Berita Hari Ini Dari Berbagai Media Sosial

Rabu,20200708
*Berikut ini, Resume Hot Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream maupun Media Sosial  yang berkembang dari pagi hingga malam hari ini.

1. Mahkamah Agung akhirnya mengumumkan keputusannya soal gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap KPU terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan MA tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim MA, Supandi pada 28 Oktober 2019 tetapi baru diumumkan MA pada Jumat (3/7/2020) kemarin.
“Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip reporter.id, Selasa (7/7).
2. Jubir Gerindra Habiburokhman menegaskan, perjuangan Gerindra dalam gugatan Pilpres 2019 sudah maksimal. ‘’Secara hukum upaya kita sudah maksimal,’’ katanya kepada wartawan, Selasa (7/7) menanggapi kemenangan Rachmawati Soekarnoputri melawan KPU di Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Habiburokhman lalu menyoroti kabar hasil gugatan di Mahkamah Agung yang menurutnya, amat terstruktur ini. “Karena tersebar secara sistematis, tapi isinya nggak benar,” tegasnya.
3. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanyakan, kenapa putusan MA tentang kemenangan Rachmawati Soekarnoputri atas KPU di Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 baru dipublikasikan Jumat (3/7) lalu?
“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU harus menindaklanjuti putusan MA ini untuk perbaikan ke depan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/7).
4. Anggota KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Amin sesuai dengan UUD 1945. Sehingga, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri tidak berpengaruh sama sekali.
“Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional),” kata Anggota KPU, Hasyim Asy’ari dalam siaran persnya, Selasa (7/7).
5. Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, paslon Jokowi-Ma’ruf telah mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%).
Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 Provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi). Perolehan di atas telah memenuhi syarat yang diwajibkan UUD 1945.
6. Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, putusan MA terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden.
“Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Selasa (7/7).
7. NasDem mengatakan putusan itu tidak berkaitan dengan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Hasil uji materi Rahmawati atas Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 secara hukum tidak berkaitan dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, meski baru dirilis, putusan itu sudah dikeluarkan MA seminggu setelah pelantikan Jokowi-Ma’ruf. Ia menegaskan kemenangan keduanya pun sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa pemilu.
8. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kronologi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Zudan mengklaim pembuatan e-KTP saat ini bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.
Dia menyatakan sampai saat ini pihaknya tidak memiliki data mengenai data cekal atau buronan seseorang. Zudan menyebut pihaknya telah mendapat penjelasan dari Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Menurut penjelasan Lurah Grogol Selatan, jajarannya tidak tahu kalau Djoko Tjandra buronan.
9. Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berstatus buron dan sempat ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari keberadaan Djoko. “Itu kami masih mencari,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (7/7).
10. Mabes Polri siap bantu Kejaksaan Agung untuk meringkus Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana korupsi pengalihan cessie atau hak tagihan Bank Bali. “Tentunya kami bagian daripada CJS (criminal justice system), kami akan tukar-menukar informasi. Misalnya dari kejaksaan meminta bantuan menangkap (Djoko), kami akan membantu apa yang diminta.” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, kemarin.
11. Menkopolhukam Mahfud Md memanggil Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi untuk meminta kejelasan soal kasus penyelundupan Harley Davidson, dan sepeda Bromton oleh eks Dirut Garuda Ari Askhara. Mahfud mengingatkan kasus tersebut jangan sampai seperti kasus kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Kepada Dirjen Beacukai, Mahfud MD mengingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan COVID. “Kalau yang menyangkut kasus konkrit, Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada Covid jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena COVID.” ujar Mahfud MD, kemarin.
12. Menko Polhukam Mahfud MD akan memanggil 4 institusi yakni Mendagri, Dirjen Dukcapil, Kapolri, Jaksa Agung untuk meminta laporan perkembangan terkait buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mahfud mengatakan akan melakukan koordinasi dengan keempat institusi tersebut. Menurut dia, proses penangkapan Djoko Tjandra mesti terbuka. Masyarakat perlu tahu.
“Dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi,” ujar Mahfud.
13. Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Anggota Kurnia Ramadhana mengatakan, Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
14. Pemerintah akan mengembangkan pendidikan berbasis digital di seluruh wilayah. Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 22 triliun untuk pengembangan tersebut. Sistem pendidikan berbasis digital, diharapkan mampu memeratakan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dan dapat menghilangkan kesenjangan tingkat pendidikan di masyarakat.
15. Penyidik KPK memeriksa mantan pegawai PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen, terkait kasus dugaan suap Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Oktaria dicecar soal rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang ditempati Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut Oktaria diperiksa dalam kapasitas sebagai agen property di PT Agung Podomoro Land hingga 2018.
16. Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta aparat penegak hukum saling berkoordinasi untuk menangkap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Hal itu untuk membuktikan ke publik bahwa negara tak kalah dengan Djoko Tjandra.
“Masa 1 buron saja tak bisa ditangkap. Saya imbau kepada penegak hukum lakukan koordinasi dengan instrumen yang sudah ada segera tangkap Djoko Tjandra untuk buktikan ke publik bahwa negara tidak kalah,” kata Herman di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
17. Ketua Komisi III DPR juga mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerbitkan ratusan izin sadap dalam hitungan hari. Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK.
“Satu hal, soal sadap, soal sita, soal geledah, Dewan pengawas tadi mengatakan kelar 1×24 jam permintaan izin. Bahkan sampai ratusan izin penyadapan, 264 izin yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari,” kata Herman Hery usai RDP dengan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
18. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan maladministrasi terkait buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Ombudsman RI. MAKI melaporkan dugaan pelanggaran aturan terhadap dirjen imigrasi hingga Lurah Grogol Selatan.
“Kami perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis, dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan terhadap dirjen imigrasi, sekretaris NCB-Interpol, dan Lurah Grogol Selatan,” kata Boyamin di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
19. Koordinator MAKI, Boyamin Soiman mempermasalahkan status WNI di e-KTP Djoko Tjandra, karena dia pernah memiliki paspor Papua Nugini. Boyamin juga melaporkan Lurah Grogol Selatan karena tidak berkonsultasi dengan atasannya terlebih dahulu sebelum membuatkan e-KTP Djoko Tjandra.
“Tapi setidak-tidaknya apa pun bermasalah di KTP itu kan kolom kewarganegaraan, tertulis di situ WNI, sementara berita semua orang tahu bahwa dia pernah paspor di Papua Nugini. Syarat kehilangan itu otomatis warga negara hilang kalau dia punya paspor luar negeri,” kata Boyamin, kemarin.
20. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni mengungkap adanya oknum yang ‘bermain’ menyelamatkan Djoko Tjandra. Ia memang sengaja tidak membeberkan siapa oknum yang dimaksudnya itu. Ia cuma menyebut oknum tersebut sudah membantu Djoko Tjandra sejak awal buron.
“Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalam yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk. Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit. Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu,” kata Sahroni.
21. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono meminta Ahmad Saroni berterus terang siapa oknum yang bermain untuk menyelamatkan buron Djoko Tjandra agar Kejagung lebih menangkap buron kasus cesie Bank Bali itu.
“Mestinya dia terang-terangan dong siapa yang bermain-main itu. Supaya kita ini mudah, sehingga ada, ada, siapa, mestinya ia sbutin,” kata Ali Mukartono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
22. Polisi gagalkan penyelundupan 4.600 benih lobster yang telah dikemas dalam plastik. Ribuan benih tersebut disita oleh Unit Tipidter Polres Lombok Barat, NTB. “Pelaku mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil Suzuki APV, kemudian dibawa ke wilayah Nipah, Kabupaten Lombok Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafiq Shiddiq, Selasa (7/7).
23. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai isu reshuffle yang disampaikan Presiden Jokowi terkesan membingungkan jika tidak ada ketegasan dari Istana. “Bila reshuffle dilakukan tanpa alasan yang kuat untuk kepentingan rakyat berdasarkan evaluasi kinerja, maka dapat melahirkan pro-kontra baru di tengah publik. Akhirnya sampai hari, kesannya maju-mundur, bahkan ‘mbingungi’ bila tidak segera dinyatakan tegas dan resmi dari Istana,” kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (7/7).
24. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan telah selesai menyusun draf Peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam situasi pandemi COVID-19. KPU mengatakan saat ini draf PKPU telah dikirim ke Kemenkumham.
“Udah, udah, kemarin, PKPU yang untuk COVID itu kan, kemarin udah, udah kita kirim ke Kumham,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (7/7).
25. Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengatakan penggunaan APD selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 merupakan hal yang mutlak karena tak ingin ada klaster baru akibat pilkada di Papua. Dia mengatakan pilkada tanpa APD adalah pelanggaran yang bisa diproses hukum. Bahkan pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pengadaan APD saat pilkada serentak.
“Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020, APD jadi keharusan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19),” ujar Theodorus, kemarin.
26. Menteri Pertanian asal Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo tak mau bicara saat dicecar pertanyaan terkait kalung eucalyptus usai menghadiri rapat bersama Komisi IV DPR-RI. Syahrul mengaku sedang puasa bicara.
27. Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ( UGM) Prof Dr Suwijiyo Pramono mengatakan, kalung eucalyptus produk Kementan belum bisa diklaim sebagai antivirus Covid-19. “Kalau disebut sebagai obat antivirus Covid-19 belum bisa. Masih diperlukan pembuktian dengan proses yang panjang hingga pengujian klinis atau pada manusia,” katanya seraya menambahkan, ‘’Produk kalung eucalyptus tersebut harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),’’ ujarnya.
28. Wapres Ma’ruf Amin lakukan kunker ke Sukabumi, Jawa Barat, guna mengecek kesiapan sekolah dan pesantren yang bakal buka kembali di masa new normal pandemi virus corona. Kunjungan kerja kali ini merupakan kunjungan perdana Ma’ruf sejak merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia.
29. Menteri Agama Fachrul Razi mengaku pernah meminta Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mentransfer anggaran operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020, namun jumlahnya bukan Rp176,5 miliar, tetapi hanya Rp7,1 miliar. Dana itu dia gunakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan haji yang sudah berjalan sebelum diputuskan batal oleh Kemenag.
30. Kejaksaan Agung mengeksekusi sebagian isi putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap terpidana kasus korupsi kondensat yang juga mantan Dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno. Aset yang dirampas merupakan barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia di Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar. “Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan,” kata Jampidsus Ali Mukartono.
31. AJI-IJTI mendesak Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb Muzawar mencabut pernyataannya yang menyebut wartawan ditunggangi teroris saat liputan kedatangan TKA asal China di Sulawesi Tenggara. Kedua organisasi profesi itu mendesak Mabes TNI untuk memberi sanksi kepada Danlanud Haluoleo yang mengeluarkan pernyataan tidak berdasar dan berbahaya.
“Kami mendesak agar Danlanud Haluoleo untuk mencabut pernyataannya karena anggapan ditunggangi teroris bisa mengancam jurnalis saat bertugas di lapangan,” kata ujar Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula.
32. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar 35 persen kepada enam daerah. Penundaan itu dilakukan sebagai bentuk sanksi tidak adanya laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait pandemi Covid-19.
“Enam daerah terdiri dari satu daerah belum lapor dan lima daerah laporannya belum sesuai masih dikenakan sanksi penundaan DAU sanksi sebesar 35 persen bukan 100 persen,” ungkap Sri Mulyani, Selasa (7/7).
33. Menkeu Sri Mulyani Indrawati lakukan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai melalui jalur CPNS dan PKN STAN pada 2020. Moratorium rekrutmen mahasiswa STAN bisa dilakukan pada 2021. Untuk tahun ini, Kemenkeu terapkan kebijakan minusgrowth alias tidak menambah jumlah pegawai dalam lima tahun ke depan.
34. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong DPR untuk merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) sebagai dasar hukum pengguna informasi digital. Hal ini menanggapi terjadinya peretasan terhadap situs-situs lembaga negara dan swasta. “Selain itu, RUU ini juga untuk meningkatkan infrastruktur, sistem perlindungan data, mematuhi standardisasi pengamanan sistem informasi, dan memperkuat regulasi dan sanksi terkait soal kebocoran data,” katanya, kemarin.
Terima kasih.

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India