Berita Terkini Tentang Penganugerahan Dan Bahaya Pergaulan Bebas Kumpulan Berita Mainstream Dan Medsos,Baca Dan Penting.

20201105 KAMIS Hari Ini.
Isue menarik hari ini adalah soal pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal III 2020 yang akan dimumkan BPS, siang ini. Selain itu, respon terhadap kekeliruan pengetikan pada Omnibus Law UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Jokowi terus bermunculan. Yusril Ihza Mahendra menyarankan, pemerintah dan DPR segera lakukan rapat untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan, data menunjukkan perilaku seks bebas remaja di Indonesia cukup mengkhawatirkan, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan menggagas, ruang angkasa perlu diatur dalam UUD 1945. Pasalnya, ruang di atas wilayah Indonesia merupakan asset yang  menjanjikan, terutama bagi teknologi komunikasi.

Rencana kepulangan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab tanggal 10 Nopember 2020 bikin heboh. Yang tak kalah menarik, Presiden Jokowi akan menganugerahi kepada Kapolri Pertama Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokroatmodjo, Sutan Mohammad Amin Nasution, mantan Ketua MK Arief Hidayat dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo yang kini jadi Pimpinan KAMI dan bersikap kritis pada pemerintah.

1. Siang hari ini, BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2020. Pengumuman akan dilakukan pukul 11.00 WIB secara virtual. Pengumuman ini ditunggu banyak khalayak karena sebagai penentu Indonesia masuk jurang resesi atau tidak. Jika hasilnya minus, maka Indonesia resmi masuk daftar negara yang resesi akibat pandemi Corona. Tetapi jika hasilnya positif, Indonesia terbebas dari resesi.

Sebelumnya Presiden Jokowi memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 masih minus. Setelah mencapai minus 5,32 persen pada kuartal II, diperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III berada di angka minus 3 persen. “Di kuartal ketiga ini juga mungkin sehari, dua hari, tiga hari akan diumumkan BPS juga masih berada di minus, perkiraan kita masih di angka minus 3 naik sedikit,” kata Jokowi usai menggelar Sidang Kabinet, Senin (2/11) kemarin.

2. Mensesneg Pratikno mengakui kekeliruan pengetikan  pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang  diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11) lalu. Ia menyatakan kekeliruan pada UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut hanya bersifat teknis administratif saja. Kekeliruan itu menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, kemarin.

3. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan. Menurut dia, UU tersebut sudah terlanjur ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan dalam Lembaran Negara. UU itu mengikat semua pihak.

Yusril meyakinkan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyarankan, pemerintah dan DPR segera lakukan rapat untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut. Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara agar dijadikan rujukan resmi.

4. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan prihatin atas sejumlah kekeliruan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Arteria menilai, kesalahan tersebut terjadi karena kecerobohan dalam penyempurnaan draf UU tersebut. “Bukan kejanggalan, saya prihatin, kok masih bisa pada halaman awal terjadi kesalahan ketik. Tapi kan memang itu tidak bermotif kesengajaan dan tidak juga untuk bertujuan melawan hukum. Jadi saya pikir karena kecerobohan saja,” katanya, Rabu (4/11).

5. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyebut, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi skandal terbesar carut-marutnya penyusunan UU di Indonesia. “Ini skandal terbesar dalam proses penyusunan UU di Indonesia, ini benar-benar mengangkangi prinsip pembuatan legislasi,” ujarnya.

Muhammad Isnur menilai buruknya proses legislasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merusak ketatanegaraan Indonesia. Pemerintah dan DPR mengangkangi telah prosedur dan  terlalu menggampangkan pembentukan UU Ciptaker. “Cara pemerintah ini benar-benar merusak tata negara di Indonesia yang seolah-olah kita enggak punya tata negara, semua digampangkan,” tegas Isnur. (lanjutkan baca 20an artikel lainnya penting...[ https://bit.ly/353sIJj ]

6. Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara ( Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, Setneg telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat Kementsetneg yang bertugas menyiapkan draf Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu terjadi lantaran terdapat kesalahan rumusan dalam UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,” kata Cahyono. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10).

7. Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, mengatakan kesalahan perumusan yang ada di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki. Menurutnya, perbaikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja. “Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan,” ujar Supratman, Rabu (4/11).

8. MK meminta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa selaku pemohon perkara 87/PUU-XVIII/2020 Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk memperbaiki materi gugatannya dulu. Karena, materi gugatan yang diajukan masih menggunakan UU Ciptaker yang belum ditandatangani presiden dan belum diberi nomor. Padahal, UU tersebut telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan dengan Nomir 11 Tahun 2020.

9. Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan para remaja dan generasi milenial soal bahaya seks bebas. Menurut data penelitian, perilaku seks bebas remaja di Indonesia cukup mengkhawatirkan. . Ia mengatakan, generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari bahaya seks bebas.

Ia kembali mengingatkan, perilaku seks bebas sangat bertentangan dengan budaya bangsa. “Khususnya di kalangan generasi milenial yakni para remaja dan pemuda. Remaja Indonesia harus terselamatkan dari dampak buruk globalisasi tersebut,” ujar Muhadjir, Rabu (4/11).

10. Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan menggagas, ruang angkasa perlu diatur dalam UUD 1945. Pasalnya, ruang di atas Indonesia merupakan aset menjanjikan, terutama bagi teknologi komunikasi. Menurutnya, empat kali amendemen UUD 1945 sejak masa reformasi belum menyentuh bidang ruang angkasa.

“Dalam Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nah yang menyangkut ruang angkasa belum ada,” kata Zulkifli dalam bedah buku ‘Konstitusi dan Ruang Angkasa’ karya Athari Farhani yang digelar secara virtual, Rabu (4/11).

11. Rencana kepulangan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab tanggal 10 Nopember 2020 bikin heboh. Habib Rizieq Shihab telah mengumumkan rencana kepulangannya ke Indonesia. Rizieq dan keluarga akan tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pukul 09.00 WIB. “Insya Allah akan mendarat tiba di Bandara Cengkareng (Soekarno-Hatta) hari Selasa 10 November 2020 pukul 9 pagi di Terminal 3 Bandara Cengkareng,” kata Rizieq di akun YouTube Front TV, Rabu (4/11).

Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menjemput kepulangan Habib Rizieq di Bandara  Soekarno-Hatta, Selasa (10/11). Mereka berjanji akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya akan memberikan arahan kepada massanya untuk mentaati protokol kesehatan.

12. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan menyiapkan pengamanan khusus sehubungan dengan  kepulangan Pimpinan Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab  ke Indonesia pada Selasa (10/11). “Kalau dia pulang ya silakan saja. Soal pengamanan khusus tidak ada, sama saja seperti biasa,” katanya, Rabu (4/11).

Namun Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan status kasus-kasus hukum yang kemungkinan masih menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. “Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” katanya, Rabu (4/11).

13. Kapolri pertama Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokroatmodjo, segera menyandang gelar pahlawan nasional. Dari informasi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Selasa (3/11).

Selain memberikan penghargaan kepada Soekanto, Presiden Jokowi juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sutan Mohammad Amin Nasution dan gelar bintang mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Seperti diketahui, Sutan Mohammad Amin Nasution merupakan salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda. Namun, namanya masih kalah pamor dengan Mohammad Yamin maupun Soenario Sastrowardoyo.

14. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II dalam forum Rapat Kerja di Komisi III DPR pada 16 Januari 2020. Kala itu, Jaksa Agung menyatakan, insiden Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Pernyataan itu, kemudian digugat oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa (12/5). Salah satu penggugatnya adalah Maria Katarina Sumarsih, ibu BR Norma Irmawan yang menjadi korban penembakan Tragedi Semanggi, 13 November 1998. Putusan PTUN tersebut sudah diunggah di laman resmi Mahkamah Agung.

15. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah berkomitmen menindak siapapun yang terlibat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/9). Mahfud mengatakan itu usai menerima dokumen temuan yang diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Rabu (4/11). ‘’Kami akan mem-follow up sesuai jalur yang tersedia, penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun,” ujarnya  dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

16. Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi), Boy Even Sembiring, mengatakan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 makin memperdalam kondisi krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup. Menurut Boy, hal ini tercermin dari pengubahan dan penghapusan sejumlah pasal terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“(UU Cipta Kerja) bukan kebijakan permanen untuk memulihkan, tapi justru memperdalam krisis kemanusiaan dengan membiarkan laju kerusakan lingkungan hidup terus berlangsung. Bahkan lebih parah dari kondisi sebelum (Presiden Jokowi) memimpin,” kata Boy Sembiring, Rabu (4/11).

17. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Gunawan menilai, Undang-Undang Cipta Kerja dapat memperbesar peluang terjadinya korupsi dalam proses perizinan lingkungan. Sebab, UU Cipta Kerja tersebut telah mengurangi partisipasi publik dalam hal perizinan. “Sebenarnya obat bagi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang buruk, obat-obat izin yang buruk, bagi sistem perizinan yang buruk itu justru adalah peningkatkan partisipasi publik, bukan malah menguranginya,” kata Andri dalam webinar yang disiarkan melalui akun Youtube Iluni UI, Rabu (4/11).

18. Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, pengaturan pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah bermasalah sejak pembentukannya. Alasan pertama adalah soal substansi yang tidak menyederhanakan regulasi pertanahan, tetapi malah menyalin substansi dalam RUU Pertanahan (RUUP) yang ditunda pembahasannya pada 23 September 2019.

19. Dakwaan jaksa yang menyebut mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah Rp 7 M untuk disisihkan buat petinggi Polri — dalam kasus Djoko Tjandra — yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta,Senin (2/11), diprotes Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Menurut Awi Setiyono, keterangan Napoleon tersebut tidak ada dalam BAP saat proses penyidikan.

Namun protes tersebut dibantah Jampidsus Kejagung Ali Mukartono. Menurut Jampidsus, dalam penyusunan surat dakwaan, jaksa berpatokan pada BAP dan berkas perkara P-21 atau lengkap yang dilimpahkan Polri ke kejaksaan.

20. Terdakwa kasus gratifikasi pengurusan Fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari mengaku sempat menceritakan dan menunjukkan foto pertemuan dirinya dengan Djoko Tjandra ke sejumlah pegawai di Jampidsus Kejaksaan Agung. Pernyataan itu merespons keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

21. Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak pernah melaporkan keberadaan buronan Djoko Tjandra kepada kejaksaan. Hal itu disampaikan Syarief menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto tentang sikap Pinangki selama periode Djoko Tjandra berada di Malaysia.

22. Sekelompok orang mulai lakukan sweeping terhadap produk-produk Prancis di sebuah minimarket Menteng, Jakarta Pusat. Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima mengatakan aksi itu terjadi pada Selasa (3/11) lalu, pelakunya sekitar 20 orang.

23. “Klaster pertanahan itu gak ada. Muncul tiba-tiba Bank Tanah, Penguatan Hak Pengelolaan, muncul tiba-tiba Pemilikan Rumah Susun untuk Orang Asing,” kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk “Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan”, Rabu (4/11).

24. Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Profesor (FH UGM) Maria Sumardjono mengingatkan, ada potensi korupsi di bidang pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut dia, dalam penyusunan UU Cipta Kerja ini kurang memperhatikan persoalan potensi korupsi dalam pelayanan bidang pertanahan.

“Potensi korupsi itu ada di dalam pelayanan bidang pertanahan. Kenapa? Karena pelayanan di bidang pertanahan itu banyak sekali lho kemungkinan terjadinya, bertemunya hal-hal yang berakibat korupsi itu banyak sekali,” tegas Maria menambahkan.

25. Masyarakat internasional termasuk Indonesia menunggu hasil Pilpres di AS, Trump atau Biden yang menang. Namun siapapun yang menang, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia tidak akan terdampak langsung. Situasi perpolitikan Tanah Air akan tetap sama.

“Dampak langsungnya enggak ada. Karena begini, kita ini Indonesia ini kan nanti berhubungan dengan Amerika Serikat, bukan dengan presiden dari mana, dari (Partai) Demokrat atau dari (Partai) Republik,” kata Hikmahanto, Rabu (4/11). Menurutnya, yang harus dilakukan Indonesia adalah beradaptasi dengan siapa pun pemenang Pilpres AS, bukan menakar untung rugi potensi kemenangan sang calon. 
Salam,  🙏😇Indonesia Maju.

=======================

https://seword.com/umum/bintang-mahaputera-etika-jawa-jokowi-bikin-gatot-yickDG4cXP

Bintang Mahaputera: Etika Jawa Jokowi Bikin Gatot Meriang dan Menggigil

Manuel.... ✍️  295 . Nov 04, 2020
SHARE:

Bintang Mahaputera: Etika Jawa Jokowi Bikin Gatot Meriang dan Menggigil

Joko Widodo adalah sosok yang sangat menjalankan etika Jawa yang sangat luar biasa. Saya haqul yakin bahwa Jokowi memahami sumber-sumber etika Jawa yang diambil dari petuah para leluhur, baik lisan atau pun tulisan sebagai mana dalam bentuk sastra semacam kakawin, epis, serat, suluk, tembang macapat, cerita rakyat dan lain-lain.

Sedangkan dalam lisan, saya yakin masa kecil Jokowi diisi oleh seni seperti pertunjukan, wayang, dongeng, ular-ular, pitutur dan lain sebagainya.

Etika Jawa bisa bersumber dari ajaran agama yang ada di Jawa seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan ajaran kepercayaan lainnya. Saya sengaja membedakan antara ajaran agama dengan ajaran Rasul atau Nabi.

Yang pasti, etika Jawa ini adalah etika akulturasi dan asimilasi. Etika Jawa ini seharusnya terintegrasi, mengambil kebaikan dari seluruh yang ada. Jadi tidak monoton seperti yang overstay itu. Hahaha. Gua gak mau rusak artikel ini dengan sebut nama doi.

Kembali ke Joko Widodo, etika-etika Jawa yang dijalankan olehnya, sangat luar biasa. Beberapa hal yang bisa kita lihat adalah pemberian gelar Bintang Mahaputera kepada Fadli Zon yang seringkali nyinyir meski partainya sudah menjadi bahagian dari pemerintahan NKRI ini. Mendadak dirinya bungkam. Jenderal 4 bintang itu, akan dapat 1 bintang lagi, Bintang Mahaputera dari Jokowi. Wkwkwk.

Sekarang, kita melihat Gatot Nurmantyo, si dedengkot KAMI yang 8 orang bawahannya diciduk oleh polisi karena melakukan provokasi, juga dikabarkan akan mendapatkan gelar Bintang Mahaputera. Dengan hal ini, kita melihat bahwa gelar Bintang Mahaputera bisa dikatakan sebagai gelar yang diberikan Jokowi, untuk menyatakan beberapa serangan tanpa bayangan lewat etika Jawa. Ngeriiii...

Mari kita simak beberapa slogan etika Jawa yang benar-benar merasuk di dalam jiwa Jokowi, dan diejawantahkan dengan seluruh hasrat dan kekuatan keteduhannya.

Eling lan waspada. Suatu slogan yang Jokowi tunjukkan untuk bersikap kritis terhadap fenomena yang sedang berlangsung, sehingga dirinya tidak mudah terombang-ambing seperti Prabowo yang labil. Dulu koar-koar serang Jokowi. Sekarang malah mingkem. Tidak eling lan waspada. Sedangkan Jokowi?

Dia di dalam ketenangannya, memiliki ketegasan yang tidak bisa diganggu gugat. Meski demo bersilit-silit oleh pasukan nasi bungkus yang ada di bawah komando pemuka agama siapapun, tidak membuat dirinya goyang. Bahkan lihat saja orang nomor dua di RI. Bisa-bisanya dirangkul. Hahahahaha. Maaf keterusan.

Sama dengan pemberian gelar buat manusia yang gagal total dalam mendeklarasikan KAMI dengan sukses. Gatot yang harus diberikan Bintang Mahaputera, tetap harus diberikan. Kenapa? Ya dia berhak. Sederhana saja. Jokowi kasih saja. Tapi biar publik yang menilai. Wkwkwk. Meriang itu Gatot.

Joko Widodo sangat perhitungan. Dia bukan orang sembarangan. Dia tidak bisa diguncang dengan mudah.

Sepi ing pamrih rame ing gawe. Slogan ini mengajarkan Jokowi juga bersikap penuh dengan tanggung jawab, bertindak bukan karena keinginan, melainkan karena kebaikan. Kebaikan demi kebaikan dijalankan untuk rakyat oleh Joko Widodo. Selama ini kita melihat Jokowi menyerang bukan dengan kejahatan.

Jokowi tidak seperti Prabowo yang reaktif dan gak jelas. Dia juga bukan seperti si overstayer yang katanya mau tuntut orang-orang yang bilang dia overstay. Padahal kita tahu bahwa menteri luar negeri dan dubes sudah membenarkan itu. Hahaha.

Joko Widodo menyatakan kebaikan kepada pembencinya, termasuk Gatot Nurmantyo. Kebaikan itu adalah Bintang Mahaputera. Sepertinya sudah tidak bisa dimungkiri lagi bahwa Om Gatot itu sekarang sedang *gak enak ahti.

Andhap asor. Jokowi mengedepankan kerendahan hati. Ikhlas terhadap apa yang sudah digariskan. Joko Widodo tahu dengan pemberian Bintang Mahaputera ini kepada Si Gatot, merupakan sebuah keharusan. Sebagai pemimpin, kebesaran hati dibutuhkan. Inilah yang disebut andhap asor. Selama ini kita lihat Jokowi santai-santai saja. Memang tidak ada tekanan.

Nrimo. Mungkin yang ini tidak asing lagi buat kita. Jokowi adalah orang yang ikhlas menerima apa yang sudah menjadi garis hidupnya. Dia tidak memaksakan kehendak dan terlalu ambisius seperti Prabowo dan Gatot, apalagi si overstayer ini.

Mungkin dia sudah tak bisa menahan nafsunya untuk ketemu doi. Wkwkwk. Nafsu menggulingkan Ahok, memenangkan Anies. Justru Jokowi yang nrimo itu, menjadi pemenang. Karena dialah the true people power.

Jadi pemberian gelar Bintang Mahaputera oleh Jokowi kepada Gatot, menunjukkan beberapa etika Jawa yang luar biasa.

Begitulah luar biasa.

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India