Berita Paling Menonjol Penetapan FPI Sebagai Organisasi Terlarang Di Indonesia Dikumpulkan Berbagai Sumber Media Mainstream Dan Medsos.

20201231 HARI KAMIS,HARI TERAKHIR TAHUN 
 Berita paling menonjol dan menjadi perhatian publik hari ini adalah keputusan pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Mulai, Rabu (30/12) kemarin, pemerintah melarang kegiatan dan pengunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Wamenkumham Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berangkap Wakil Ketua MPR  mendukung keputusan pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, keputusan tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga kebhinnekaan.
Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Achmad Michdan menilai langkah pemerintah membubarkan aktivitas dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang merupakan keputusan yang tak adil. Sejumlah tokoh FPI akan deklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam. Tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro akan layangkan surat gugatan ke PTUN.
Berita menarik lainnya adalah Rizieq Shihab menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan dirinya 40 hari ke depan, terhitung 1 Januari hingga 9 Pebruari 2021. Selain itu, rencana pemerintah mengaktifkan polisi siber menuai protes, Polri bersama Kejagung membentuk Tim Kecil untuk menangani kasus dugaan korupsi Asabri. 

Berikut Isue selengkapnya.

1. Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat membacakan pembubaran dan pelarangan FPI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

2. Pemerintah menyatakan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia. “Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). (baca terus 20an artikel lainnya yang menarik...👳👴👶👇  )
3. Puluhan aparat TNI-Polri mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Kedatangan aparat gabungan ini untuk memastikan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tak lagi melakukan kegiatan usai resmi dibubarkan pemerintah. Pantauan di lapangan, puluhan aparat TNI dan Polri dari satuan Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB. Pasukan dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

4. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, FPI sudah dianggap bubar sejak 2019. “Saya ingin menyampaikan  bahwa sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12)
Mahfud mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karenatidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tanggal 23 Desember 2014. Atas dasar itu, pemerintah melarang aktivitas FPI. Mahfud MD menyatakan, Front Pembela Islam (FPI) sudah dianggap tidak ada. Menurutnya, tidak ada lagi organisasi bernama FPI dan keberadaan FPI ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12).
Usai Wamenkumham Eddy Hiariej membacakan keputusan pembubaran dan pelaranan FPI, Menko Polhukam Mahfud MD memutar video berisi pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mendukung organisasi teroris ISIS. Mahfud mengatakan video itu adalah gambar yang mendukung keputusan pemerintah soal pelarangan FPI. “Sedikit, 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung,” kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

5. Pemerintah membuka jejak-jejak pelanggaran hukum pidana yang dilakukan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) ini. Ada pidana terorisme, ada pula pidana umum. Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. “Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana,” kata Eddy Hiariej di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12).

6. Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro akan menemui Pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan keputusan pemerintah membubarkan FPI. “Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu,” katanya, Rabu (30/12). Sugito mengaku belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI. Ia akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan.

7. Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Achmad Michdan menilai langkah pemerintah membubarkan aktivitas dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang merupakan keputusan yang tak adil. “Kami anggap ada persoalan yang sebetulnya terhadap keputusan itu unfair. Enggak fair,” katanya, Rabu (30/12).

8. Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan ormas besutan Rizieq Shihab ini membuka peluang untuk mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. “Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Sugito, Rabu (30/12). Ia menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN usai pemerintah resmi membubarkan FPI.

9. Sejumlah tokoh FPI akan mendeklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam usai pemerintah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

10. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarahyang kini menjabat Wakil Ketua MPR  mendukung penuh langkah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, keputusan tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga kebhinnekaan. “Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” tegas Basarah lewat siaran pers, Rabu (30/12).

11. Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad Ali mendukung langkah pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Menurut dia, FPI sudah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama. “Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya,” katanya, Rabu (30/12). Ia meminta segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

12. Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf menyatakan sikap pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat. Bukhori menambahkan, pemerintah seharusnya tidak langsung mengambil langkah pembubaran FPI. Seharusnya pemerintah memberikan hukuman atau sanksi lebih dahulu terhadap tindakan-tindakan FPI yang dinilai melanggar hukum.

13. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan kesesuaian mekanisme pembubaran FPI dengan ketentuan di UU Ormas. Ia mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. “Selain itu kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI,” ujarnya.
Namun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra lainnya, Wihadi  menilai pelarangan FPI sudah tepat. Dia menegaskan FPI sudah lama tak mendaftar ulang. “Untuk itu langkah pemerintah ini kami nilai sudah tepat karena sesuai aturan hukum memang sudah ada pembatalan badan hukum di Kemenkum HAM dan tak terdaftar sejak ada pendaftaran ulang di Kemendagri,” ujar Wihadi, Kamis (31/12). Dia mengatakan, jika FPI mengubah nama, maka itu harus melewati sejumlah proses sebelum resmi. Proses itu sesuai UU Ormas. “Apabila ada nama organisasi yang baru, itu pun mesti melalui proses hukum termasuk harus didaftatkan. Di Kemendagri, sesuai aturan hukum UU Ormas yang berlaku,” sebut Wihadi.

14. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan, terhitung 1 Januari hingga 9 Pebruari 2021, karena proses pemeriksaan belum selesai. Namun Rizieq Shihab menolak tanda tangani berita acara surat perintah perpanjangan masa tahanan.

15. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak mencampuri urusan pembubaran FPI oleh Pemerintah Pusat. Dia mengatakan, kewenangan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas FPI sepenuhnya milik Pemerintah Pusat.

16. Rencana pemerintah mengaktifkan polisi siber menuai protes. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempersilakan pemerintah mengaktifkan polisi siber, asal tidak menjadi algojo demokrasi. “Polisi siber silakan saja diaktifkan, yang terpenting jangan dipake sebagai alat untuk membungkam suara kritis rakyat dan membatasi hak partisipasi luas masyarakat dalam menyukseskan kebijakan pemerintah,” katanya, Rabu (30/1). Benny berharap kehadiran polisi siber tidak menakut-nakuti masyarakat.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, wacana pengaktifan kembali polisi siber perlu dikaji ulang untuk mengawasi percakapan provokatif di medsos. Ia menilai banyak percakapan di media sosial yang kasar dan mengandung kebohongan. Ia berharap, polisi siber harus bisa menata dan mengawasi percakapan yang provokatif dan bersifat hoax di media sosial.
Ketua Komisi III DPR, Herman Heri mempersilakan pemerintah mengaktifkan polisi siber jika tujuannya untuk melindungi masyarakat. “Silakan saja. Tentunya, apa yang dilakukan dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tentu tujuannya demi kebaikan,” katanya seraya menambahkan, jika benar-benar ingin mengaktifkan polisi siber, sebaiknya sarana dan prasarana polisi siber dipersiapkan secara matang.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mendukung rencana Menko Polhukam, Mahfud MD mengaktifkan polisi siber pada tahun mendatang. Menurutnya, polisi siber akan memberantas hoaks dan hal negatif di media sosial.

17. Ada hal yang menarik dalam serah terima jabatan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (30/12). Pada acara itu ada pesan ‘surga dan neraka’ yang sengaja diselipkan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sambutannya. Risma (panggilan akrab Mensos Tri Rismaharini, red) menyebut pekerjaan di Kemensos adalah pekerjaan mulia sehingga gampang jika mau mencari surga melalui pekerjaan di Kemensos. “Maka insyaallah kita akan diberi rumah mewah di surga. Tidak usah khawatir, karena yang kita lakukan sangat dekat sekali dengan surga. Namun, kalau salah, kita dekat sekali dengan neraka,” ujar Risma.

18. Koordinator Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyebut rencana penghapusan formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) mengatur dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama ini, kata dia, guru  berstatus PNS dan PPPK. Jika mulai tahun depan hanya dibuka untuk PPPK, ia khawatir kelak tak ada lagi guru yang berstatus PNS.

19. Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim kecil untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tim itu dibentuk untuk mempermudah koordinasi dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, Kejagung memiliki pengalaman mengusut kasus korupsi Jiwasraya (Persero). “Mungkin kalau boleh saya sampaikan kami akan membentuk atau sudah sih sebenarnya, kami akan sebuah tim kecil dari Kejaksaan Agung dan dari tim Polri adalah yang di Polda Metro Jaya,” kata Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Joko Purwanto di Kejagung, Rabu (30/12).

20. Kepala BBPOM Penny Lukito membuka kemungkinan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada kelompok umur lanjut usia (lansia) di atas 59 tahun dengan vaksin Sinovac. Dikatakan, produsen Sinovac China sedang melakukan uji klinis fase II pada lansia. ‘’Jika hasil uji klinis itu terbukti aman dan ampuh melawan virus corona pada kelompok umur tersebut, maka vaksin Sinovac juga akan diberikan kepada lansia di Indonesia,’’ kata Penny dalam konferensi pers secara  virtual, Rabu (30/12).

21. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah anggota Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang berjumlah 18 orang jaksa, Rabu (30/12). Burhanuddin mengungkapkan pembentukan Timsus HAM merupakan upaya Kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Raker Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

22. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pembentukan Tim Pemburu Koruptor. Dijelaskan, tim ini sengaja dibuat untuk memburu koruptor yang melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri. Selain itu, pembentukan tim ini untuk mengembalikan sejumlah aset milik negara yang dicuri para koruptor tersebut. “Kami sekarang juga sudah siapkan rancangan Inpres pembentukan tim pemburu koruptor. Koruptor yang lari-lari dan pengembalian aset negara,” kata Mahfud, Rabu (30/12) kemarin.

23. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya akan memberlakukan car free night dan crowd free night di Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur (BKT) pada malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12) malam. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kerumunan atau berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi Covid-19 menjelang malam pergantian tahun. “Untuk car free night dan crowd free night dilaksanakan di dua ruas jalan utama di Sudirman-Thamrin, ditambah di Banjir Kanal Timur,” katanya di Polda Metro Jaya, kemarin.
Salam Indonesia Maju !💪💪💪
INFOTANGSEL.CO.I

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India