ISU Ter HOT: yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang pagi ini



Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)


20200720 Hari Ini Senen,
Berikut Resume HOT ISU yang dihimpun dari berbagai  Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yqng berkembang pagi

1. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke Bareskrim Polri, hari ini, Senin (20/7). Laporan Propam tersebut akan dijadikan dasar Bareskrim untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dugaan pidana kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. “Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, kemarin.

Sebelumnya, Listyo telah membentuk tim khusus bersama Divisi Propam untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Dari penyelidikan internal, Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

2. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo, kemarin.

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP mengatur ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

3. Bareskrim Polri sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian yang diduga membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. “Untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, kemarin. Bareskrim juga sedang mendalami aliran dana dalam kasus ini.

4. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah tudingan bahwa dirinya menolak menandatangani surat dari Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus buron Djoko Tjandra. Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan putusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis dalam keterangan tertulis, kemarin.

5. Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra hingga kini masih dirawat. Prasetijo menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hingga kini Polri belum memeriksa Prasetijo terkait surat jalan yang diberikan kepada Djoko Tjandra. Hal itu dikarenakan Prasetijo masih menjalani perawatan. “Yang bersangkutan (Prasetijo) belum diperiksa, masih dirawat,” ujar Argo saat dikonfirmasi, kemarin.(selanjutnya pencet bwh... ]
[https://www.infotangsel.co.id/2020/07/isu-ter-hot-yang-dihimpun-dari-berbagai.html]

6. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung masih meminta klarifikasi soal munculnya video pertemuan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Menurut Hari, klarifikasi tersebut diperlukan karena gambar dan pembicaraan dalam video tidak begitu jelas sehingga butuh klarifikasi dari yang bersangkutan.0

“Kami masih melakukan klarifikasi, apakah betul. Di video itu kan gambarnya enggak jelas tuh, gambarnya enggak jelas, kedengarannya pun hanya masalah Covid,” kata Hari dalam diskusi bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor”, kemarin.

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai, Kejaksaan Agung kecolongan dalam penanganan kasus buronan Djoko Tjandra. Menurut dia, kecolongan terjadi karena lemahnya kinerja intelijen Kejaksaan Agung. “Iya karena lemah itu akhirnya kecolongan (kasus Djoko Tjandra),” kata Chairul dalam diskusi bertajuk ‘Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor’, kemarin.

7. Pihak Kejaksaan Agung sedang menyelidiki buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berada di Malaysia. Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam diskusi bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor”, Sabtu (18/7).
“Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Djoko Tjandra ada di Malaysia),” katanya sembari menambahkan, ’’Kami tetap optimistis Kejaksaan Agung bisa segera menangkap Djoko Tjandra dan mengeksekusi.’’

8. Mendagri Tito Karnavian angkat bicara soal Djoko Tjandra yang membuat e-KTP cuma 15 menit selesai. Tito mengatakan petugas kelurahan yang mengurusi proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra bukan di bawah naungan Kemendagri. Tito menyebut, Kelurahan Grogol Selatan berada di bawah naungan pemerintah daerah yakni Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi saya nggak memiliki rentang komando pada petugas yang di bawah-bawah itu. Beda kalau saya Kapolri, Kapolri itu jalur komando jelas semua satu komando tunggal,” tegasnya.

9. Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berdasarkan dokumen Perpres tersebut, Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. “BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7).

10. Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 tersebut, BIN tak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. Wawan mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.

“Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” ujar Wawan, kemarin.

11. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengungkapkan, masa berlaku red notice Interpol memiliki batas waktu lima tahun. “Itu betul. Interpol ada ketentuan seperti itu,” kata Adrianus ketika ditanya perihal perbedaan pandangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung terkait red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra.

12. Polri menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu, yaitu lima tahun. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono merujuk pada aturan Interpol. “Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Di artikel nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem. Kemudian, artikel nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

13. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin angkat bicara mengenai pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra. Menurut pemahamannya, red notice berlaku hingga buronan tersebut tertangkap. “Sampai saat ini, belum ada titik temu. Sebenarnya red notice itu tidak ada cabut-mencabut. (Masa berlaku red notice) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitu,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7).

14. Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, pondok pesantren bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 apabila tidak dipersiapkan dengan baik. “Untuk lembaga pesantren ini kalau tidak disiapkan, bahaya. Datang anak, kemudian ada yang terpapar, itu bisa jadi klaster baru,” ujar Ma’ruf saat bertemu organisasi Islam Jumat lalu. Hal tersebut, berkaitan dengan kondisi pesantren yang jarak antar santrinya selalu berdekatan. Kamar yang seharusnya ditempati 5 orang, diisi 15 orang.

15. Pemerintah mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru (new normal) sebesar Rp 2,6 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pesantren. Alokasi anggaran tersebut terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/ LPA sebesar Rp 2,38 triliun, serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar.
Bantuan tersebut merupakan dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Harapannya bisa menyiapkan pesantren untuk dapat membuka kembali kegiatan belajar mengajarnya, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

16. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjawab kritik terkait pengelolaan utang pemerintah. Dia meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap proporsi utang Indonesia. Bisa dikatakan, lanjut dia, tak ada satu pun negara di dunia yang tak memiliki utang. Pinjaman diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, tak terkecuali negara- negara Islam.

“Kalau teman-teman yang suka pakai negara Islam. Semua negara Islam di dunia, semua berutang. Mau Saudi, UAE, Qatar, Maroko, Pakistan, Afghanistan, Kazakhstan, you name it,” tegas Sri Mulyani dalam live Instagram yang dikutip Minggu (19/7).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, utang sangat diperlukan untuk membiayai belanja pemerintah. Kebijakan utang bisa dikontrol dengan tetap menjaga rasio dengan PDB.

17. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong Presiden Jokowi turun tangan dalam penanganan kasus buronan pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra sering kabur ke luar negeri sehingga diperlukan bantuan seorang Kepala Negara untuk membawa Djoko ke Tanah Air.

“Buron nomor satu rakyat benci, marah betul dengan proses yang diterobos ini. Satu-satunya yang bisa menyembuhkan luka ya menangkap Djoko Tjandra,” kata Boyamin seraya menambahkan, “Dan itu tidak bisa hanya penegak hukum, harus sampai pada level pimpinan negara untuk meng-handle ini.’’

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, mantan pejabat Bareskrim Brigjend Pol Prasetijo Utomo, pernah mengawal buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.

“Dia untuk mengamankan jalan Jakarta – Pontianak dia pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah ngawal pakai private jet,” kata Boyamin dalam diskusi bertajuk ‘Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor’, kemarin.

Boyamin Soiman mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong jalan tikus. Setelah sampai di Pontianak, Djoko Tjandra menggunakan pesawat komersil atau jet pribadi menuju Jakarta. “Artinya dia masuk jalan tikus Entikong lalu dia ke bandara Pontianak lalu ke Jakarta, ada beberapa kali, pernah pakai private jet, Lion, dan pesawat komersil ini berulang,” ujarnya.

Menurut dia, durasi Djoko Tjandra di Indonesia juga tidak pernah lama hanya sekitar dua hingga tiga hari. “Dia merasa buron jadi betul dia mengendap, dan kebetulan saat ini Covid-19 pakai masker pakai topi,” kata Boyamin.

Penambahan pasien meninggal dunia akibat Covid-19 pada Minggu (19/7) menjadi yang tertinggi sejak pandemic corona diumumkan 2 Maret 2020 lalu. Dalam laporannya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, sebanyak 127 orang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sejak Sabtu (18/7).

Penambahan tersebut membuat total jumlah pasien meninggal dunia menjadi sebanyak 4.143 orang. “Kasus meninggal dunia bertambah 127 orang sehingga totalnya menjadi 4.143 orang,” ujar Yurianto.

18. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI) non-prosedural di Apartemen Bogor Icon, Jawa Barat. Dalam penggerebekan itu ditemukan 19 calon pekerja migran non-prosedural, langsung dievakuasi untuk diamankan.

Benny menjelaskan, penggerebekan tersebur bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan Crisis Center BP2MI terkait adanya rencana pengiriman PMI non-prosedural. Setelah mendapat laporan tersebut, Benny langsung lakukan penggerebekan.

19. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa perintahkan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskes AD) Brigjen TNI Asrofi Sueb Surachman mempercepat koordinasi pelaksanaan uji klinis kombinasi obat Covid-19 dengan seluruh Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat. Andika mengatakan bahwa terapi plasma konvalesen yang dilakukan Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Subroto selama ini bagus.

Kepala Staf Angkatan Darat Jendral (KSAD) TNI Andika Perkasa mengatakan sembilan pasien yang sebelumnya dinyatakan terpapar positif virus corona di Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat telah dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan tes usap atau tes swab kedua yang hasilnya keluar hari ini, Minggu (19/7).

Andika mengatakan, dari keseluruhan pasien — yang sebelumnya mencapai — 1.308 orang itu, kini telah berkurang sebanyak 468 orang sehingga total pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 840 orang. “Jadi dari total 1.308 pasien positif Covid-19 di Secapa pada pagi ini sudah berkurang 468. Sekarang pasien menjadi 840 saja,” kata Andika.

20. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat berhenti memberikan stigma dan stereotipe negatif terhadap tenaga kesehatan dan pasien Covid-19. Reisa mengatakan, stigma negatif tersebut tidak memberikan manfaat bagi penanggulangan wabah Covid-19.

“Saya mau mengingatkan tentang stigma dan stereotipe negatif tidak berguna dan tidak memberikan sumbangan apapun terhadap pengedalian Covid-19. Pemberian stigma negatif justru dapat menyumbang angka kematian akibat virus corona,’’ ujarnya.

21. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan wali kota Solo 2020 akan menjadi pertaruhan bagi keluarga Presiden Jokowi. “Gibran itu dipersiapkan untuk maju cawalkot dan untuk menang. Bukan untuk kalah. Ini soal harga diri keluarga Presiden,” kata Ujang, kemarin.

Oleh karena itu, Ujang meyakini Jokowi sebagai orangtua akan memastikan Gibran berhasil. Apalagi, Jokowi memiliki sumber daya untuk memuluskan jalan sang anak. “Presiden memiliki semua sumber daya untuk bisa memenangkan Gibran. Sumber daya kekuasaan, jaringan, birokrasi, hukum, finansial, dan lain-lain,” ujarnya.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin memprediksi Gibran Rakabuming Raka- Teguh Prakosa bisa menang mudah dalam pemilihan wali kota Solo 2020. “Peluang dan kans Gibran-Teguh untuk menang sangat tinggi, bahkan mungkin saja Gibran-Teguh akan lawan kotak kosong,” kata Ujang.

Kenapa? Karena PDI-P menguasai 30 dari 45 kursi DPRD Solo. Partai-partai lain 15 kursi. PKS mengantongi lima kursi, sementara Gerindra, PAN dan Golkar masing-masing tiga kursi dan PSI satu kursi. Ujang menilai dengan peta politik seperti itu, sulit untuk memunculkan calon lain. “Apalagi partai-partai lain juga mulai merapat dan mendukung Gibran,” kata Ujang.

22. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR memiliki mekanisme dalam penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari program legislasi nasional ( Prolegnas) prioritas 2020. Supratman mencontohkan, RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak bisa serta merta dicabut dalam prolegnas prioritas tahun 2020, karena surat dan naskah akademik sudah dikirimkan DPR kepada pemerintah.

Namun, jawaban pemerintah terhadap RUU itu tidak berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tetapi pemerintah malah menyerahkan Surpres untuk mengajukan RUU baru, yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). “Ternyata pemerintah kirimkan surpres dan ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pembentukan RUU. Pemerintah kirimkan surpres, tapi juga sekaligus ajukan draf RUU yang baru,” kata Supratman dalam diskusi virtual bertajuk Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, kemarin.

23. Anggota DPD RI sekaligus mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menghormati langkah pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU BPIP), sebagai tindak lanjut dari permintaan penundaan dari pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Jimly, idealnya langkah yang harus dilakukan pemerintah dan DPR adalah mencabut RUU HIP dari prolegnas prioritas tahun 2020. Kemudian, mengajukan kembali RUU hasil perbaikan di prolegnas prioritas tahun 2021. “Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru,” kata Jimly.

Senator dari Jakarta, Jimly Asshiddiqie mengatakan, peran BPIP tak perlu diatur dalam Undang-Undang. “Kalau BPIP itu mengenai badan, itu LPMK di luar kementrian, itu cukup dengan Perpres,” kata Jimly dalam diskusi virtual bertajuk Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, kemarin.

Jimly mengatakan, dirinya pernah mengusulkan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan BPIP, agar lembaga itu menjadi lebih kuat. “Dulu saya usulkan namanya itu dewan bukan badan lagi, sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU),” ujarnya.

24. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan, penggantian RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dengan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak akan menyelesaikan persoalan. Ia berpendapat, pemerintah tak perlu ajukan konsep RUU BPIP ke DPR.

“Bagi Fraksi PAN, RUU HIP diusulkan untuk disetop, dihentikan, tidak perlu mengajukan RUU pengganti atau apapun namanya. Apakah RUU PIP atau RUU BPIP, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Zainuddin.

25. Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan 12 nama calon Anggota Kompolnas ke Presiden. Ke-12 calon tersebut, terdiri dari unsur kepolisian dan tokoh masyarakat. “Mereka ini nanti diharapkan bisa membantu Presiden melalui Menko Polhukam untuk mempercepat dan memperbaiki lagi kinerja kepolisian,” ujar Mahfud.

26. Uskup Agung Medan, Mgr Kornelius Sipayung OFM Cap dan Vikaris Jenderal (Vikjen) Pastor Mikael Manurung dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) berdasarkan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Tak hanya itu, sejumlah pastor dan suster juga turut dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

“Benar, Uskup Agung Medan dan beberapa pastor serta suster positif corona. Mereka ada yang telah diisolasi di rumah sakit dan ada yang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Keuskupan Agung Medan (KAM), Pastor Benyamin OFM Cap, Minggu (19/7).

27. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaporkan kasus peretasan laman milik KPU, lindungihakpilihmu.kpu.go.id, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laman tersebut berfungsi untuk mengecek data diri masyarakat apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020. “Sedang disiapkan laporan ke Cyber Crime Mabes Polri,” kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi daring bertajuk ‘Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020’, kemarin.

Terima kasi

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India