Berita Ter Hot : Ada Surat Jalan Berpergian Untuk Terpidana Djoko Dari Sebuah Instansi...Bagikan Agar Diketahui Semua Masyarakat.

20200714 Selasa to day:
Berikut ini  Resume Hot Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream maupun Media Sosial yang berkembang pada Pagi Hingga Siang Ini.

1. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyebut terpidana buron kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra mendapat surat jalan dari sebuah instansi untuk bepergian di Indonesia. Perlu diacungi jempol, Boyamin mengaku telah menerima foto mengenai surat jalan Djoko Tjandra tersebut dari oknum di sebuah instansi.
“Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” tegas Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7).

2. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menilai, ada perlakuan berbeda yang diberikan aparat penegak hukum terhadap terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Salah satunya yaitu diterbitkannya surat pemberitahuan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait status red notice Djoko Tjandra yang telah terhapus dari basis data sejak 2014.
“Hal ini berbeda perlakuan terhadap buron lain di luar Djoko Tjandra yang mana Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagian besar tidak pernah menerbitkan dan mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi atas berakhirnya masa cekal terhadap status buron yang masanya melebihi enam bulan,” kata Boyamin, kemarin.

3. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mempertanyakan pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sehingga bisa menerbitkan paspor untuk Djoko S Tjandra.
Menurut Arsul, pihak keimigrasian semestinya tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie PT Bank Bali. Apalagi, Djoko Tjandra diketahui berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.
“Bapak (Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting) juga pasti tahu dan membaca, tidak mungkin jajaran imigrasi tidak tahu soal ini. Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor? Bagaimana Imigrasi Jakarta Utara kalau yang saya lihat dapat mengeluarkan paspor?” kata Arsul dalam rapat resmi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (13/7).

4. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Suding mengatakan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan sebuah ironi. Djoktjan jadi buron sejak 2008, KPK lakukan pencegahan ke luar negeri, kemudian masuk red notice sebagai seorang buron.
Perihal Djoko Tjandra menjadi WNA pun sudah jadi informasi umum, namun mengapa dia bisa dengan bebasnya masuk ke wilayah Indonesia. Aneh, seorang warga negara asing yang juga penjahat, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa masuk ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi.
Politisi PAN, Sarifuddin Suding meminta Ditjen Imigrasi tidak lagi banyak beralasan soal Djoko Tjandra, Suding melihat ada skenario besar di balik masuknya kembali Djoko Tjandra ke Indonesia. Menurutnya, ini suatu kelemahan di pihak imigrasi.
“Saya kira memang ada satu skenario besar kalau dilihat dari tanggal-tanggalnya sampai pihak imigrasi mengeluarkan paspor kepada yang bersangkutan,’’ tegasnya.

5. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali Djoko S Tjandra.
Jhoni sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko. Ia pun menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat. “Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu. Direktur Intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada (dugaan pelanggaran). Kalau ada, sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance,” katanya di depan Komisi III DPR, kemarin.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali Djoko S Tjandra.
Jhoni sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko. Ia pun menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan, Djoko S Tjandra tidak pernah mengajukan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia ( WNI). Buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu, tidak menyerahkan paspor Indonesia ketika membuat paspor Papua Nugini.
“Yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan WNI karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita,” ujar Jhoni dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting berkelit, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra telah memenuhi syarat dalam pembuatan paspor, yakni memiliki KTP.

6. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, Komisi Hukum DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) buronan aparat penegak hukum. Rencana pembentukan pansus itu, berkaca dari kasus Djoko Tjandra, buronan Kejaksaan Agung atas kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang hingga kini belum tertangkap.
Politisi NasDem ini mengklaim, seluruh fraksi setuju dengan rencana pembentukan pansus tersebut. Nantinya, pansus akan fokus pada sejumlah buronan kasus korupsi yang hingga kini belum masuk dalam daftar pencekalan orang di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam catatannya, ada 39 nama buronan yang hingga kini belum masuk dalam daftar cekal Imigrasi.

7. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) perlu dipertimbangkan secara matang, karena ia khawatir wacana tersebut justru akan kontraproduktif.
“Membentuk lagi tim yang sebelumnya sudah pernah ada, rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Dalam kondisi negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan lagi tim-tim baru,” kata Nawawi, Senin (13/7).

8. Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor yang diwacanakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD belum dibutuhkan. Pasalnya, kinerja Tim Pemburu Koruptor yang pernah dibentuk tahun 2002 lalu tidak memuaskan. Apalagi, evaluasi terhadap tim tersebut hingga saat ini tidak pernah dipublikasikan pemerintah.

9. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyambut baik wacana Menko Polhukam Mahfud MD untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun, Arsul mengusulkan agar format TPK diubah.
Menurut Arsul, TPK sebaiknya berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan beranggotakan seluruh lembaga penegak hukum. “Yang beranggotakan semua lembaga penegak hukum dan kementerian atau lembaga penunjang penegakan hukum. Lembaga penegak hukumnya ya Polri, Kejaksaan, KPK. Lembaga penunjang setidaknya Kemenkumham dan BIN. Desk ini semacam dulu Desk Anti-Terorisme yang dipimpin Ansyaad Mbai, sebelum dibentuknya BNPT,” katanya, kemarin.

10. Anggota Komisi III DPR dari Demokrat Didik Mukrianto mendukung rencana pemerintah yang akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Ia berharap anggota yang dilibatkan dalam tim memiliki integritas dan kompetensi yang baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.
“Pastikan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi tim. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan, dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa mempengaruhi dan mengendalikan anggota tim,” tegasnya, kemarin.( teruskan baca...27 berita yang lainnya di bawah...https://www.infotangsel.co.id/2020/07/berita-ter-hot-ada-surat-jalan.html )

11. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pesimistis Tim Pemburu Koruptor (TPK) dapat efektif meringkus koruptor yang berstatus buron. Pasalnya, aparat penegak hukum di Indonesia belum menunjukkan sikap tegasnya kepada para buronan. Buktinya, terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra yang buronan kakap masih bisa masuk Indonesia dengan mudah.
“Artinya ada banyak oknum (birokrasi pemerintahan dan penegak hukum) yang masih berpihak pada kepentingan sempit dan receh, sehingga rela menegasikan penegakan hukum, ini ironis memang,” kata Fickar.

12. Mendagri Tito Karnavian menilai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak seharusnya menjadi pihak yang paling disalahkan terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut dia, seandainya Djoko Tjandra tak lolos masuk ke Indonesia, perekaman e-KTP Djoko oleh Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak akan terjadi. Hal ini Tito sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.
Menurut Tito, hal yang seharusnya paling dipertanyakan ialah bagaimana Djoko bisa masuk ke Tanah Air tanpa ada yang mengetahui.Masalah perekaman e-KTP oleh Dukcapil adalah persoalan setelahnya. “Yang salah itu ya kenapa bisa masuk ke sini, kan begitu. Itu dulu, baru kemudian mendaftar Dukcapil itu proses berikutnya itu,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian angkat bicara soal penerbitan e-KTP buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Tito menyebut, data kependudukan Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil. Hanya saja, data tersebut tidak aktif dan tidak ter-delete.
Menurut Tito, petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, yang melayani perekaman e-KTP untuk Djoko Tjandra tak mengetahui status buron Djoko. Petugas hanya melihat data perekaman Djoko yang masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan pelayanan.

13. Presiden Jokowi menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, Presiden Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu. “Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19. Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, sejumlah lembaga/ komisi yang sedang dikaji pemerintah untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang.
Menurut Tjahjo, lembaga/komisi yang kini dikaji itu tidak bisa seluruhnya dibubarkan. “Dari 96 lembaga yang ada, tidak mungkin dihapus semua. Sebab banyak juga yang bermanfaat,” ujar Tjahjo.

15. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait proyek venue Asian Games 2018. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/442/IV/2018/Bareskrim tanggal 3 April 2018.
“Telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar dengan pelapor atas nama Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT MRU, PT MBP dan PT PBBS,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

16. Komisi X DPR berencana memanggil sejumlah lembaga untuk penyelesaian gaji Panitia Pelaksana Asian Games 2018 periode kerja Januari-Agustus 2016 yang tertunda. Lembaga yang dipanggil yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Keuangan (Menkeu), Dirjen Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), dan Kejaksaan Agung. Mereka dipanggil untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.

17. Kejaksaan Agung periksa mantan Dirut Bursa Efek Indonesia periode 2002-2009, Erry Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, ia diperiksa untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Ada tiga orang saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Fakhri. Yaitu Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Management Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati.
18. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mewacanakan untuk mempublikasi data pasien Covid-19 di lingkungan tempat tinggal pasien tersebut. Langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19.

19. Menko Polhukam Mahfud MD menganjurkan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia menganjurkan agar shalat Idul Adha dilakukan di lingkungan terbatas, misalnya kompleks perumahan, sekolah, atau kampung. Mantan Ketua MK itu menyarankan sebaiknya shalat Idul Adha dilakukan bersama orang yang dikenal.

20. Presiden Jokowi memprediksi puncak penyebaran virus corona ( Covid-19) di Indonesia akan terjadi pada Agustus atau September 2020 mendatang. Pada Maret 2020 lalu, Presiden Jokowi juga sempat memprediksi bahwa puncak penularan Covid-19 di Indonesia akan jatuh pada bulan Mei, sehingga bulan Juli sudah mulai menurun. Namun prediksi tersebut meleset. Kini justru kasus baru Covid-19 terus bertambah.

21. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya belum mengatur sanksi untuk rumah sakit yang melanggar batas tertinggi biaya tes cepat atau rapid test. Kemenkes masih melihat dulu perkembangan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

22. Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai, lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta disebabkan sejumlah pelonggaran pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Salah satunya adalah car free day (CFD) yang kembali digelar setiap Minggu sejak 21 Juni dan kemudian diubah menjadi kawasan khusus pesepeda.
“Kita melihat bagaimana car free day diterjemahkan dengan kerumunan juga, ada saja yang tidak disiplin, ribuan orang terbagi di banyak titik, ini yang kami sayangkan dari segi kesehatan masyarakat,” ujar Hermawan, kemarin.

23. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo menyebut ada narasi negatif dalam upaya mencegah COVID-19. Tim mendapati wacana yang berkembang dan menyebut kasus Corona sebagai konspirasi dan rekayasa. Padahal semua sudah tahu, jumlah korban jiwa di Tanah Air sudah melampaui 3.500 orang.
Oleh karena itu, perlu ada penyampaian pesan bahwa Covid-19 berbahaya bagi manusia, terutama masyarakat rentan. “Jadi ini nyata, ini fakta, oleh karenanya semua pihak harus betul-betul memahami ini. Menyampaikan pesan-pesan bahwa COVID-19 ini ibaratnya, mohon maaf, ibaratnya adalah malaikat pencabut nyawa bagi mereka yang rentan. Siapa saja yang rentan? Adalah lansia. Yang rata-rata adalah usia di atas 60 tahun-70 tahun,” kata Doni.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pemeriksaan spesimen per hari sesuai perintah Presiden Jokowi. “30.000 tes PCR jadi prioritas kami, karena ini perintah Presiden,” katanya dalam raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Doni mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah akan melatih petugas-petugas baru untuk bekerja di laboratorium. Pelatihan akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi.

24. Kejagung periksa tiga pengusaha ekspedisi laut sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Penyidik menggali keterangan para saksi terkait proses pengangkutan barang impor oleh para pengusaha tersebut.
Ketiga orang tersebut adalah Boyke Sulistiawan dan Marudut Pakpahan mewakili Sealand A Maersk Company dan Direktur CV Adhi Karya Perkasa Firmansyah Farans. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

25. Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat agar tidak makan dan tidak minum saat naik transportasi umum. Selain itu, masyarakat diminta tidak berbicara dengan orang lain dan tetap memakai masker dan sebis mungkin menjaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19 melalui microdroplet di tempat tertutup.

26. Musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mengibaratkan ketua umum Prabowo Subianto sebagai jenderal di partai yang kata-katanya adalah titah yang harus dipatuhi. Dirinya saat ini masih belajar menjadi prajurit yang patuh dengan perintah pimpinan.
“Enggak officially ya, karena kan kita masih belajar. Saya ini kan cuma soldier, Prabowo kan jenderalnya. Saya harus belajar untuk benar-benar menjadi real soldier, apa kata jenderalnya kan. Saya sedang belajar. Gue kan bukan real soldier, tapi di Partai Gerindra, partai ini mungkin satu-satunya partai yang aplikasinya seperti militer. Jadi, apa kata Prabowo, itulah titah,” tuturnya.

27. Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra yang juga anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, membantah ada surat pemecatan yang harus ditandatangani saat kader Gerindra dilantik jadi anggota parlemen. Andre merasa tidak pernah meneken surat yang mengatur partai dapat memecatnya kapan saja.
Hal ini menjawab pernyataan musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani perihal surat pemecatan tersebut dalam tayangan YouTube Deddy Corbuzier. “Enggak ada, saya enggak ada tanda tangan surat pemecatan. Saya pastikan enggak ada,” kata Andre.

28. Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penghentian pemeriksaan itu dilakukan karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
“Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasehat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda. Memang belum ada (penasehat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Penyidik Bareskrim Polri menargetkan penyidikan terhadap Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, dapat segera diselesaikan. Hal itu mengingat masa kadaluarsanya kasus tersebut pada bulan Oktober 2021.
Polisi menjerat Maria dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Penyidik juga akan menerapkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang akan dibuat dalam laporan polisi tersendiri. Jika mengacu pada Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup kedaluwarsanya setelah 18 tahun.

29. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19 yang kembali melonjak belakangan ini. Langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Sebagaimana Pasal 49 UU Nomor 6/2018, karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan. Sebagai contoh misalnya, bila terjadi penularan Covid-19 di salah satu lingkungan, maka lingkungan tersebutlah yang dikarantina. Karantina itu kemudian dilanjutkan dengan pelacakan atau tracing,” kata Muhadjir usai ratas dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).

30. KPK tengah mengembangkan kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Lampung Selatan untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan kasus tersebut.
“Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel,” kata Ali, kemarin.

31. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 50 persen. Jumlah itu didapatkan setelah total pasien sembuh per Senin ini tercatat sebanyak 36.689 orang.
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, total pasien Covid-19 yang sembuh hingga Senin (13/7) mencapai 36.689 orang. Sementara penambahan pasien baru yang positif Covid-19 sebanyak 1.282 orang, dengan demikian, total pasien positif Covid-19 mencapai 76.981 orang. Jumlah pasien meninggal dunia bertambah 50 orang, sehingga total pasien Covid-19 meninggal dunia sebanyak 3.656 orang.
Pemerintah mencatat sebanyak 33.504 orang dalam pemantauan (ODP) dan 13.439 pasien dalam pengawasan (PDP). Selain itu kasus Covid-19 telah menyebar ke 461 kabupaten/kota dari 34 provinsi di Indonesia.

32. Mendagri Tito Karnavian mengungkap hasil investigasi pihaknya bersama Pemprov Sulawesi Barat terkait isu penjualan Pulau Malamber. Tito menyebut, memang ada pihak yang ingin membeli pulau tersebut. Tetapi, pihak itu baru bernegosiasi dengan penduduk setempat, artinya belum sampai melakukan transaksi dengan pemilik pulau yakni pemerintah daerah setempat.
Mendagri Tito Karnavian perintahkan para kepala daerah membagi-bagikan masker ke warga yang tinggal di wilayahnya. Sebab, hingga saat ini masih ada masyarakat yang tidak tahu kegunaan masker atau tidak mampu membelinya. Ia berharap, pembagian masker tersebut dapat membantu warga yang tidak mampu dan mengedukasi masyarakat tentang kegunaan masker di saat pandemi.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala-kepala daerah untuk bagi masker secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, kemarin.
Mendagri Tito Karnavian mengajak semua kepala daerah bangkit bersama menangani pandemi virus corona atau Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya. Menurutnya, penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya tidak gampang, memerlukan upaya bersama antara pusat dan daerah. “Penanganannya tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat karena kita menerapkan sistem otonomi daerah, ada desentralisasi,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 atau petahana tidak menggunakan dana bantuan sosial ( bansos) untuk kepentingan pribadi menjelang pelaksanaan pilkada. Tito menegaskan, pemberian bansos hanya boleh dilabeli dengan identitas pemerintah saat disalurkan ke masyarakat.
“Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana. Yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” lanjutnya.

33. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menelusuri informasi terkait sejumlah kebobrokan di Rutan Salemba yang diungkap aktivis Papua, Surya Anta. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, Ditjen PAS berkomitmen untuk memberi layanan pembinaan yang terbaik bagi seluruh penghuni rutan, baik bagi napi maupun tahanan.
Ditjen Pemasyarakatan, kata Rika, juga telah bersikap tegas terhadap praktik pungutan liar dan peredaran narkoba yang terjadi di balik tembok penjara. Ia mengakui, overcapacity atau kapasitas yang berlebih masih menjadi salah satu masalah utama di sektor pemasyarakatan.
Aktivis HAM Surya Anta Ginting mengungkapkan pengalamannya selama menghuni Rutan Salemba, tempat ia ditahan saat terlibat kasus makar. Dalam cerita yang ia beberkan melalui akun Twitter miliknya @Suryaanta, Minggu (12/7), Surya mengungkap sejumlah masalah yang terjadi di dalam penjara.
Pada hari pertamanya masuk penampungan di Rutan Salemba, ia dipalak tahanan lain sebesar Rp 1 juta, sedangkan rekannya dipalak Rp 3 juta. “Akhirnya kami berlima bayar Rp 500 ribu karena setelah para tahanan lain tahu kalau kami ini aktivis bukan anak pejabat,” kata Surya Anta.

34. Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan, di masa mendatang pemerintah sebaiknya menggunakan istilah yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.
Saran itu disampaikan Pandu terkait ucapan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, yang mengakui bahwa istilah era kenormalan baru atau new normal salah. “Menurut saya untuk masa mendatang, harus memanfaatkan atau menggunakan, atau merumuskan istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat,” katanya, kemarin.
Pandu Riono menyarankan pemerintah segera memperbaiki diksi dan cara berkomunikasi dengan masyarakat di masa pandemi virus corona setelah mengakui kesalahan. Ia menilai, penggunaan diksi yang salah memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Yang jelas, masyarakat tidak mengerti apa yang disampaikan pemerintah. Alhasil, penerapan protokol kesehatan tak maksimal sehingga angka penularan tetap tinggi. ‘’Jadi, itu berdampak pada perilaku masyarakat, dia akan memengaruhi kasus tidak turun-turun,” tegasnya, kemarin.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta pemerintah terbuka dan jujur mengenai kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Sebab, saat ini masih banyak warga masyarakat yang tidak memahami risiko penularan Covid-19. “Jangan takut masyarakat panik atau enggak, masyarakat itu enggak panik, masyarakat itu hanya butuh penjelasan yang jernih dan jujur,” kata Pandu.

35. Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah telah membentuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19. Program tersebut dijabarkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Tujuan utama program PEN adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha,” ujar Ma’ruf dalam Launching Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional yang digelar INDEF secara daring, kemarin.
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah telah menetapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, yakni dengan melakukan perubahan APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
Kemudian Perpres tersebut disesuaikan lagi dengan Perpres 72/2020 yang menetapkan defisit sampai Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). “Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja,” ujar Ma’ruf dalam peluncuran buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional yang digelar INDEF secara daring, kemarin.

36. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hong Artha John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Senin (13/7). Hong Artha dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

37. Presiden Jokowi meminta para menterinya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah soal penanganan Covid-19. Hal itu diperlukan seiring terus melonjaknya kasus harian Covid-19 di sejumlah provinsi. Jokowi berharap, dengan adanya kepercayaan tersebut, masyarakat kembali mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus jumlah pasien positif corona tak melonjak.
Presiden Jokowi meminta para menteri dan kepala lembaga memberi perhatian khusus dalam penanganan Covid-19 di tujuh provinsi yang penambahan kasus barunya signifikan, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua.
Jokowi ingin jumlah tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) ditingkatkan agar menjangkau lebih banyak masyarakat. “Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan yaitu tetap pada concern kita untuk memasifkan 3 T, testing, tracing dan treatment dengan prioritas khusus ini di delapan (tujuh) provinsi,” ujarnya. *
[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/berita-ter-hot-ada-surat-jalan.html]

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India