Berita Menarik Muncul Kembali Soal Papua Barat Dan Berita Lainnya Dikumpulkan Media Mainstream Dan Medsos Di Seluruh Indonesia.

20201204 JUMAT HARI INI,Berita Menarik.
Isu hangat hsri ini masih seputar klaim Benny Wenda soal pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Menko Polhukam Mahfud MD menganggap Benny sedang merancang negara ilusi, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat sebagai makar, sementara Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan menindak tegas siapa pun yang mengikuti keinginan Benny Wenda memisahkan Papua Barat dari Indonesia.
Kapolri Jenderal Idham Azis akan memproses hukum pihak-pihak yang lakukan penghadangan terhadap petugas Polri yang menyampaikan surat panggilan kedua kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ada dua orang yang dilaporkan, yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Bekas anggota BPK Rizal Djalil menilai, penahanan dirinya oleh KPK bukan takdir, bukan juga musibah, tetapi murni cobaan dari Allah. Tidak ada yang perlu disesalkan, mengalir saja seperti air Sungai Musi-Batanghari, pasti akan sampai di muara juga. Baginya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus.
Berita menarik lainnya adalah, di saat rakyat klepek-klepek dan negara mengalami kesulitan dalam menangani pandemi corona, ada usulan agar gaji atau pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta dinaikkan menjadi sebesar Rp 8.383.791.000 per tahun. Usulan tersebut tertuang dalam rancangan anggaran RKT tahun 2021. Dengan usulan sebesar itu berarti, setiap bulan para anggota DPRD DKI Jakarta akan mengantongi pendapatan sebesar Rp 698.649.250. Berikut isu selengkapnya.

1. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda sebagai tindakan makar terhadap negara. Mahfud menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat. Alasannya karena Benny Wenda tak mempunyai syarat untuk mendirikan sebuah negara. Syarat itu adalah keberadaan masyarakat, wilayah, dan pemerintahan. Dari ketiga syarat itu, Benny tak punya alasan kuat untuk mendirikan pemerintahan sementara Papua Barat.
“Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui. Selain ketiga syarat itu, pemerintahan tersebut juga tak mempunyai pengakuan dari negara lain, termasuk keterlibatan dalam organisasi internasional,’’ ujarnya.

2. Wakil Ketua DPR Korbid Polkam Azis Syamsuddin meminta kepolisian menindak tegas deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dilakukan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda. Azis menilai, deklarasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar sehingga tidak bisa ditolerir lagi.
“Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Polisi harus lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 106 juncto 160 KUHP,” tegas Azis Syamsuddin di gedung DPR, Kamis (3/12).

3. Senada dengan Aziz Syamsuddin dan Mahfud MD, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas dan terukur menyusul deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat yang diprakarsai pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. Menurut Bamsoet, pemerintah wajib mengambil tindakan guna menjaga marwah kedaulatan negara.

4. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan menindak tegas siapa pun yang mengikuti keinginan pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda memisahkan Papua Barat dari Indonesia. “Siapapun, kelompok manapun, yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia akan kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).
Gatot kembali menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakan hukum, pihak yang ingin memisahkan Papua Barat akan dia libas. “Siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin tunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia,” tegasnya.

5. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden ( KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut, tindakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat melawan hukum. Deklarasi tersebut harus ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku.
“Secara politik, tindakan ULMWP ini dapat dianggap melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” kata Jaleswari, Kamis (3/12) seraya menambahkan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
Sebelumnya, ULMWP pimpinan Benny Wenda mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat. Benny mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia. “Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963,” kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12) lalu.(teruskan baca artikel lainnya di bawah ini... 👇👷)

6. Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, kepolisian akan menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang lakukan penghadangan terhadap petugas Polri yang menyampaikan surat panggilan kedua kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. “Ada sanksi pidana bagi mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tewgas Idham melalui keterangan resmi, Kamis (3/12)

7. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi membuat laporan Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ada dua orang yang dilaporkan, yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi. Ia membuat laporan itu lantaran merasa difitnah terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat eks   Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo.
“Karena nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” kata Alil Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

8. KPK menahan mantan anggota BPK RI Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo, Kamis (3/12). Rizal dan Leonardo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Rizal ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Leonardo ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Rizal Djalil menilai, penahanan dirinya oleh KPK sebagai sebuah cobaan. “Ini bukanlah sebuah takdir, bukan juga musibah, tetapi murni cobaan yang diberikan Allah. Saya siap bertanggung jawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi-Batanghari. Pasti akan sampai di muara juga. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” kata Rizal Djalil usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

9. Gile, di saat rakyat klepek-klepek dan negara sedang mengalami kesulitan dalam menangani  pandemi corona, ada usulan agar gaji atau pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta dinaikkan menjadi sebesar Rp 8.383.791.000 per tahun. Usulan tersebut tertuang dalam rancangan anggaran RKT tahun 2021. Dengan usulan sebesar itu berarti, setiap bulan para anggota DPRD DKI Jakarta akan mengantongi pendapatan sebesar Rp 698.649.250.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses. Isu tersebut dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar. Ia menyatakan, DPW PSI DKI Jakarta menolak anggaran tersebut. “Betul, yang ini yang kami tolak,” tegas Michael, Selasa (1/12) lalu.
Dia mengatakan, DPW PSI DKI Jakarta menolak anggaran itu karena keadaan ekonomi saat ini masih kritis akibat pandemi Covid-19. “Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak,” ujar Michael lagi.

10. Peneliti dan Koordinator Formappi Lucius Karus menilai, DPRD DKI memanfaatkan kewenangan budgeting yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. “Ini identik dengan semangat koruptif yang mencuri anggaran negara untuk memperkaya diri,” ujar Lucius, Kamis (3/12).
Menurut dia, ini menunjukkan sikap ketidakpedulian DPRD DKI akan situasi nyata yang dihadapi rakyat. Ketidakpedulian itu, membuat DPRD merasa tak punya beban ketika menentukan besaran angka pembiayaan tunjangan dalam rapat anggaran 2021.

11. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Daniel Johan mengingatkan, meskipun keuangan daerah mampu memberikan gaji besar, situasi kebatinan masyarakat pada saat pandemi Covid-19 hendaknya menjadi pertimbangan DPRD DKI Jakarta.
Daniel mengatakan, masyarakat sedang berhadapan dengan kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ia berharap hal tersebut jadi perhatian DPRD DKI dalam menganggarkan gaji bagi para anggotanya dan mestinya APBD itu diprioritaskan untuk kepentingan publik.

12. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, kasus baru Covid-19 beberapa hari terakhir terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada Kamis (3/12), Indonesia mencatatkan rekor baru penambahan kasus Covid-19, mencapai angka 8.369. Menurut Wiku, terus meningkatnya kasus Covid-19 menandakan, masyarakat semakin abai terhadap protokol kesehatan.
“Terus meningkatnya angka kasus positif ini menandakan bahwa laju penularan masih terus meningkat. Jelas terlihat hal ini terjadi karena masyarakat semakin hari semakin mengabaikan protokol kesehatan,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, kemarin.

13. Presiden Jokowi menyebut, seluruh pihak telah bekerja keras dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 selama 9 bulan terakhir. Ia mengklaim, kerja keras tersebut kini mulai membuahkan hasil. “Sembilan bulan kita bekerja keras dalam mengatasi dampak pandemi, menangani masalah kesehatan dan menangani masalah ekonomi secara bersamaan. Kerja keras tersebut mulai menampakkan hasil, sinyal positif sudah kita lihat, Alhamdulillah,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020, Kamis (3/12).
Hasil yang ditunjukkan dari upaya penanganan pandemi, kata Jokowi, meliputi sektor kesehatan dan ekonomi. Di sektor kesehatan, laporan data Covid-19 yang diterima per 3 Desember 2020 menunjukkan bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai angka 12,72 persen. Angka ini disebut lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia sebesar 28,04 persen. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga diklaim semakin baik yakni mencapai 84,02 persen.

14. Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, ukuran keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa hanya dilihat dengan membandingkan persentase kasus aktif serta kesembuhan antara Indonesia dan dunia. Menurut Pandu, ada empat indikator yang menjadi dasar untuk melihat keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.
Yakni jumlah tes, persentase kasus positif harian, persentase jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan kasus kematian. Pandu mengatakan, persentase kasus aktif dan kesembuhan tersebut hanya hitungan rata-rata. Sedangkan dalam ilmu epidemiologi, untuk mengukur keberhasilan penanganan pandemi harus dilihat dari empat indikator tersebut.

15. Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa penyidik Polresta Bogor terkait hasil tes swab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi. Bima mengaku dicecar 14 pertanyaan soal polemik hasil tes swab Rizieq tersebut. “Pertanyaannya yang fokus kepada persoalan Habib Rizieq itu ada 14, yang lainnya lebih kepada pertanyaan seputar tanggung jawab saya sebagai ketua Satgas Covid Kota Bogor,” kata Bima Arya, kemarin.
Bima mengatakan keterangannya tersebut dibutuhkan polisi untuk melengkapi kesaksian para pihak yang telah lebih dahulu diperiksa dalam kasus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dirinya terkait dengan laporan terhadap manajemen RS Ummi.

16. Penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Kota Cimahi pada Rabu (2/12) hingga Kamis (3/12) terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan itu antara lain catatan penerimaan suap Wali Kota Cimahi dan dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda. Empat lokasi yang digeledah penyidik adalah Kantor Wali Kota Cimahi, rumah wali kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.
Ali mengatakan, selanjutnya penyidik menyita dokumen yang diamankan setelah menganalisis dokumen-dokumen tersebut. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda. Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut. KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

17. Penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. “Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, kemarin.
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Adapun dasar penangkapan adalah laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

18. Polri mengklaim telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menanggapi pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menilai proses penangkapan kliennya melanggar prosedur dalam KUHAP. Kuasa hukum Maaher mengungkapkan kliennya belum dipanggil untuk diperiksa sebelum ditangkap.
“Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ujar Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12). Polri mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik. “Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” tambahnya.

19. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) melaporkan Menkes Terawan Agus Putranto ke Ombusman RI karena tidak merespon desakan revisi PP tentang tembakau. Kompak sebelumnya melayangkan somasi kepada Terawan agar menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Melalui laporan ini kami harapkan Ombudsman dapat membantu kami untuk menunjukkan bagaimana sikap Kemenkes yang tidak punya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia melalui PP Nomor 109/2012,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).

20. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, delapan sepeda yang diamankan KPK saat menggeledah rumah dinasnya tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjeratnya. “Saya beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya. Yang disita sama penyidik. Tidak ada hubungannya (dengan kasus),” kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster. Edhy mengatakan, dalam pemeriksaan itu, ia ditanya soal barang-barang mewah yang ia beli di sela-sela kunjungannya di Honolulu, Amerika Serikat. Barang-barang mewah itu antara lain jam tangan merek Rolex, tas tangan Chanel, serta koper dan dompet merek Louis Vuitton.

21. Gugatan Busyro Muqoddas sia-sia. PTUN akan menyidangkan gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk sehari setelah tanggal pelaksanaan Pilkada 2020, yakni pada 10 Desember 2020. “Persidangan secara resmi dilakukan tanggal 10 Desember, jadi sehari setelah pemungutan suara Pilkada,” kata kuasa hokum Busyro Muqoddas, Nurkholis Hidayat dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/12).
Nurkholis mengatakan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan awal (dismissal) terkait obyek gugatan. Tetapi, majelis hakim tidak bisa mempercepat jadwal persidangan dengan alasan mengikuti hukum acara. Busryo bersama tokoh-tokoh lainnya menggugat Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Komisi II DPR atas keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

22. KPK menangkap Bupati Banggai Lajut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo. Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan kabar tersebut. “Betul, hari ini jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Kabupaten Banggai Laut,” kata Firli melalui pesan tertulis, Kamis (3/12). Firli menerangkan penyidik KPK masih melakukan kegiatan di lapangan. “Berikan waktu untuk kawan-kawan saya bekerja dulu. Nanti pada saatnya akan diberikan penjelasan kepada Publik,” tandasnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengaku belum dapat informasi lengkap soal kabar kadernya yang menjabat Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo ditangkap KPK. Namun dia memastikan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wenny bila kabar penangkapan yang dilakukan KPK tersebut benar. “Maaf saya belum dapat info yang lengkap. Kalau berita itu benar, partai tidak memberi bantuan hukum ke yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (3/12). 
Salam, 🙏🌷😇🇮🇩 Indonesia Maju

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India