Berita Terhot Hari Menurut Medsos Dan Media Elektronik



*Berikut ini  Reaume HOT ISU yang dihimpun dari berbagai  Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang pagi hingga sore hari ini, Jumat (17/7)*:

1. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan, pihak Polri telah lakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho S Wibowo terkait terhapusnya red notice terpidana buron kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra sejak 2014 silam.
Nugroho diduga mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Mei lalu soal penghapusan red notice Djoko Tjandra. "Memang ya dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) sudah memeriksa daripada pak NS tetapi belum selesai juga," kata Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

2. Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk buron Djoko Tjandra. Hal itu diketahui setelah Divisi Propam Polri memeriksa dokter yang menerbitkan surat kesehatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo memanggil dokter tersebut untuk melakukan rapid test Covid-19. Setelah tes, dokter tersebut diminta membuat surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.  “Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP (Brigjen Pol) PU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Argo, dokter itu tidak mengenal dua orang yang berada di ruangan tempat dilakukan rapid test. “Sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui yang datang itu siapa, tapi disuruh membuat namanya ini, Djoko Tjandra,” ujarnya.

3. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa Divisi Propam Polri.
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7). Ia menjelaskan, Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait kasus tersebut.

4. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas kasus pemberian surat jalan Djoko Tjandra. “Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa terhapusnya red notice. Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,,” tegas Listyo.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Propam Polri.

5. Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (sebelumnya ditulis Prasetyo) akan dijerat dengan hukum pidana, karena menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana. Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

6. Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong KPK mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian terpidana buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga ada praktik suap sehingga Joko dapat keluar masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.
"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buron Joko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia, kemarin.

7. Pihak Kejagung  RI meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait dugaan pertemuannya dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang terunggah dalam video yang viral di medsos. "Sesuai SOP kami, maka akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kemarin.
Seperti diketahui, dalam video yang viral di twitter itu ditayangkan pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dengan Kajari Jaksel, pertemuan itu untuk melobi Anang. Dalam tayangan itu juga menyebut Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.

8. Polri mengakui surat kesehatan dan bebas Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Surat tersebut diunggah dalam utas (thread) di Twitter baru-baru ini yang membahas pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoktjan.
“Artinya memang benar setelah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin sembari menyebutkan, ‘’Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, dokter yang menerbitkan surat sempat bertemu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Dokter tersebut menghadap Prasetijo lantaran dipanggil jenderal polisi bintang satu itu.’’

9. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum terkait TPPU tidak terbukti. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata hakim ketua Ni Made Sudani, kemarin.
KPK menghargai putusan majelis hakim meskipun  masih yakin  Wawan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, JPU KPK akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

10. Perwakilan massa buruh yang berunjuk rasa  di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7) beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Jubir  Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Nining Elitos mengaku kecewa terhadap sikap DPR dan pemerintah yang meneruskan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Padahal, sejak awal RUU Cipta Kerja banyak mendapatkan kritik, khususnya dari kelompok buruh. "Kami kecewa pada pimpinan dan wakil rakyat di DPR, di mana sebenarnya aspirasi jauh sebelum hari ini, sejak 13 Januari kami sudah menyampaikan sikap kepada Baleg DPR saat itu di mana kita tahu apa yang sedang disiapkan pemerintah ini cacat prosedur dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara," kata Nining.

11. Sejumlah pemuda peserta aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Kamis (16/7) malam bentrok dengan aparat kepolisian. Massa terlihat melemparkan batu dan botol-botol ke arah aparat, polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Sekelompok pemuda itu kemudian berlari ke arah jembatan di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, polisi mengejar dan menangkap mereka. Akhirnya mereka membubarkan diri. Massa buruh yang sebelumnya bertahan di depan pintu masuk Gedung DPR/MPR mulai bergeser dari titik aksi. Mobil orator yang sebelumnya terparkir di depan gedungDPR bergerak menjauh.

12. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, 66 persen kasus positif di Jakarta dalam sepekan terakhir merupakan orang yang tak memiliki gejala sakit. "66 persen dari kasus positif baru di Jakarta dalam seminggu terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, keluhan, dan mereka yang ditemukan positif," kata Anies, kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi  hingga 30 Juli 2020 karena mempertimbangkan tiga komponen Covid-19 yang  perlu diantisipasi. Yakni jumlah pengetesan atau testing dan rasio positif, kesiapan fasilitas kesehatan, serta angka reproduksi penyebaran virus.

"Dari tiga komponen ini, maka akan amat berisiko apabila kita melonggarkan fase I PSBB transisi dan masuk fase II. Karena itu kami memutuskan untuk kembali memperpanjang fase 1 sampai dua pekan ke depan," kata Anies, kemarin.

13. Kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan divonis 20 tahun dan 1,5 tahun penjara. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun sementara Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan puikir-pikir.

14. Novel Baswedan pasrah terhadap kelanjutan upaya hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua pelaku. Ia menyebut, semakin siallah dirinya sebagai warga negara Indonesia.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa. Jadi, makin sial lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini, " kata Novel Baswedan.

15. Novel Baswedan mengatakan vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin mengkonfirmasi bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal.

"Saya meyakini begitu peradilan dipersiapkan untuk gagal," katanya sembari menambahkan, ‘’Keyakinan tersebut, lanjut Novel, diperkuat dengan vonis terhadap dua terdakwa yang tidak lebih dari dua tahun. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bahkan mengaku sudah mengetahui hal tersebut sejak awal dari berbagai sumber.’’

16. Penyidik KPK Novel Baswedan khawatir hasil persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi bukti tidak berpihaknya negara pada upaya pemberantasan korupsi. Novel mengatakan, bercermin pada vonis kasus ini, kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi dikhawatirkan akan sulit terungkap.
"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," katanya, kemarin.

17. Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi menilai, hakim memiliki beban berat untuk menjatuhkan vonis tinggi terhadap dua terdakwa pelaku penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu terlihat dari vonis yang dijatuhkan dan  pertimbangan yang diambil hakim dalam dalam memutus perkara tersebut.
"Dalam kasus ini terlihat beban hakim untuk memutuskan secara adil dan menggunakan ultra petita. Ada banyak tekanan di luar meja hijau yang menjadi pertimbangan para hakim. Namun selayaknya sebagai pemutus keadilan dan pemberi kepastian hukum, hakim harus kebal dari segala intimidasi dan kukuh mempertahankan naluri dan nuraninya," ," kata Rizqi, kemarin.

18. Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah tidak secara khusus menyusun protokol kesehatan untuk aksi demonstrasi di masa pandemi. Protokol kesehatan yang ada saat ini dibuat untuk semua aktivitas.
Setidaknya ada tiga hal yang harus dipatuhi dalam menjalankan protokol kesehatan yakni tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. "Tidak mengatur demonstrasi. Protokol kesehatan dibuat untuk semua aktivitas," ujar Yuri, kemarin.

19. Menhan Prabowo Subianto memesan 500 unit kendaraan taktis ( Rantis Maung) 4x4 produksi PT Pindad untuk kebutuhan pertahanan negara. Ia berharap 500 unit rantis –dengan harga Rp 600 juta per unit, red--  yang dipesan pada tahap pertama dapat selesai pembuatannya pada Oktober 2020 mendatang sekaligus untuk merayakan HUT  TNI  tanggal 5 Oktober 2020.
Prabowo menyatakan, Kemhan  mendukung industri dalam negeri. "Kami ingin hidupkan industri dalam negeri. Kami ingin ciptakan lapangan kerja, kami ingin tingkatkan pendapatan bangsa kita," ujar Prabowo usai menyerahkan Surpres RUU  BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

20. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta Menteri Kesehatan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada salah satu rumah sakit di Surabaya yang mengakali data pasien meninggal dunia karena penyakit diabetes menjadi terinveksi Covid-19 demi mendapatkan anggaran atau keuntungan. "Kalau terjadi, sertifikat akreditasinya (RS) dicabut dan dokternya dipecat, tidak ada ampun. Etiket kedokteran dipertanyakan kalau itu dilakukan," kata Said, kemarin.

21. Direktur Pukat UGM Oce Madril menilai, pembentukan Tim Pemburu Koruptor perlu dipertimbangkan kembali. Sebab,  orang yang mengisi jabatan dalam tim tersebut belum tentu bisa mengambil keputusan karena panjangnya birokrasi.
“Kenapa tim ini patut dipertimbangkan lagi, ini birokratisasi panjang, bayangkan sajalah tim-tim semacam ini kan tim melintas kementerian, tim lintas penegak hukum, siapa sih yang akan duduk di tim itu, pastilah pejabat eksofisio,” kata Oce Madril.
“Kalau yang diutus adalah petinggi-petingginya, kalau yang diutus pejabat-pejabat level yang lebih di bawah itu malah akan jadi tempat kongkow-kongkow, rapat-rapat kemudian dia tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Aktivis antikorupsi Oce Madril berpendapat, apabila jadi dibentuk, Tim Pemburu Koruptor berpotensi bergesekan dengan KPK, polisi, dan kejaksaan. Pasalnya, Tim Pemburu Koruptor dan KPK akan sama-sama menyasar pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.  Daripada ciptakan  tumpang tindih kewewenangan, lebih baik memperkuat koordinasi dan supervisi di antara lembaga penegak hukum yang ada.
"Ketika dibentuk tim baru (Tim Pemburu Koruptor), tentu akan ada pertanyaan, apakah ini nanti akan mengambil alih kewenangan yang ada di lembaga lain yang itu sebenarnya bukan lembaga pemerintah? Misalnya KPK," ujar Ode lagi.

22. Bawaslu menemukan, laman pengecekan data pemilih Pilkada 2020 milik KPU (www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id)  belum memenuhi kebutuhan pemilih. Situs tersebut tak bisa diakses secara maksimal. Tata cara penggunaannya juga rumit dan data yang dimuat bukan data terbaru yang mengacu pada data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sehingga tak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2020. Dari pemetaan Bawaslu terhadap 5.485 titik di 237 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, sebanyak 4.134 titik atau 75 persen mengalami kendala dalam mengakses laman tersebut.
‘’Akibatnya, pemilih yang mengalami kendala tidak bisa memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020 atau belum,’’ kata Ketua Bawaslu Abhan, kemarin.

23. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, pejabat Polri yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, sedang sakit dan dirawat di RS Polri Kramatjati, sehingga tidak dapat menghadiri upacara penyerahan jabatannya kepada Kabareskrim secara langsung pada Kamis (16/7) sore.
Tetapi upacara penyerahan jabatan tetap dilaksanakan dan diwakili oleh Karo Renmin. Kini jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Kini jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dipegang oleh Kabareskrim.
Listyo memastikan, penyakit yang diderita Prasetijo tidak terkait dengan Covid-19. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Prasetijo mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi. Dokter tidak memperkenankan Prasetijo mengikuti upacara penyerahan jabatan.

24. Kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, akan melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri perihal beredarnya utas (thread) di Twitter, Kamis (16/7). Anita disebut sebagai salah satu orang yang berperan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut perihal materi pelaporan. “Insya Allah hari ini saya laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri,” ucap Anita, Kamis (16/7).

Kuasa hukum Djoktjan Anita Kolopaking mengakui bahwa beberapa unggahan di utas itu benar dan bukan hasil suntingan, terutama unggahan fotonya bersama Hakim Agung dan pejabat Kejaksaan. Namun, ia menolak foto dan video itu dinarasikan sebagai bukti seolah-olah dirinya  terlibat di dalam tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Foto dan video itu benar ya. Tetapi, pengambilan foto dan video bukan pada peristiwa dimaksud, melainkan untuk peristiwa yang berbeda, tetapi dikemas sesuai kehendak aktor yang bermain di balik semua ini," ujar Anita, Kamis (16/7).


25. Rapat  penutupan masa sidang ke-4, Kamis (16/7), diwarnai interupsi soal permintaan pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) dari Prolegnas. Pasalnya, RUU HIP masih dipertahankan dalam daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengoreksi, lampiran sambutan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang masih mencantumkan RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Ia mengatakan, nama tersebut sudah diganti menjadi RUU HIP dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Mei 2020.
"Sebenarnya rancangan ini sudah dibahas dan kemudian berubah judul menjadi Haluan Ideologi Pancasila dan sudah disepakati pada Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei. Oleh karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi malapraktik," kata Bukhori sebari mengusulkan agar Pimpinan DPR mencabut RUU HIP dari prolegnas sesuai tuntunan berbagai elemen masyarakat.

26. Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan usulan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR, Kamis (16/7). Pengusulan RUU tersebut  sebagai tindak lanjut dari penundaan pembahasan RUU HIP, RUU usul inisiatif DPR yang menimbulkan kontroversi publik. Mahfud didampingi Menhan Prabowo Subianto, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Mensesneg Pratikno.
"Rancangan undang-undang ini ( RUU BPIP) memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang (RUU) Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Mahfud mengatakan, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan sebagai konsideran di RUU BPIP, tidak ada lagi  perdebatan soal Pancasila sebagai ideologi bangsa.

27. Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan,  konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat. DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," kata Puan.

28. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Puan mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila sebagaimana yang tertuang di RUU HIP telah dihapus. Substansi pada pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Puan menegaskan, RUU BPIP akan dibahas antara DPR dan pemerintah sesudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Ia berharap, RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan BPIP. Ia juga ingin kontroversi tentang RUU HIP dapat diakhiri.

29. Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni menginterupsi rapat paripurna DPR guna mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tetap dipertahankan sebagai  Prolegnas) Prioritas 2020.
"Melihat data, fakta, dan urgensi, Fraksi Nasdem meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dalam melindungi dari tindak kekerasan seksual," kata Lisda.

30. Jubir Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan usulan Arief Poyuono melegalkan judi togel dan kasino tidak mewakili partai. Ia menegaskan, Poyuono tidak memiliki alas hukum yang mengatasnamakan partai.

"Pernyataan Pak Arief Poyuono soal legalisasli judi jelas tidak mewakili dan bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Gerindra. Kami sudah berulangkali menegaskan bahwa dia tidak memiliki alas hukum mengatasnamakan Gerindra," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/7).

Habiburokhman mengatakan, saat menyampaikan  usulan untuk melegalkan judi togel dan kasino, Poyuomo sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, bukan sebagai Waketum Gerindra. Poyuono sendiri kini tengah disidang Majelis Kehormatan Gerindra karena ucapannya soal 'isu PKI dimainkan kadrun'.

"Dia (Poyuono, red) sendiri juga mengatakan bahwa tidak mengatasnamakan Gerindra, melainkan sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, akun twitter yang dia gunakan pun namanya @BUMNBersatu. Soal status Pak Arief Poyuono di Partai Gerindra, saat ini persidangan di Majelis Kehormatan sudah memasuki tahap-tahap akhir untuk sebuah putusan final. Kami tidak bisa membocorkan substansi jalannya persidangan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa Pak Arief Poyuono tinggal 'menghitung hari' saja," kata Habiburokhan.


31. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Poyuono yang merangkap jabatan Waketum Partai Demokrat  mengusulkan agar Indonesia melegalkan judi togel dan judi kasino. Alasannya, bisa membangkitkan ekonomi Indonesia, membuka lapangan kerja, dan penerimaan pajak. Selain itu sector pariwisata juga bisa terdampak dengan pelegalan kasino.

"Banyak penelitian internasional tentang hubungannya antara kasino, penyelenggaraan judi di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Amerika, di mana ajalah gitu ya, itu ternyata memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi di negara tersebut, juga banyak membuka lapangan kerja, mendapatkan pajak," kata Poyuono, kemarin.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Poyuono, Indonesia bisa membuka kasino di kota-kota besar. "Atas dasar itu saya punya pemikiran, kenapa Indonesia nggak buka aja, legalkan kasino misalnya, misalnya di Bali, di kota-kota besar lah ya, di Medan, di Jakarta," ucap Poyuono.

"Kan pajaknya bisa masuk ke negara daripada sekarang banyak judi online yang ilegal, terus banyak togel yang ilegal, nggak bayar pajak ke negara. Kan sama aja. Terus banyak juga orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk main kasino. Kan sayang. Kenapa nggak kita buka sendiri aja kan," ujar Poyuono.

32. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus menggalang dukungan untuk membentuk Satgas pemberantasan sindikat pengirimian PMI ilegal. Menkumham Yasonna Laoly mendukung pembentukan Satgas tersebut  berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Kepala BP2MI Benny Ramdhani telah menemui Menkum HAM Yasonna Laoly terkait pembentukan satgas ini. Pemberantasan sindikasi penempatan PMI nonprosedural ini ditegaskan Benny sebagai cara memerdekakan PMI sebagai warga negara VVIP yang telah menyumbangkan remitansi bagi negara.

33. Bakal Calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo mengaku sudah mengetahui dirinya batal diusung PDIP di Pilkada Solo. Rekomendasi Partai Banteng itu dipercayakan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.

Purnomo mengatakan kabar tersebut didengarnya langsung dari Presiden Jokowi saat bertemu di Jakarta, Kamis (16/7). Ia mengaku tak kaget dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menunjuk Gibran sebagai Cawalkot Solo karena sudah dikasih tahu oleh Presiden Jokowi. "Tadi saya di Istana diberitahu oleh Pak Jokowi kalau yang dapat rekomendasi Gibran sama Teguh," kata Achmad Purnomo, kemarin.
Ketua DPC PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo mengatakan partainya mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wali kota dalam Pilkada Serentak 2020. Putra sulung Presiden Jokowi ini akan berpasangan dengan Teguh Prakosa. "Inggih, Mas Gibran sama Mas Teguh," kata Rudyatmo alias Rudy, kemarin.

34. KPK perpanjang masa tahanan penyuap mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso yakni Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono selama 40 hari hingga 24 Agustus 2020.Tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK.
Terima kasih
INFOTANSEL.CO.ID
======

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India