Sejumlah 26 Artikel Menarik, Masih Sekitar Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dan Penanganan Koruptor Di Indonesia Kumpulan Mainstream dan Medsos.

*Sejumlah 26 Artikel Menarik,* 
*Masih Sekitar Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dan Penanganan* *Koruptor Di Indonesia Kumpulan Mainstream dan Medsos.*
20210316 HARI INI Selasa,Berita Actual Infotangsel.co.id
*Isue terhangat hari ini masih seputar soal masa jabatan presiden tiga periode.* Presiden Jokowi menyatakan tidak ada niat dan minat menjadi presiden tiga periode. Ia meminta masyarakat tidak membuat kegaduhan baru terkait isu tersebut. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” tegas Jokowi lewat tayangan YouTube Setpres, Senin (15/3).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menilai tudingan pendiri Partai Ummat Amien Rais terkait tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi sebagai “manuver murahan” dari pihak yang ingin ‘nyapres’ di Pemilu 2024. “Kan tahun depan sudah memasuki tahapan-tahapan pemilu, janganlah jumpalitan politik sendiri yang menuduh ke mana-mana; itu bisa diartikan pihak-pihak yang sebenarnya ingin, tapi menukikkan kepada orang lain,” kata Tjahjo.
*Berita seksi lainnya adalag pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso yang menyebut, Kukuh Ariwibowo selaku staf ahli mantan Mensos Juliari P Batubara memerintahkan penghilangan barang bukti terkait pengadaan bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek.* Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
*Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menyebut nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai sosok yang merekomendasikan Tommy Sumardi*. Ia mengaku rindu kembali ke Tanah Air setelah 11 tahun berada di negara lain sebagai buron. Kini dia diadili atas kasus dugaan suap terhadap aparat penegak hukum. “Saya rindu pulang ke Tanah Air.  Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
*KPK telah menyita aset senilai Rp89,9 miliar  dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur)* yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Aset-aset tersebut terdiri dari barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, sepeda, mobil hingga rumah dan vila. 

*Berikut Isue selengkapnya :*

*1. Presiden Jokowi meminta masyarakat tak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.* Menurut dia, saat ini pemerintah fokus pada penanganan pandemi virus corona. “Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3).
Jokowi menyebut dirinya telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden dan sikap itu tidak akan pernah berubah. Ia mengaku tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” ujarnya. Kepala Negara memastikan bahwa dirinya patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan masa jabatan presiden maksimal 2 periode. “Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, pendiri Partai Ummat, Amien Rais menyebut, ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945. “Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” kata Amien dalam tayangan TV, Senin (15/3).
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usulan untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. “Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” ujar Amien.

*2. Menko Polhukam Mahfud MD meyakinkan, Presiden Jokowi tidak setuju amandamen UUD 1945 untuk menambah periode jabatan seorang presiden.* ‘’Presiden Jokowi tak setuju adanya amendemen lagi,” ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (15/3). Mahfud masih ingat pada akhir 2019 Jokowi pernah mengatakan bahwa ada tiga kemungkinan jika terdapat pihak yang menginginkannya kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya. “Bahkan pada 2 Desember 2019 beliau mengatakan, bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada tiga kemungkinan. Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menampar muka, tiga ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, dulu kita membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena tidak adanya pembatasan periode jabatan presiden. Untuk mengubah itu, MPR melakukan amandamen UUD 1945 dengan membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Menurut Mahfud, jika ingin mengamandamen UUD 1945, itu urusan MPR, bukan wewenang presiden.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika ada pihak yang mendorong Presiden Jokowi kembali memimpin, maka itu merupakan upaya menjerumuskan dan menjilat.  Mahfud menyampaikan hal itu sebagain respons atas tudingan Amien Rais yang menyebut ada wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. “Kalau Pak Jokowi yang saya dengar, dan saudara saya kira punya jejak digitalnya, kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat,” ujar Mahfud di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3).
Mahfud menegaskan, penambahan masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik dan MPR. Sejauh ini pemerintah tidak pernah membahas wacana tersebut. Jangan seret-seret pemerintah terkait isu tersebut. “Itu urusan partai politik dan MPR, ya. Di kabinet enggak pernah bicara-bicara yang kaya gitu, bukan bidangnya. Memamng kan asyik baca-baca begitu, enggak apa-apa. Tetapi kalau pemerintah endak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita sesuai UUD yang berlaku sekarang saja,” kata Mahfud.(_*teruskan baca 24 artikel lainnya yg sangat menarik di bawah ini....*_ 👪👭👮👇👇)
3. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, MPR tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. “Sampai hari ini belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (15/3).
Ia mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD terkait hal tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi “Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

4. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kecil kemungkinan perubahan masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Yusril merespons wacana perubahan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Tetapi persoalannya, apakah mungkin terjadi amendemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/3). Yusril menerangkan, amendemen pertama UUD ’45 yang dilakukan pada 1999 telah mengubah ketentuan Pasal 7 UUD ’45 sehingga membuat seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden atau wakil presiden maksimal periode jabatan atau 10 tahun.

5. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menilai tudingan pendiri Partai Ummat Amien Rais terkait tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi sebagai “manuver murahan” dari pihak yang ingin ‘nyapres’ di Pemilu 2024. “Kan tahun depan sudah memasuki tahapan-tahapan pemilu, janganlah jumpalitan politik sendiri yang menuduh kemana-mana; dan bisa diartikan pihak-pihak yang sebenarnya ingin, tapi menukikkan kepada orang lain, apalagi Bapak Presiden Jokowi,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/3).
Mantan Sekjen PDIP ini menjelaskan, pemerintah saat ini sedang berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Tjahjo mengatakan Presiden Jokowi taat pada UUD 1945, sehingga tudingan untuk memperpanjang masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945 tersebut tidak benar. “Bapak Jokowi taat konstitusional. Jadi gerakan atau pola-pola menjebak itu sebaiknya ditinggalkan dalam manuver politik. Bapak Jokowi, saya yakin, beliau tidak akan terjebak dengan manuver-manuver murahan tersebut,” tegasnya.

6. Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali menolak mendiskusikan kembali wacana jabatan presiden tiga periode. Ia mengingatkan momen Presiden Jokowi yang pernah menolak usulan tersebut. “Presiden sudah pernah menjawab masalah itu ketika beberapa tahun lalu, kemudian wacana itu dipikirkan, kemudian presiden menjawab kalau ada partai yang mendorong itu orang mau cari muka kepada dia,” ujarnya, Senin (15/3). Ali mengakui NasDem merupakan parpol yang pernah mengusulkan wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun dorongan tersebut menguap seiring sikap Jokowi yang menolak wacana tersebut. “Artinya presiden sadar kalau dia produk UU, produk reformasi. Jadi itu tidak pernah ada keinginan presiden seperti itu, menurut saya,” kata Ali.

7. Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode. “Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3).

8. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, seharusnya tidak ada pihak yang berburuk sangka terkait wacana mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sehingga masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Pernyataan terbaru soal wacana masa jabatan presiden tiga periode disampaikan mantan Ketua MPR Amien Rais. “Jangan suuzon, Pak Jokowi sendiri kan sudah jelas menyatakan tidak, bangsa ini sudah belajar dari sejarah,” kata Daniel, Senin (15/3).
Daniel mengaku tidak paham mengenai munculnya wacana terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebab, belum pernah ada pembahasan mengenai hal tersebut. Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tidak setuju dengan usulan jabatan presiden tiga periode. “Tidak paham, karena belum pernah ada pembahasannya. Pak Jokowi juga sudah bilang tidak setuju,” ujarnya.

9. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian meminta Amien Rais berhati-hati terhadap isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang ditudingkan kepada pemerintah. Sebab, Presiden Jokowi telah menyampaikan penolakan terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden. “Pak Amien Rais harus hati-hati karena spekulasi tanpa dasar bisa disebut sebagai fitnah. Hati-hati, apa yang disampaikan tanpa bukti hanya spekulasi, melontarkan teori konspirasi padahal Presiden sudah mengatakan tidak ada yang namanya tiga periode,” ujarnya, kemarin.
Sedangkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut, isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah kedaluwarsa. Menurut Irfan, Presiden Jokowi sebelumnya telah menolak usulan itu. “Itu wacana atau isu yang basi. Pak Jokowi sendiri sudah menolak masalah itu,” ujarnya.

10. Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono mengungkapkan, mantan Mensos Juliari Batubara memberikan rekomendasi atas perusahaan penyedia tas (goody bag) bansos Covid-19 di Jabodetabek. Adi mengungkap hal tersebut saat bersaksi secara daring untuk dua terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
“Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk ‘goody bag’, tetapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan ‘goody bag’ itu untuk pertama, Sritex dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri benar atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani,” kata Adi lagi.
Saksi lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso juga mengungkapkan keterangan senada. “Saat saya masuk sebagai PPK, penyedia ‘goody bag’ sudah ada. Seiring berjalannya waktu, saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani,” ujar Joko Santoso.

11. Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso menyebut, Kukuh Ariwibowo selaku staf ahli mantan Mensos Juliari P Batubara memerintahkan penghilangan barang bukti terkait pengadaan bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek. Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3). “Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget, dan lain-lain,” kata Joko.

12. Djoko S Tjandra mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjanjikan dirinya bisa kembali ke Indonesia tanpa dieksekusi atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. “Pinangki Sirna Malasari menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur fatwa Mahkamah Agung sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Djoko Tjandra mengungkapkan, bukan dia yang mencari Pinangki untuk meminta bantuan dalam mengurus persoalan hukumnya.  Tetapi Pinangki yang berinisiatif menemui dirinya di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko serta Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.

13. Djoko Tjandra menyebut nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai sosok yang merekomendasikan Tommy Sumardi. Adapun Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. “Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya,” kata Djoktjan saat membacan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

14. Djoko Tjandra mengaku rindu kembali ke Tanah Air setelah 11 tahun berada di negara lain. Ia menjadi buron setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Kini Djoko Tjandra diadili atas kasus dugaan suap terhadap aparat penegak hukum. “Saya rindu pulang ke Tanah Air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Djoko Tjandra, ia tidak ditolak oleh pemerintah maupun masyarakat di luar negeri. Meski begitu, ia tetap merasa rindu terhadap negaranya sendiri. Hingga akhirnya, di tengah kerinduannya itu, tepatnya pada awal November 2019, rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat menelepon. Saat itu, Rahmat menyampaikan ingin mengenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum Djoko Tjandra. “Saya persilakan kepada Saudara Rahmat. Mungkin ini adalah jalan saya bisa kembali ke tanah air,” ujar Djoko Tjandra.

15. Massa yang menggeruduk Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/3) malam, akhirnya membubarkan diri setelah Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan pasukan brigade mobil (Brimob) ke lokasi tersebut. Pasukan Brimob bersenjata itu dikerahkan karena massa menggelar demonstrasi tanpa izin dan berpotensi melanggar protokol kesehatan pandemi COVID-19. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mereka melanggar karena pelaksanaannya pada malam hari, apalagi saat ini ada Covid-19,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat ditemui di lokasi kejadian, Senin malam.

16. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengaku baru mengetahui bila vaksin Covid-19 AstraZeneca yang baru saja tiba di Indonesia akan kedaluwarsa pada Mei 2021. Padahal, 1.113.600 dosis vaksin tersebut didapatkan Indonesia melalui skema kerja sama multilateral dengan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) COVAX Facility, pada 8 Maret lalu. Pernyataan Budi pun diinterupsi oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo yang menanyakan solusi apa yang akan dilakukan Kemenkes mengingat penggunaan vaksin AstraZeneca.  “Potensi kedaluwarsa sangat tinggi. Solusinya seperti apa?,” tanya Rahmad.

17. Mensos Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 Gotong Royong yang akan dilaksanakan sejumlah perusahaan swasta diberikan secara gratis kepada semua karyawan dan karyawati. “Prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat, sasaran penerimanya adalah karyawan karyawati dari semua perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Budi dalam raker dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3).
Budi mengatakan, tarif vaksin Covid-19 akan ditentukan Kemenkes setelah badan usaha milik negara (BUMN) dan Kadin mendiskusikan harga vaksin. “Jadi harus ada kesepakatan antara mereka (BUMN dan Kadin), jenis vaksinnya berbeda dengan yang digunakan vaksinasi program agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin yang gratis ke vaksinnya berbayar,” ujarnya.

18. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam putusan banding, PT DKI mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa kasus tersebut. PT DKI menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

19. KPU mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari atau Maret 2024. Sedangkan, pemungutan suara Pilkada serentak digelar pada November 2024. Plt Ketua Umum KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara Pemilu digelar lebih cepat agar perselisihan yang muncul pascapemungutan suara tidak mengganggu proses pilkada. KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 86,2 triliun untuk penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada 2024 mendatang. Sedangkan anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024, KPU mengusulkan sebesar Rp 26,2 triliun dan dananya bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024.

20. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan secara virtual pada hari ini, Selasa (16/3). Secara keseluruhan, ada 8 terdakwa, termasuk Rizieq yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan, terdakwa lainnya juga bakal mengikuti sidang secara daring, kecuali Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. “Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan,” ujarnya, Senin (15/3).

21. KPK kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jaktim yang menjerat Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles sebagai tersangka.. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapapun sebagai saksi untuk keperluan perkembangan penyidikan dalam kasus yang sedang ditangani.
“Saya kira siapapun saksi yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa. Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” kata Ali Fikri, Senin (15/3). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang KPK tidak perlu memeriksa Gubernur Anies Baswedan. “Ya nggak perlu sampai pemanggilan demikian,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/3) malam.

22. Menpora Zainudin Amali mengatakan, pemerintah akan membangun 10 pusat pelatihan atlet di sejumlah daerah. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas desain besar (grand design) olahraga nasional untuk beberapa tahun mendatang. Menurut Amali, pembangunan sentra pelatihan akan disesuaikan dengan potensi olahraga yang ada di daerah. Selain itu, pemerintah juga membidik potensi olahraga sejak usia sekolah dasar. Amali menuturkan, rencana ini telah mendapat respons yang baik dari Mendikbud Nadiem Makarim sehingga nantinya, sentra olahraga yang didirikan berisi siswa-siswi yang terseleksi.
Presiden Jokowi tak ingin Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua kembali ditunda. PON akan digelar tahun ini, di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Jokowi dalam ratas bersama para menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/3). “Arahan Bapak Presiden, karena ini sudah siap, kita akan lakukan pada 2021 ini, tidak ada penundaan PON karena ini sudah sempat kita tunda pada 2020,” kata Zainudin Amali.

23. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi dana otonomi khusus (Papua) sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Mahfud mengatakan pihaknya sudah membagi tugas ke masing-masing aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut, yakni Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. “Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini Kepolisian. Kami sudah beri daftarnya berdasarkan informasi-informasi yang masuk ke kami. Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan,” ujarnya usai menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/3).

24. KPK telah menyita aset senilai Rp89,9 miliar  dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Aset-aset tersebut terdiri dari barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, sepeda, mobil hingga rumah dan vila. “Jadi 37,6 miliar sudah dilakukan penyitaan berupa aset yang sudah disebutkan tadi dan hari ini menyita uang cash Rp52,3 miliar rupiah dari Bank BNI 46 Cabang Gambir,” kata Plt Jubir  Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (15/3) seraya menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 115 saksi untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.

25. Menko Polhukam Mahfud MD meminta Kejagung memperketat standar penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, hal itu menjadi salah satu bahasan karena ada beberapa masukan dari tokoh-tokoh mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor agar diberi petunjuk yang lebih jelas. “Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea (sikap batin), tidak punya niat melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Mahfud mengatakan, pemidanaan dalam kasus-kasus seperti itu kerap membuat beberapa orang, terutama pejabat, menjadi takut melangkah.

26. Menko Polhukam Mahfud MD enggan menanggapi pernyataan dari mantan Ketua MPR, Amien Rais yang menyebut dirinya telah berubah sejak menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Amien Rais, menyebut bahwa Mahfud sekarang menjadi ‘the wrong man for the wrong job’. “Ndak apa-apa, itu ndak perlu ditanggapi. Orang berubah-tidak berubah itu kan urusan pak Amien Rais,” kata Mahfud kepada wartawan usai menyambangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). (HPS)
Indonesia Maju



Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India