Berikut ini Resume Hot Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang


Senen 20200706
Berikut ini Resume Hot Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial  yang berkembang dari pagi hingga Malam ini.

1. Direktur Indonesia Political Opinion ( IPO) Dedi Kurnia Syah mengungkapkan hasil surveinya tentang menteri yang perlu direshuffle. Ia menyebut, sebanyak 64,1 persen masyarakat menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly paling layak untuk di-reshuffle.
‘’Menteri Hukum dan HAM ada 64,1 persen, dia paling layak dilakukan reshuffle,” katanya dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menanti Perombakan Kabinet’, kemarin.

2. Politisi PKB Maman Imanulhaq mengusulkan dua menteri Jokowi yang patut direshuffle, yakni Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendikbud Nadhiem Makarim. Ia menilai, program belajar jarak jauh di bawah Mendikbud Nadhiem Makarim tidak menyelesaikan masalah pendidikan di Indonesia selama pandemi Covid-19.
“Kedua, Menteri Pendidikan. Menteri Pendidikan itu sangat digarisbawahi belajar jarak jauh itu tidak menyelesaikan masalah, karena karena terjadi loss education dan loss generation,” ucapnya.

3. Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengungkap hasil surveinya terkait respon masyarakat terhadap wacana reshuffle Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Hasilnya, 72,9 persen responden menganggap perlu adanya reshuffle dalam kabinet Jokowi.
“Hal ini sangat signifikan sekali peningkatannya masyarakat yang menganggap perlu dilakukan reshuffle ada 72,9 persen,” kata Dedi dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menanti Perombakan Kabinet’, kemarin. Hasil surveinya menyebut 22,4 persen responden mengatakan tidak perlu reshuffle, dan 4.7 persen abstain.

4. Presiden Jokowi mengingatkan para rektor seluruh Indonesia soal pentingnya memerdekakan mahasiswa. Jokowi ingin mahasiswa bisa bebas belajar kepada siapa saja, tak harus kepada dosen. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka konferensi virtual Forum Rektor Indonesia (FRI) yang disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, kemrin.
“Saya mengajak para rektor dan FRI memfasilitasi mahasiswa agar bisa belajar kepada siapa saja, sekali lagi bisa belajar kepada siapa saja,” kata Jokowi.

5. Presiden Jokowi menyebut pandemi virus corona atau Covid-19 membuat sivitas akademika melakukan cara-cara baru dalam menuntut ilmu. Jokowi mencontohkan metode kuliah dalam jaringan (daring) yang kini telah berkembang menjadi sesuatu yang normal.
“Kuliah daring yang selama ini sangat lamban dijalankan, sekarang sangat sangat berkembang. Kuliah daring telah menjadi new normal dan bahkan menjadi next normal,” ujar Jokowi.

6. Presiden Jokowi mengingatkan para rektor seluruh Indonesia soal pentingnya memerdekakan mahasiswa. Jokowi ingin mahasiswa bisa bebas belajar kepada siapa saja, tidak melulu kepada dosen. “Saya mengajak para rektor dan FRI memfasilitasi mahasiswa agar bisa belajar kepada siapa saja, sekali lagi bisa belajar kepada siapa saja,” tegas Jokowi lagi.

7. Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta pemerintah membantu proses pembelajaran jarak jauh di tingkat perguruan tinggi dengan menanggung biaya internet bagi mahasiswa dan dosen. Hal itu disampaikan Ketua FRI Yos Johan Utama dalam Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) yang digelar virtual bersama Presiden Jokowi dan Mendikbud Nadhiem Makarim.
Rektor Universitas Diponegoro itu menyebut, biaya internet cukup memberatkan mahasiswa dan dosen selama perkuliahan daring. Oleh karena itu, pembebasan biaya internet ini sangat dibutuhkan.
[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/senen-20200706-berikut-ini-resume-hot.html]

8. Menko Polhukam Mahfud MD meminta pendidikan Indonesia, terutama perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan sarjana yang terampil, tetapi juga lulusan yang memiliki karakter. “Kita tidak bisa hanya mendorong mahasiswa hanya punya skill ini itu, tapi kehidupan yang dicerdaskan, karena kalau hanya lihat skill dan sebagainya, itu otak. Sementara kita harus membina watak untuk karekater itu,” kata Mahfud.
Mahfud mengutip pernyataan rektor pertama Universitas Gadjah Mada (UGM) M Sardjito, bahwa sarjana yang baik bukan hanya pintar dan terampil, tetapi memiliki hati yang mulia. “Dulu Pak Prof Sardjito pernah katakan universitas jangan hanya hadirkan sarjana, tapi juga hadirkan sarjana yang sujana, yang baik hati, yang budiman bukan hanya pintar terampil tapi, hatinya mulia,” ujarnya.

9. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, menjelang tahun ajaran baru 2020-2021, sebagian besar anak-anak Indonesia akan menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat wabah Covid-19.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah yang paling utama,” kata Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, kemarin, seraya menambahkan, ‘’Untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh ada 7 hal yang harus diperhatikan guru dan murid agar proses belajar dan mengajar berjalan dengan baik.’’

10. Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan bahwa banyak menteri yang tak berani mencairkan anggarannya, lantaran takut terhadap audit BPK. “Tapi ada juga yang takut. Takut ke BPK. Saya datangi ke Ketua BPK. Pak ini banyak menteri yang takut mengeluarkan uang sampai-sampai presiden marah-marah Kenapa pak?,” kata Mahfud, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, kemarin.

11. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sesuai agenda, sidang digelar hari ini.
“Insyaallah sidang pada hari Senin 6 Juli 2020, pukul 10.00 WIB. (agenda) permohonan peninjauan kembali,” kata Humas PN Jaksel Suharno, kemarin. Suharno mengatakan, sidang ini merupakan sidang kedua, di mana, PN Jaksel memberikan kesempatan kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra dalam persidangan.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba-tiba muncul di Indonesia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara yang harus dijalaninya. Nah, berdasarkan Surat Edaran MS No 1 Tahun 2012 tanggal 28 Juni 2012, Djoko wajib datang dalam sidang PK di PN Jaksel.
“Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke (MA),” demikian bunyi SEMA itu.
Djoko Tjandra masih belum juga tertangkap sejak dinyatakan buron pada 2009 dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Ironisnya, Djoko sempat datang ke PN Jakarta Selatan untuk mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali (PK) tanpa ada yang curiga. Apakah pihak pengadilan tidak tahu kalau pemohon PK adalah buron? Apakah pihak pengadilan sengaja menutup-nutupi pemohon sehingga tidak berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangkan buro tersebut?
Kabar mengenai permohonan PK Djoko Tjandra awalnya disampaikan pengacaranya, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6). PN Jaksel akan menggelar sidang perdana gugatan PK tersebut, namun ditunda lantaran terpidana tidak hadir. “Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir,” kata Andi.

12. Kelompok bernama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembahasan RUU PKS Prolegnas 2020 mengaku kecewa terkait ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Ketua DPR Puan Maharani melanjutkan pembahasan tersebut dan mengesahkannya.
Mereka berharap agar Ketua DPR Puan Maharani dan anggota DPR mendukung pemberian hak korban melalui pembahasan RUU PKS. Sebagai ketua DPR perempuan pertama, kelompok masyarakat berharap Puan Maharani memberikan perhatian terhadap RUU PKS.

13. Koalisi masyarakat Sipil Untuk Pembahasan RUU PKS meminta komitmen pemerintah untuk mendukung RUU PKS sebagai kebijakan yang menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat terus memperjuangkan pembahasan RUU PKS di DPR.
“Kami menghimbau juga masyarakat sipil di Indonesia untuk selalu menjaga empati dan penghargaan pada korban yang sudah berjuang pada keadilannya. Dan kepada para pendamping dan gerakan masyarakat sipil untuk selalu kuat, bergandeng tangan dan menguatkan untuk memperjuangkan bersama juga mengawal pembahasan RUU P-KS di parlemen ditengah persoalan-persoalan bangsa lainnya yang juga cukup banyak,” ujarnya.

14. Amnesti Internasional menyesalkan ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Mereka mendesak DPR agar membatalkan penarikan itu.
“Karena itu, RUU P-KS menjadi sangat penting untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dari daftar Prolegnas. Kami mendesak anggota Dewan mencabut penarikan RUU ini dari Prolegnas,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kemarin.

15. Pegiat media sosial (Medsos) Denny Siregar dilaporkan ke polisi karena diduga lakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggunaan foto tanpa izin oleh Forum Mujahid Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 lalu.
Denny dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’. Namun postingan itu kini telah dihapus. Saat dicek di akun Facebook-nya, tidak ditemukan postingan tersebut.
16. Denny Siregar menegaskan, dirinya tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi. “Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana,” kata Denny, kemarin.
Denny pun tak masalah jika dipolisikan. Dia mengaku menghormati proses hukum yang ada. “Masalah hukum, saya hormati prosesnya. Saya serahkan semua ke pengacara,” ujar Denny. Ia juga meminta maaf jika para santri tersinggung atas posting-annya. Namun permintaan maaf itu ditujukan kepada para santri, bukan kepada pihak yang memanfaatkan anak dalam aksi demo.
“Kalau para santri ikut tersinggung karena posting-an saya, ya saya pasti minta maaf. Tapi saya tidak akan meminta maaf kepada mereka yang memanfaatkan anak-anak dalam demo seperti itu,” kata Denny.

17. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kutai Timur sebagai bukti bahwa politik dinasti memberi jalan lapang pada korupsi. KPK tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, beserta tiga orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur.
“Kejadian ini menandakan politik dinasti telah memberikan jalan yang lapang bagi perampokan uang negara. Politik dinasti telah melumpuhkan check and balance system antara Pemerintah dan DPRD,” kata Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kemarin.

18. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan isterinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Figarsih. Hal ini mengingat Ismunandar dan Encek tidak hanya berstatus Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur, tetapi juga berstatus sebagai pasangan suami istri.
“Mengenai dua terdakwa ini suami istri, satunya menjabat bupati dan satunya ketua DPRD, kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai dan kemudian mengambil pelajaran dari situ,” kata Nawawi, kemarin.

19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang, rekening bank dan sertifikat deposito dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan isterinya.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memberikan keterangan pers, kemarin.

20. KPK tangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur, Kamis (2/7) malam lalu. KPK juga mengamankan istrinya Ismunandar, Encek UR. Firgasih yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam OTT tersebut. Tidak hanya itu, KPK juga ‘memborgol’ lima tersangka lainnya.
Yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua orang rekanan bernama Aditya Maharani serta Deky Aryanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutau Timur, Edward Azran.

21. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno yang kini masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor,” ujar Hari dalam keterangan tertulis.

22. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sekitar 15 – 20 persen peserta Apel Siaga Ganyang Komunis yang diselenggarakan di Jalan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (5/7), terdiri dari anak-anak.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan dalam pengamatan singkat lembaganya di lapangan, terdapat ujaran perkataan keras yang terlontar bahkan mengarah kepada kebencian terhadap sesama. Hal tersebut, dikhawatirkan bisa memberikan dampak buruk terhadap perkembangan jiwa anak.

23. Peserta Apel Siaga Ganyang PKI seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama membacakan ikrar antikomunisme. Ada lima poin yang menjadi ikrar tersebut. Salah satu di antaranya menyinggung Trisila-Ekasila sebagaimana yang termaktub dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

24. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya menolak berbagai macam upaya dari kelompok ekstrim kiri maupun kanan yang mencoba menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Karena itulah dukungan terhadap Pancasila sebagaimana sering disuarakan akhir-akhir ini, termasuk oleh mereka yang sebelumnya memiliki pandangan ideologi berbeda, merupakan dialektika kemajuan yang semakin menunjukkan kebenaran terhadap Pancasila sebagai ideologi negara” ujar Hasto, kemarin.

25. Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan, pemerintah telah menunda pembahasan Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah menolak penafsiran Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila, apalagi penafsiran dalam satu undang-undang.
Mahfud menyebutkan DPR harus lebih dulu membahas ulang RUU itu bersama masyarakat. Sebab, RUU itu telah menuai gejolak polemik di tengah masyarakat. “Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin.

26. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif meminta inisiator Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diproses secara hukum. Sebab, menurut dia, kehadiran rancangan tersebut telah membuat gaduh dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Inisiatornya harus segera diproses secara hukum. Penegak hukum harus segera menyelidiki, kalau memang terbukti melanggar UU, ya, harus dipidanakan. Kalau ternyata bukan pribadi tapi merupakan ormas atau partai atau lembaga, ya, harus dibubarkan. Karena berupaya mengubah Pancasila,” kata Slamet dalam Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, kemarin.

27. Perubahan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU PIP) masih menjadi perbincangan hangat. Seperti diketahui, dalam pertemuan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin mantan Wapres Try Sutrisno membahas perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP.
Dalam pertemuan tersebut semua sepakat urgensi RUU PIP sebagai penguat lembaga BPIP, agar pembinaan Pancasila dapat berjalan simultan. Meskipun RUU yang diusulkan DPR RI memicu kontroversi, Rektor Universitas Widyatama Obsatar Sinaga menilai muatan RUU tersebut sebenarnya untuk memperkuat BPIP.

28. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang dikirim DPR. Menurut Bambang, respons ini tergantung pada dinamika yang ada di pemerintahan, dalam hal ini presiden, untuk mengkomunikasikannya dengan para pimpinan parpol pendukungnya.
“Sekarang bola ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah” kata Bambang, kemarin.

29. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pertanian untuk melakukan uji klinis terhadap kalung eucalyptus yang diklaim mampu mencegah virus corona (Covid-19). “Saya mendukung penuh dan mengapresiasi inisiatif Kementan yang telah sampai pada produk antivirus corona. Saya bahkan mendorong agar pekerjaan ini dilanjutkan,” ujarnya, kemarin.
‘’Namun tentang khasiatnya, saya berharap jajaran Kementan bijaksana. Karena sejauh ini baru jajaran Kementan yang membuat klaim tentang khasiat produk obat itu,” tegas Bamsoet.
Kementan berencana memproduksi massal kalung antivirus corona ( Covid-19). Kalung tersebut dibuat dari tanaman eucalyptus antivirus yang dipercaya bisa ampuh mematikan corona. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ( Balitbangtan) Kementan, Fadjri Djufry, mengungkapkan kalung ‘ajaib’ tersebut sudah melewati penelitian dan uji klinis di laboratorium Kementan.
“Ini bukan obat oral, ini bukan vaksin, tapi kita sudah lakukan uji efektivitas, secara laboratorium, secara ilmiah kita bisa buktikan,” jelas Fadjri, kemarin.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Daeng M Faqih mengatakan, seharusnya ada penelitian yang membuktikan bahwa kalung aromaterapi memang bisa berfungsi sebagai antivirus. “Semestinya ada hasil penelitian yang dapat membuktikan atau meyakinkan bahwa kalung tersebut berkhasiat sebagai antivirus,” kata Daeng, kemarin.
Ketua PCI Nahdlatul Ulama Amerika Serikat Akhmad Sahal atau biasa disapa Gus Sahal mengecam rencana Kementerian Pertanian (Kementan) memproduksi kalung antivirus corona. Menurutnya, temuan kalung yang diklaim bisa menangkal Covid-19 itu adalah sebuah bentuk kebodohan. Hal itu diungkapkan oleh Gus Sahal melalui akun Twitter miliknya @sahal_as. Sahal geram dengan rencana Kementan yang akan memproduksi kalung antivirus dalam jumlah banyak itu.

30. Komisi VIII DPR menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut diambil karena pembahasan RUU tersebut menuai polemik di masyarakat.
Sejumlah kelompok yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil mengaku kaget dengan rencana penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Pasalnya, penarikan RUU PKS terjadi ketika kasus kekerasan seksual tinggi.
“Sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prioritas Prolegnas di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19,” ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar, kemarin.

31. Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, selama ini pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global tetapi luput dari perhatian. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya mendesak DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) pada rapat paripurna DPR, pada Senin (13/7) nanti.
“PRT ini sebagai bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global, bekerja di belakang layar yang membuat aktivitas publik ini bisa berjalan,” ujar Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, kemarin.
Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi sejarah baru dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Koordinator Jala PRT Lita Anggraini, kemarin.
“Kami tekankan, dengan lahirnya RUU ini maka lahirnya sejarah baru di Indonesia dalam penghapusan kekerasan dan diskrimnasi,” katanya.

32. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI) Ubaid Matarji menilai, konsep pembelajaran jarak jauh masih sulit untuk diterapkan saat ini. Menurut Ubaid, faktor sumber daya manusia maupun teknologi belum mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh.
“Semua tidak siap. Gurunya tidak siap karena tidak punya kompetensi di situ. Anaknya juga terkendala akses dan fasilitas. Sarana jaringan internet juga sangat terbatas. kalau pun ada, jaringannya buruk atau kuota tak terbeli,” kata Ubaid.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi Covid-19. Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.
“Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model. Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR.

33. Tiga ormas pendiri Golkar yaitu Kosgoro 1957, MKGR dan Soksi Atau Trikarya mendesak Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto agar memerintahkan fraksi Partai Golkar ( FPG ) di DPR mencabut dukungan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal Ini dikarenakan banyaknya penolakan terhadap RUU tersebut.
“Trikarya mengusulkan kepada ketua umum agar FPG DPR RI mencabut dukungan terhadap RUU HIP dengan target mencabut RUU HIP dari Prolegnas,” ungkap Ketua MPO PPK Kosgoro 1957, Agung Laksono di Graha Imogiri Bantul, saat menghadiri Pembekalan dan Pelantikan Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar DIY serta Pelantikan Pimpinan Daerah KPPG dan APMG DIY Masa Bakti 2020-2025.

Lebih lanjut Agung Laksono mengatakan, pimpinan Trikarya sudah mengadakan pertemuan dan pembicaraan. Hasilnya akan disampaikan kepada Ketum DPP Partai Golkar. “Hasil pertemuannya bukan hanya menunda tetapi lebih jauh lagi yakni mencabut RUU HIP. Bahkan kami.meminta pembahasan RUU HIP dihentikan,’’ tegas Agung. 

[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/senen-20200706-berikut-ini-resume-hot.html]

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India