab 12 hingga 14 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik.
Soal pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, Anita mengatakan, itu lumrah karena keduanya berteman baik. Dalam pertemuan itu, Anita mengaku hanya menanyakan soal jadwal persidangan. “Kami berteman, mitra. Beliau jaksa. Saya advokat. Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK (peninjauan kembali),” kata dia.

14. Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mendesak MA mendalami pertemuan kuasa hukum terpidana buron kasus pengalihan utang Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Ketua MA.
“MA mengatakan, pertemuan Ketua MA dengan Anita Kolopaking tidak membahas perkara. Meski demikian, kami menganggap MA perlu mendalami kejadian itu ya demi memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi. Apa pun alasannya, MA harus menunjukkan upaya lebih serius untuk menjelaskan peristiwa ini. Misalnya dengan menelusuri apakah pegawai mengantar Anita ke kediaman Ketua MA itu benar dalam momen Idul Fitri?” tegasnya dalam sebuah diskusi, kemarin.

15. KPK menyerahkan aset hasil rampasan berupa bidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada TNI Angkatan Darat (AD). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara. “Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli, kemarin.
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM. Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

16. KPK mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun sepanjang 2019 lalu. Perolehan itu merupakan hasil kajian di sejumlah sektor strategis yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara. “Dari kajian ini, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 32,24 triliun,” dikutip dari video yang ditayangkan KPK dalam acara Talk Show Online: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/7).
Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2019, kajian yang dilakukan KPK meliputi kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,9 triliun, sektor sosial (Rp 147 miliar) dan kajian batu bara (Rp 400 miliar). Kemudian kajian pangan (Rp 300 miliar), kajian hutan (Rp 3,4 triliun), kajian pendidikan tinggi (Rp 11,7) triliun), kajian inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (Rp 7 triliun) dan kajian kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas (Rp 945 miliar). Menurut KPK, potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun tersebut setara dengan membiayai pembangunan 10 pembangkit listrik tenaga angin 75 MW, membiayai 70 PKH lansia dan disabilitas.

17. KPK menyetorkan Rp 319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. “Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi,” dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019 yang diunggah di situs KPK, Senin (27/7). Dalam laporan tersebut, KPK menyebutkan pendapatan dari uang sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp 173,67 miliar disusul pendapatan dari uang pengganti Rp 121,9 miliar.
KPK mencatat ada 21 operasi tangkap tangan ( OTT) yang terjadi sepanjang tahun 2019 lalu dan menjerat 76 tersangka kasus korupsi. “Melalui persiapan yang cermat dan terukur, operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah,” dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunduh dari situs KPK, Senin (27/7/2020). “Sebanyak 76 orang terjerat dengan barang bukti kejahatan berupa uang tunai dari berbagai mata uang,” lanjutnya.

18. KPK menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Hong Artha John Alfred, Senin (27/7). Hong ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 15 Agustus 2020 mendatang. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
“Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 80 orang, KPK lalu melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HA (Hong Artha),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin petang kemarin.

19. Menag Fachrul Razi kembali menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal tidak akan menggelar shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 31 Juli mendatang. Fachrul melihat perkembangan pandemi Covid-19 belum memungkinkan Istiqlal menggelar shalat Idul Adha tingkat kenegaraan. “Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah” kata Fachrul, Senin (27/7) kemarin.

20. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, jemaah shalat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid Diponegoro, Yogyakarta wajib memiliki nomor antrean. “Jadi nanti jemaah harus memiliki nomor dan tempat ibadahnya sesuai dengan nomornya, lalu sebelum dan setelah shalat akan disemprot disinfekan. Rencananya, Masjid Diponegoro hanya untuk internal saja,” katanya kepada wartawan, kemarin. Sementara untuk masjid di Kota Yogyakarta yang telah diizinkan menggelar shalat Idul Adha, hanya dikhususkan kepada warga sekitar masjid. “Jadi jemaahnya homogen saja dari warga sekitar, tidak untuk masyarakat di luar lingkungan masjid,” ujarnya.
[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/berita-ter-hot-hari-ini-dari-berbagai.html]

21. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kasus Covid-19 yang menembus 100.000 menunjukkan Indonesia masih dalam situasi krisis kesehatan. Ia mengatakan, angka ini tak bisa dianggap enteng apalagi kasus Covid-19 di masih terus bertambah. “Pada hari ini kasus mencapai 100.303, hari ini adalah Indonesia mencapai angka yang secara psikologis cukup berarti, yaitu 100.000, dan ini mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia masih dalam kondisi krisis. Untuk itu, kita perlu tetap waspada,” kata Wiku, Senin (27/7).

22. Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, saat ini perjalanan menggunakan pesawat terbang sudah lebih mudah jika dibandingkan saat masa awal wabah Covid-19 terjadi di Indonesia. Menurut Agus, masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat terbang cukup menunjukkan hasil tes dan tiket saat berada di bandara.
“Saat ini sudah sangat simple untuk masuk ke bandara. Hanya (membawa) PCR saja dan tiket (pesawat). Intinya hanya itu saja dan insya Allah sudah aman,” ujar Agus dalam talkshow daring yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, Senin (27/7). Kondisi ini, menurut dia, berbeda jauh dari saat awal pandemi. Menurut Agus, saat itu peraturan untuk bepergian dengan pesawat terbang memiliki aturan yang berbeda-beda untuk setiap daerah.

23. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta agar Kemendikbud lebih transparan dalam pelaksanaan program organisasi penggerak (POP). Hal itu menyusul mundurnya sejumlah organisasi masyarakat yang bergerak di sektor pendidikan dari program yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim itu. “Mendorong Kemendikbud mengkaji ulang POP, mengedepankan transparansi dalam memilih lembaga dan perusahaan yang terlibat dalam POP,” kata Bamsoet, Senin (27/7).
Kemendikbud, pinta Bamsoet, perlu menelaah alasan di balik mundurnya sejumlah ormas pendidikan tersebut. Kemendikbud juga perlu interospeksi terhadap keputusannya untuk meninjau kembali soal pemberian dana program POP kepada lembaga filantropis.

24. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Kemenkeu memberikan insentif untuk industri pers atau media massa yang terdampak pandemik Covid-19. “Saya mendukung upaya pemerintah tersebut karena insentif ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19, karena pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya, kemarin. Dia mendorong Kemenkeu agar segera menuntaskan pembahasan rencana itu bersama instansi terkait agar pemberian insentif bisa segera direalisasikan.

25. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, tantangan yang dihadapi Pancasila di masa mendatang semakin besar. Di tengah perubahan zaman, persoalan yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan masyarakat, khususnya generasi muda, tidak lagi memandang Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
Menurutnya, ketika satu negara tidak lagi menempatkan ideologi negaranya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka akan timbul celah bagi ideologi lain untuk masuk. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan cara-cara baru yang relevan dengan kondisi saat ini. “Saya kira itu dua tantangan terbesar yang harus menjadi target, yakni tetap menjadikan Pancasila sebagai penting dan pendekatannya harus up to date,” ujatnya, kemarin.

26. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, masyarakat harus menyakini bahwa Covid-19 bukan konspirasi dan rekayasa tetapi sebagai malaikat pencabut nyawa. Untuk itu masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam berbagai kesempatan saya sering mengatakan, Covid ibarat malaikat pencabut nyawa. Korban di seluruh dunia sudah lebih dari 600.000 orang. Semua harus sadar ini bukan konspirasi, bukan rekayasa, sejarah flu spanyol harus jadi pelajaran,” katanya seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7).

27. Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo belum bisa memprediksi kapan puncak pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Sebab, saat ini kasus Covid-19 masih fluktuatif setiap harinya. Ada daerah yang tren kasus positifnya sudah menurun, namun sejumlah daerah masih terjadi peningkatan. “Sampai saat ini saya juga belum tahu kapan puncak tiba. Melihat perkembangan fluktuatif, ada daerah yang mengalami penurunan, ada juga yang meningkat. Kita lihat kasusnya juga berbeda-beda,” kata Doni Monardo.
Kenaikan jumlah kasus yang dikonfirmasi positif virus corona di Indonesia masih terjadi setiap hari. Berdasarkan data hingga Senin (27/7) pukul 12.00 WIB, total sudah ada 100.303 kasus Covid-19 di Indonesia, sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. Pakar Epidemiologi dari UI, Pandu Riono mengatakan puncak pandemi virus corona di Indonesia belum terjadi, masih jauh. “Belum (puncak pandemi), masih jauh,” ungkap Pandu saat dihubungi kompas.com, Senin (27/7).

28. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki masalah serius. Ia meminta Mendikbud Nadiem Makarim segera mengevaluasi POP, setelah sejumlah organisasi besar menarik diri dari program tersebut.
“Menurut saya Kemendikbud harus melakukan respons cepat dan mengevaluasi program tersebut, karena kalau kemudian organisasi penggerak itu mundur berarti ada persoalan yang cukup serius di situ,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). Dasco berharap program unggulan seperti POP dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan reaksi negatif seperti yang terjadi saat ini.

29. Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan soal ancaman hukuman mati terkait praktik korupsi dalam penanganan bencana. Firli mewanti-wanti supaya tak ada korupsi dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, karena pihaknya bakal mengambil tindakan tegas, hukuman mati.
“Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami ingatkan, KPK akan tegas dan akan terus berkomitmen memberantas korupsi,” kata Firli, Senin (27/7. “Ingat, tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” lanjutnya.

30. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan negara, melainkan juga kejahatan kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. “Kalau boleh saya katakan kejahatan korupsi masuk juga dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan,” kata Firli, Senin (27/7). “Kenapa demikian, dengan terjadinya korupsi maka tujuan mewujudkan tujuan negara itu bisa gagal,” ujarnya.
31. Presiden Jokowi menyebut realisasi anggaran penanangan Covid-19 belum optimal karena baru terbelanjakan 19 persen dari total anggaran sebesar Rp 695 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas pengarahan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring, Senin (27/7). “Mengenai penyerapan stimulus penanganan Covid ini masih belum optimal dan kecepatannya masih kurang. Ini perlu data terakhir yang saya terima tanggal 22 Juli, dari total stimulus penanganan Covid yakni sebesar Rp 695 triliun yang terealisasi baru Rp 136 triliun. Artinya baru 19 persen,” kata Jokowi.

32. Presiden Jokowi menyoroti anggaran kesehatan untuk menangani pandemi virus corona Covid-19 baru terserap sebagian kecil saja, yakni tujuh persen. Anggaran bantuan sosial terserap 38 persen, anggaran bantuan UMKM terserap 25 persen, insentif usaha terserap 13 persen, serta dukungan kementerian/lembaga dan pemda terserap 6,5 persen.
Jokowi meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mencari solusi mempercepat penyerapan anggaran ini. “Inilah yang harus segera diatasi oleh komite dengan melakukan langah terobosan, kerja lebih cepat, sehingga serapan anggaran yang belum optimal betul-betul bisa diselesaikan,” katanya.

33. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR mengupayakan agar Komisi III dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum untuk membahas buron Djoko S Tjandra. Dasco menuturkan, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III bakal mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme RDP di masa reses.
Dasco menegaskan, pimpinan DPR juga secara serius memperhatikan kasus buronnya Djoko Tjandra. Menurut Dasco, kasus Djoko Tjandra ini turut berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

34. Lembaga biologi molekuler Eijkman berharap bisa menyerahkan bibit vaksin Merah Putih penangkal Covid-19 sekitar Februari atau Maret 2021. Kepala Lembaga Biologi Molekuler EIjkman Profesor Amin Soebandrio mengatakan lembaganya sudah melakukan amplifikasi gen Covid-19 yang ada di Indonesia sejak awal sekali. Kemudian, gen yang diamplifikasi dari protein S dan protein N itu telah dilakukan kloning serta dimasukkan ke dalam sel mamalia.
Saat ini, Lembaga Eijkman sedang menunggu sel mamalia tersebut untuk menghasilkan protein rekombinan yang akan menjadi antigen. “Kalau protein rekombinan ini sudah selesai dihasilkan dan kemudian telah dipurifikasi, maka kami baru bisa mulai melakukan uji coba kepada hewan. Percobaan yang kemungkinan baru akan dimulai sekitar dua tiga bulan ke depan,” ujar Amin.

35. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Jokowi di tengah pandemi Covid-19 tersebut akan mendapatkan penghasilan bersih atau neto sebesar Rp 77.500.000. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.
Di samping hak keuangan, mereka juga mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangnkan,” imbuh Perpres tersebut.

36. Bakal Calon Bupati Kediri Hanindhito Himawan, putra sulung Seskab Pramono Anung mengaku tak ingin tenggelam dalam isu dinasti politik yang menerpanya. Ia tetap berjuang keras meskipun mendapat privilese dari PDI-P. “Walaupun karpet merah tapi saya tetap berdarah-darah di sini (Kabupaten Kediri). Jadi kaitan dengan politik dinasti ya, itu kan sebenarnya sebuah takdir yang tidak bisa saya nafikan. Maka saya hanya bisa menerima dan tak memperdalam masalah tersebut,” tegasnya dalam diskusi di kanal Politika Research and Consulting, kemarin.
Pria yang akrab disapa Dito ini mengaku memiliki tiga program utama. Pertama, membangun Desa Inovasi Teknologi yang dimulai dengan memasang jaringan internet nirkabel dan menara BTS di salah satu desa di Kabupaten Kediri, karena desa tersebut kesulitan jaringan internet sehingga tak bisa memperoleh informasi dengan cepat. Kedua, program pengembangan pertanian yang bernama desa inovasi tani organik. Ketiga menawarkan Desa Wisata.

37. Presiden Jokowi menegaskan tak ada pembubaran Satgas Covid-19. “Perlu saya tekankan juga tidak ada yang namanya pembubaran Satgas Covid-19, enggak ada. Baik di pusat maupun di daerah. Enggak ada. Semuanya harus tetap bekerja keras. Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tidak menghapus keberadaan Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,’’ katanya saat membuka ratas pengarahan Komite Penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Jokowi mengatakan, pembentukan komite hanya untuk mengintegrasikan penanganan Covid-19 di sektor kesehatan dan ekonomi yang sama-sama terdampak. Ia meminta komite fokus bekerja untuk menangani Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Papua.

38. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong KPK mengawasi Program Organisasi Penggerak ( POP) yang diinisiasi Kemendikbud. Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim mengatakan, pengawasan ketat tersebut diperlukan mengingat anggaran program itu yang cukup besar. “KPK harus pelototi (POP). Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan POP,” pinta Satriwan, Senin (27/7).
FSGI tidak ingin pengurus organisasi guru pada akhirnya tersandung proses hukum di KPK karena menyalahgunakan anggaran POP. Tak hanya KPK, FSGI juga mendorong Inspektorat Jenderal Kemendikbud sendiri mengawasi program itu.

39. Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI unjuk gigi mengamankan Laut Natuna Utara dari kapal asing pencuri ikan asal Vietnam. Namun, itu belum cukup mengingat peliknya konflik di perbatasan laut ini. Selain itu, ada keterbatasan di internal coast guard-nya Indonesia tersebut. Pada Minggu (26/7), kapal Bakamla, KN Pulau dana-323 menangkap kapal Vietnam yang tengah menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna.
Kapal ikan itu sempat sempat melakukan perlawanan sengit dengan mencoba kabur, mencoba menghilangkan barang bukti, serta hampir menabrakkan diri ke kapal lainnya dan kapal Bakamla. Dari pemeriksaan awal, kapal berbendera Vietnam itu memuat sedikitnya dua ton ikan. Saat ini kapal tersebut beserta seluruh Anak Buah Kapal (ABK) dikawal menuju Selat Lampa di Natuna.

40. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengaku pihaknya tak pernah diajak bicara atau berdiskusi langsung dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ihwal pembelian satu skuadron atau 15 unit pesawat jet tempur jenis Eurofighter Thypoon bekas Austria. Bahkan, kata Hasanuddin, pembelian Thypoon ini juga tak tercatat dalam rencana anggaran APBN 2020 dan 2021.
“Sampai detik ini belum ada pemberitaan resmi, apalagi diajak diskusi meminta persetujuan dari Pak Prabowo kepada DPR. Dan di dalam rencana APBN tahun ini, apalagi tahun depan itu tidak pernah dicantumkan rencana pembelian Thypoon ini,” kata Hasanuddin saat menjadi salah satu pembicara dalam webinar yang digelar ICW, Senin (27/7).
[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/berita-ter-hot-hari-ini-dari-berbagai.html]
INFOTANGSEL.CO.ID
Tksh 🙏😇🌷

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India