Sejumblah 25 Artikel Menarik, Sekitar Kisruh Demokrat Dan Berita Lainnya Dikumpulkan Dari Media Mainstream Dan Medsos Di Indonesia.

*Sejumblah 25 Artikel Menarik, Sekitar Kisruh Demokrat Dan* *Berita Lainnya Dikumpulkan Dari Media Mainstream Dan* *Medsos Di Indonesia.*
20210310 HARI INI Rabu Berita Menarik Dari INFOTANGSEL.CO.ID
Isue menarik hari ini adalah analisis politik Andi Mallarangeng yang menyebutkan, kemungkinan lain di balik perebutan paksa Demokrat. Salah satunya menjadikan Demokrat sebagai pendukung pemerintah. Target utamanya menguasai 2/3 suara parlemen untuk lakukan amandeman terhadap konstitusi (UUD 1945). Beberapa isu terkait rencana amandeman, Andi melanjutkan, sempat berlseliweran di media sosial. Hal yang ingin diubah antara lain, soal masa jabatan presiden tiga periode, pemilihan presiden tidak langsung alias kembali lewat MPR, soal GBHN, bahkan ada yang ingin mengembalikan UUD 1945 yang asli.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KLB Partai Demokrat di Medan tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiatornya, yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat. Abdul  Fichar mengatakan KLB diinisiasi oleh kader partai. sementara Marzuki Ali Cs sudah tidak lagi sebagai kader Demokrat. “Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul Fichar, Selasa (9/3).
Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan bersikap objektif dalam menangani dualisme Partai Demokrat. Ia meminta pemerintah tak dibawa masuk ke dalam kisruh internal Demokrat. “Tunggu saja, kita obyektif kok, jangan main serang yang tidak ada dasarnya yang berlaku itu supaya dicatat itu saja,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).
Berita menraik lainnya adalah mantan atlet voli timnas putri Indonesia, Aprilia Manganang, dipastikan berjenis kelamin laki-laki. Hal itu diumumkan KSAD TNI, Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/3) sore. Menurut Andika Perkasa, Aprilia Manganang adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Dua, ia telah jalani pemeriksaan medis sejak 3 Februari 2021 lalu.

 *Berikut Isue selengkapnya :*

*1. Sebagai analisis politik, Andi Mallarangeng mengungkapkan kemungkinan lain* di balik perebutan paksa Demokrat. Salah satunya menjadikan Demokrat sebagai pendukung pemerintah. Target utamanya menguasai 2/3 suara parlemen untuk melakukan amandeman konstitusi (UUD 1945). “Artinya dibutuhkan suara mutlak di parlemen yang bukan hanya 50 persen plus satu untuk melakukan perubahan konstitusi. Saya bertanya-tanya apakah ada hubungannya dengan ini (amandeman UUD 1945),” begitu dugaan doktor ilmu politik dari Northern Illinois University itu.
Beberapa isu terkait rencana amandeman, dia melanjutkan, sempat berlseliweran di media social. Hal yang ingin diubah antara lain, soal masa jabatan presiden tiga periode, pemilihan presiden tidak langsung alias kembali lewat MPR, soal GBHN, bahkan ada yang ingin mengembalikan UUD 1945 yang asli. Terlepas dari itu, Andi Mallarangeng menilai gerakan Moeldoko akan berpengaruh pada citra politik Presiden Jokowi. Andai saat ini dibuat polling, kata dia, publik pasti akan mengaitkan hal itu dengan Jokowi. “Jadi harus segera diambil solusi, soal bagaimananya ya itu terserah Pak Jokowi,” ujarnya.

*2. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago* menyatakan diamnya Presiden Jokowi dalam menyikapi pembelahan Partai Demokrat justru semakin menguatkan dugaan keterlibatan Istana dalam kasus tersebut. Pangi mengatakan, Presiden Jokowi harus bersuara dan menyatakan ketidakterlibatannya atas aksi politik yang dilakukan anak buahnya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. “Dari rangkaian bentangan empiris indikasi tersebut, jika Presiden tidak melakukan langkah apapun, tidak bunyi, maka akan mengonfirmasi keterlibatan Istana adalah sebuah keniscayaan,” kata Pangi, Rabu (10/3).
Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Jokowi harus mengevaluasi Moeldoko karena aksi politiknya secara tak langsung mencoreng wibawa Istana Kepresidenan. Menurut dia, Jokowi wajib memecat Moeldoko atas aksi politiknya membajak  Demokrat. Ia khawatir, kalau tindakan itu didiamkan, aksi pembajakan serupa bisa dilakukan pejabat pemerintah lainnya dan itu akan merusak sistem kepartaian dan demokrasi di Indonesia. “Sehingga memecat secara tidak hormat Moeldoko dari posisinya sebagai KSP harus dilakukan. Ini sudah mencoreng wajah Presiden, menjadi beban Istana, karena beliau pejabat negara (di lingkaran Istana),” kata Pangi.

*3. Eks Menkumham, Hamid Awaluddin memprediksi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)* akan memenangkan perebutan kekuasaan di Demokrat. Hamid mengatakan pengadilan selama ini bersikap objektif menangani konflik perpecahan partai politik. Ia menyebut pengadilan selalu memenangkan kubu yang absah secara perundang-undangan. “Kalau saya kubu AHY, melihat perspektif yuridis dengan pengadilan belakangan ini, saya optimis menang,” kata Hamid, Selasa (9/3).(_*teruskan 22 artikel lainnya sangat menarik di bawah ini*_ ...👪👫👤👇 )
4. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan perubahan dalam partai politik (Parpol) tidak bisa begitu saja terjadi, baik menyangkut penggantian, pengesahan maupun, pembubaran. Pelbagai tindakan itu, ujarnya, harus mengacu pada UU Parpol. “Menteri tidak akan semena-mena membubarkan atau mengganti atau mengesahkan begitu saja karena di UU diaturnya begitu,” ucapnya usai bertemu  Ketua Umum Partai Demokrat teraniaya,  Agus Harimurti Yudhoyono, kemarin.

5. Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KLB Partai Demokrat di Medan tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiatornya, yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat. Abdul  Fichar mengatakan KLB diinisiasi oleh kader partai. sementara Marzuki Ali Cs sudah tidak lagi sebagai kader Demokrat. “Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul Fichar, Selasa (9/3).

6. Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai manuver Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tak sesuai dengan visi misi Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu. Feri menyorot misi Jokowi-Ma’ruf mengenai penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Itu merupakan misi Jokowi-Ma’ruf poin 6 yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2019. “Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU partai politik,” kata Feri, Selasa (9/3).

7. Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan bersikap objektif dalam menangani dualisme Partai Demokrat. Ia meminta pemerintah tak dibawa masuk ke dalam kisruh internal Demokrat. “Tunggu saja, kita obyektif kok, jangan main serang yang tidak ada dasarnya yang berlaku itu supaya dicatat itu saja,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). Yasonna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atas berlangsungnyaKongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

8. Mantan Kepala Kantor Demokrat Muhammad Rahmat menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3 bukan semata-mata persoalan penggantian Ketum Partai Demokrat. Tetapi untuk mengembalikan Demokrat ke marwah asalnya yaitu kebebasan berdemokrasi bagi setiap kader partai. “Persoalan mendasar adalah mengembalikan Demokrat ke asalnya yaitu kebebasan berdemokrasi, memperjuangkan Demokrat demi memperjuangkan tumbuhnya Demokrasi yang betul-betul kita inginkan di Indonesia,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Selasa (9/3).

9. Eks kader Partai Demokrat Darmizal mengaku menyesal pernah mendukung SBY agar terpilih menjadi Ketum Demokrat pada Kongres Partai Demokrat 2015. Ia mengaku dirinyalah yang mengumpulkan para Ketua DPD dan DPCV Partai Demokrat se-Indonesia mendukung SBY. “Saya sangat menyesal memang menjadi aktor tim buru sergap untuk mendatangi ketua-ketua DPD, mengumpulkan ketua-ketua DPC agar mereka berbulat tekad membangun chemistry agar Pak SBY yang dipilih dalam Kongres 2015 di Surabaya,” kata Darmizal dalam konferensi pers, Selasa (9/3). Sambil berusaha menahan air matanya, Darmizal mengaku tidak menyangka perbuatannya enam tahun lalu melahirkan kepengurusan di Partai Demokrat yang disebutnya diktator.

10. Mantan atlet voli timnas putri Indonesia, Aprilia Manganang, dipastikan berjenis kelamin laki-laki. Hal itu diumumkan KSAD TNI, Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/3) sore. Menurut Andika Perkasa, Aprilia Manganang adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Dua, ia telah jalani pemeriksaan medis sejak 3 Februari 2021 lalu.
Pemeriksaan itu dilakukan karena Andika Perkasa dan pejabat TNI lainnya melihat ada kejanggalan dalam kondisi fisik Aprilia Manganang. KASAD lalu memanggil Aprilia Manganang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSPAD Gatot Subroto. Hasilnya, Aprilia Manganang dipastikan berjenis kelamin laki-laki. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Aprilia lebih memiliki organ tubuh laki-laki. Tidak hanya itu, kadar hormon testosteron yang identik dengan laki-laki juga ditemukan lebih tinggi di tubuh Aprilia Manganang.

11. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri akan mengecek informasi yang mengatakan ada dugaan ancaman dari intelijen kepolisian terhadap pengurus Partai Demokrat di daerah. Ancaman itu bertalian dengan digelarnya kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Kami cek dulu kebenarannya,” kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/3). Menurut Argo, tugas pokok anggota Polri sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan, anggota Polri tidak berpolitik. “Polri tidak berpolitik sehingga jangan diseret ke ranah politik. Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas. Karenanya, jika kabar itu benar, anggota yang bersangkutan akan ditindak tegas,” ujar Argo Yuwono. 

12. Waketum Partai Demokrat Benny K Harman sebelumnya menduga ada ancaman dari intelijen kepolisian terhadap pengurus Partai Demokrat di daerah. Benny menyebut, para pengurus Partai Demokrat di daerah dibujuk untuk mendukung KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang. KLB tersebut digelar kelompok yang kontra dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). KLB menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. “Para pengurus Demokrat tingkat kabupaten dan kota kini resah. Mereka diancam intel-intel polres untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti partai. Katanya atas perintah kapolres. Ada pula yang dibujuk untuk pro pengurus Demokrat hasil KLB jika mau aman. Ini beneran kah? Rakyat monitor,” tulis Benny di akun Twitter-nya.  

13. Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mengajukan rencana pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR. Alasannya, lembaga tersebut memiliki tugas yang tumpang-tindih dengan lembaga lain. “Masih 19 (lembaga) yang sedang kita ajukan (pembubaran) ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yg perlu diintegrasikan,” ujarnya, kemarin. Menurut Tjahjo, pembubaran 19 lembaga negara itu sedang dikaji secara detail. Langkah ini melibatkan kementerian terkait dalam menilai lembaga yang bisa diintegrasikan atau tidak dengan lembaga lain. “Dikaji detail, dikoordinasikan dengan kementerian terkait,’’ ujarnya.

14. Kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) mengklaim telah menyerahkan hasil kongres luar biasa ( KLB) yang mereka gelar ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (9/3/). “Tim hukum sudah menyerahkan sekitar pukul 14.00 WIB, dan akan diverifikasi beberapa hari ke depan,” kata pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/3).

15. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk mencabut Revisi Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu diungkapkan Yasonna saat rapat kerja dengan Baleg DPR  di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/3). “Merespons yang disampaikan ketua (Baleg) dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat,” ujar Yasonna.

16. Ketua Kompolnas Mahfud MD bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas  beberapa masalah yang menjadi perhatian publik, di antaranya soal narkoba dan barang bukti yang disita polisi. Dalam pertemuan itu Mahfud mengingatkan agar Polri menjaga barang bukti sitaan dengan benar, harus aman, jangan sampai ada yang dijual. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas soal Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. ‘’Intinya, kita ingin membangun Polri masa depan yang lebih humanis dan konstruktif sebagai terjemahan dari presisi,’’ kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/3).
Pada kesempatan itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terbuka menerima masukan dan saran dari Kompolnas demi perbaikan di institusi kepolisian. Menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki demi mewujudkan cita-cita Polri Presisi. “Tentunya kami selalu terbuka untuk mendapatkan masukan koreksi serta memberikan ruang terhadap peran Kompolnas dalam perbaikan institusi Polri,” katanya.

17. Hari ini, Rabu (10/3), Majelis hakim bakal membacakan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra. Sementara, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

18. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Rabu (10/3) akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara. Nurhadi akan divonis bersama menantunya Rezky Herbiyono. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB. “Iya, untuk putusan pukul 16.00 WIB,” kata pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi. Dalam sidang ini, jaksa KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

19. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pelaku penembakan enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, masih diselidiki. Berdasar temuan Komnas HAM, terdapat tiga polisi yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar FPI. “Siapa yang membunuh enam orang ini, yang memancing ini, nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3).

20. Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, Presiden Jokowi dan pemerintah tak ikut campur dalam penyelidikan peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Ia menyebut, penyelidikan terkait kasus itu sepenuhnya diserahkan kepada Komnas HAM. “Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres,  Selasa (9/3).

21. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bertemu Presiden Jokowi pada Selasa (9/3). Dalam pertemuan itu, TP3 mengungkapkan telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. “Ini tadi pukul 10.10 WIB, baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin oleh Pak Amien Rais,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, kemarin.
Selain Amien, tokoh yang ikut bertemu Presiden yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin dan tiga orang lainnya. “Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI. Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan ke Presiden,pertemuannya singkat,’’ ujar Mahfud MD.

22. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran klaster kesehatan dalam pagu anggaran KPC PEN 2021 meningkat sebesar 300 persen dari tahun sebelumnya. Anggaran ini nantinya mengakomodasi pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) hingga program vaksinasi. “Dari sektor (klaster) kesehatan, anggaran tahun ini dibanding tahun lalu pada PEN itu naik 300 persen. Dengan kenaikan 300 persen itu artinya 3T dan vaksinasi dimasukkan dalam anggaran,” ujar Airlangga dalam talkshow virtual yang ditayangkan YouTube BNPB, Selasa (9/3).
Menurut Airlangga, secara total, anggaran KPC-PEN pada 2021 hampir mendekati Rp 700 triliun. “Tahun ini kita menaikkan anggarannya mendekati Rp 700 triliun. Rumusannya sama, tetap ada lima kebijakan utama, yakni perlindungan sosial, kesehatan, dukungan UMKM, program prioritas serta inserntif usaha,” ujarnya.

23. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah agar merealisasikan program dan anggaran terkait penanganan Covid-19 tepat waktu dan tepat sasaran. Sebab, stimulus pertumbuhan ekonomi saat ini sangat ditentukan oleh kebijakan dan program pemerintah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global yang masih berlangsung sampai hari ini, dibutuhkan upaya, kebijakan, dan program antisipatif dari kebijakan fiskal pemerintah,” kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 pada rapat paripurna DPR, kemarin.
Ia meminta pemerintah melakukan pengelolaan fiskal dengan memperhatikan risiko yang berkaitan dengan kontraksi penerimaan, meningkatnya kebutuhan belanja, dan potensi pelebaran defisit. “Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2021, pemerintah dibatasi dalam menerbitkan Surat Utang Negara dalam menutup defisit,” kata Puan Maharani.

24. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait gugatan perbuatan melawan hukum akibat ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Dia memenangkan gugatan melawan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK). PT TUN membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

25. Tersangka yang mengancam akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md telah menyerahkan diri. Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Polda Jatim mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam menangani kasus pengancaman terhadap Mahfud MD. “Penyidik harus mengacu pada telegram Kapolri terkait penanganan perkara UU ITE. Pertama, Pihak Polda Jatim harus mengedepankan mediasi dan restorative justice. Hal ini dapat dilakukan dengan menggali sejauh mana mens rea/niat dari pelaku, sekaligus niat baik dari korban dalam memaafkan pelaku,” kata Herman Herry, Selasa (9/3).
Politisi PDIP ini mendorong agar Polda Jatim lakukan gelar perkara dengan Bareskrim Polri. Ia meminta telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasus UU ITE benar-benar dijadikan dasar dalam menangani kasus pengancaman ini.  

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India