Berita Paling Mengesankan Di Infotangsel Kumpulan Dari Media Mainstream Dan Medsos, Bagikan Man Teman Anda.

20201007 Hari Rabu
Berikut ini, Resume HOT Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber  Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang 
Isu terhangat hari ini masih berkisar soal pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker. Para pihak yang tak puas akan menggugat ke MK. Bisik-bisik di kursi Pimpinan Sidang DPR antara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Ketua DPR Puan Maharani viral di medsos sehingga Aziz merasa perlu untuk meluruskan. Isu lainnya adalah soal kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal China yang kini diburu polisi dengan menggunakan anjing pelacak.

1. Gelombang aksi demo dan mogok nasional buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah. Demo di pintu gerbang gedung DPR, Jakarta berlangsung ricuh, 18 pelajar diaman. Di Bandung dan Cimahi Jabar dan Serang, Banten juga ricuh. Buruh di Cimahi gedor-gedor pabrik dan turun ke jalan.

Di Bandung, Mobil Polisi Dirusak. Mahasiswa Duduki Flyover Pasupati dan membuat lintas lumpuh. Polisi menyebut, Demonstran yang Ricuh di Gedung DPRD Jabar Bukan Mahasiswa. Massa terlihat anarkis, mereka merusak mobil polisi. Kap mobil diinjak-injak, kaca dihantam batu hingga pecah. Polisi menembakkan gas air mata, massa bubar.

Di Serang, Mahasiswa Bakar Ban dan menutup Jalan Arteri Serang, 5 orang termasuk pelajar diamankan. Karo Ops Polda Banten terluka kena lemparan batu. Polda Banten menengarai demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Serang Disusupi.

Buruh dan mahasiswa di Kota Bandung mengancam akan terus menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan di DPR RI. Mereka menegaskan tak akan berhenti aksi hingga Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Selasa (6/10) kemarin, mereka lakukan demo menolak Omnibus RUU Law Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan buruh.

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak khawatir pengesahan RUU Cipta Kerja akan berdampak pada turunnya kepercayaan rakyat kepada DPR. Azis mempersilakan rakyat untuk tidak memilih caleg di Pemilihan Umum selanjutnya, apabila dianggap tidak amanah. “Ya kalau tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu. Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai kan masyarakat,” ujarnya.

3. Momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Irwan lakukan interupsi di sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sorotan. Insiden tersebut diwarnai bisik-bisik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang paripurna dengan Ketua DPR Puan Maharani.

4. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pun lantas memberi penjelasan soal bisik-bisiknya dengan Ketua DPR Puan Maharani. Menurut dia, bisik-bisik itu agar tidak terjadi suara ganda karena saat itu dia tidak bisa mendengar suara di forum sidang paripurna.

“Nah, saya berbisik kepada Bu Ketua supaya tidak doubling, suaranya tidak doubling ke saya. Ibarat kalau kita main Zoom meeting, antara laptop satu dengan laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka, kan voice-nya jadi doubling. Jadi saya nggak bisa dengar pembicaraan orang di floor,” katanya di gedung DPR, Selasa (6/10).

5. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY memantau aksi walk out (WO) yang dilakukan anak buahnya di DPR saat mengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker di rapat paripurna DPR. Ia meminta maaf kepada masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja karena belum bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat karena suaranya di DPR kecil. AHY menilai, UU Ciptaker sangat dipaksakan. (BACA terus...20an item lainnya di bawah ini ... )

6. YLBHI meminta DPR dan pemerintah tidak memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan di DPR, Senin (5/10) kemarin, karena banyak pihak yang menolak UU tersebut.

“Jadi selayaknya DPR dan pemerintah mendengarkan gelombang penolakan di seluruh Indonesia dari berbagai pihak dengan tidak memberlakukan UU ini,” ujar Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, Selasa (6/10).

7. Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko Otang menyebut,  pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja menyebabkan kualitas hidup dan pekerjaan yang layak akan semakin tergerus, terlebih saat ini Indonesia tidak memiliki skema jaminan sosial yang baik. Selain itu, alasan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif terbantahkan lantaran sulitnya investasi di Indonesia, utamanya dikarenakan persoalan korupsi.

8. Demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja disebut berpotensi menciptakan klaster Corona baru. Satgas COVID-19 pun meminta masyarakat menyampaikan pesan dengan cara lain yang kreatif dan inovatif. #jagajarakhindarikerumunan #pakaimasker #jagajarak.

9. Najwa Shihab buka suara terkait dirinya yang dipolisikan oleh Relawan Jokowi Bersatu, karena wawancara bangku kosong Terawan. Presenter yang disebut-sebut ‘suka memotong pembicaraan’ itu pun siap menjelaskan maksud dari wawancara tersebut.

10. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah terjunkan anjing pelacak untuk menangkap terpidana mati kasus narkoba asal China, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Yusri Yunus menamb ahkan, Cai Chang Pan diduga memiliki kemampuan survival atau bertahan hidup di alam liar, karena pernah ikut latihan kemiliteran di Negara asalnya. “Yang bersangkutan pernah ikut latihan kemiliteran di China sana, jadi dia punya dasar survival,” katanya.

11. Kaburnya Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang berbuntut panjang. Dua orang petugas Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena membantu memuluskan pelarian terpidana mati kasus narkoba asal China tersebut.

12. Baru 10 hari kampanye, sudah terjadi 237 kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan Caovid-19. “Kita temukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota,” kata anggota Bawaslu Afifudin, Selasa (6/10).

13. Mendagri Tito Karnavian : dua persen penduduk Indonesia belum terdata dalam database kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Kita masih punya PR sekitar 2 persen yang belum masuk database. Sehingga kita upayakan untuk sesegera mungkin seluruh WNI atau yang tinggal di Indonesia teridentifikasi dalam satu database,” kata Tito dalam Rakornas Dukcapil secara daring, Selasa (6/10).

14. Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) segera menyelesaikan masalah kekurangan blangko dan e-KTP sebelum Pilkada 2020. Tito mengatakan pemilih yang datang ke TPS nantinya adalah yang sudah memiliki e-KTP.

15. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2020 ini. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran di media sosial.

“Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain, yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial,” kata komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

16. Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, secara rutin dirinya menerima laporan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pilkada 2020. Dari laporan tersebut, Mahfud melihat pelanggaran terhadap protokol kesehatan lebih banyak yang nihil.

17. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, Senin (5/10), memungkinkan pihak swasta bisa bangun industri alutsista. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja.

18. Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Baharudin Djafar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada anggota kepolisian yang menjadi tim sukses calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Laporan itu dia terima ketika berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Aru untuk memantau kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020. Saat itu, warga melapor bahwa ada oknum polisi menjadi timses salah satu pasangan calon.

19. Persidangan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, tinggal menunggu jadwal saja, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jaktim, Selasa (6/10) kemarin.

20. PN Jakpus di-lockdown hingga Jumat (9/10) karena pegawainya terpapar Covid-19. Dampaknya, sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari ditunda.

21. Kejagung tetapkan mantan Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero), Maryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pemberian kredit bank kepada sejumlah pihak. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, Maryono diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,25 miliar dari Dirut PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar pada 2014 dan dari PT Titanium Properti sebesar Rp870 juta.

22. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta pihak Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kementerian Kesehatan, dan perwakilan BUMN mewaspadai perubahan cuaca ekstrem dalam penanganan COVID-19 di Wisma Atlet.

Luhut mengatakan perubahan cuaca dapat menimbulkan penyakit demam berdarah, yang gejalanya mirip dengan COVID-19. Luhut juga meminta penerapan protokol kesehatan di Jakarta diawasi lewat aplikasi, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya sudah menyiapkan aplikasi yang dimaksud.

23. Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra. Namun Irjen Napoleon belum ditahan Polri, kenapa?

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, selama ini penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di pusaran kasus Djoko Tjandra. Di sisi lain, Awi mengakui, penyidik kesulitan mengungkap perbuatan pidana yang dilakukan oleh eks Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri ini.

24. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga akan lakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU itu direvisi.

25. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan ajukan uji materiil atas UU Ciptaker ke MK. Ia menuturkan, KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk lakukan proses uji materill.

26. Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, pengadaan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 masih belum sepenuhnya mampu dipenuhi produsen dalam negeri. Karena itu, ia mengupayakan akan impor dari produsen luar negeri. “Untuk alkes, high nasal flow canulla untuk sementara produsen dalam negeri hanya mampu menyediakan 300 alat, sedangkan 1.000 alat sisanya masih saya cari dari luar negeri,” ujarnya, Selasa (6/19)
Tksh,  Salam Indonesia Maju
INFOTANGSEL.CO.ID

========================


OMNIBUS LAW DAN RASIONALITAS

By Babo EJB

Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan. Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi masalah, standar moral dan skill aparat rendah dan lebih banyak untuk kepentingan pribadi dapatkan suap.

Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhananya anda beli lahan sesuai izin lokasi, kemudian bangun. Selesai. Tetapi dalam proses yang ada, engga sesederhana itu. Pertama anda harus dapatkan izin dari BKPM. Kemudian izin dari BKPM itu harus ditindak lanjuti ke tingkat Daerah dan instansi terkait. Karena berdasarkan UU, hak tanah ada pada daerah. Anda harus dapatkan izin lokasi dari Pemda. Hak Pemda pun  berjenjang dari tingkat 1 sampai tingkat 2. Semua harus anda lewati. Bayangin, izin BKPM tidak menjamin otomatis anda berhak mendapatkan izin lokasi. Semua tergantung Daerah. Ada biaya resmi dan  proses loby yang tidak murah.

Lucunya setelah berlelah mendapatkan izin lokasi, mau bebaskan tanah silahkan saja. Tetapi belum ada jaminan bisa langsung bangun. Anda masih harus dapatkan lzin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Mau berbahaya atau tidak usaha anda wajib dapat izin PPLH. Kalau bersinggungan langsung dengan alam maka urusannya lebih runyam lagi. Yang sederhana saja seperti bangun kawasan perkantoran atau pabrik,  itu ada 11 lapis izin PPLH yang harus anda dapatkan. Urusannya dari tingkat Menteri sampai ke tingkat Bupati. Kadang walau izin PPLH sudah didapat, tidak ada jaminan anda aman. Masih ada lagi ancaman yang bisa batalkan izin itu. Apa? LSM. Mereka bisa kerahkan aksi demo  sampai ke pengadilan menentang pendirian proyek. Kalau kalah di pengadilan, itu derita anda. Pemerintah yang kasih izin, hanya bilang maaf. 

Ok, lanjut. Katakanlah izin PPLH sudah di tangan. Apakah anda bisa langsung bangun? Belum. Masih ada lagi izin IMB. Izin ini mengharuskan anda melampirkan design bangunan untuk menentukan besaran biaya retribusi yang harus dibayar. Dan kalau Design dan layout dianggap tidak sesuai dengan RTRW, ya IMB tidak diberikan. Soal izin lain sudah di tangan tidak ada pengaruhnya. Anda silahkan gunakan izin yang ada tetapi engga boleh dirikan bangunan. Konyol ya. Begitulah logika perizinan. Satu sama lain saling sandera. Sehingga proses prizinan adalah juga proses distribusi kekuasaaan dari RT, Pemda sampai ke Menteri. Semua ada ongkosnya.

Kalau semua izin sudah di tangan. Dan anda siap bekerja. Ada lagi masalah. Terutama kalau anda beli mesin dari luar negeri yang butuh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk instal mesin atau anda berkerja sama dengan asing. Dapatkan izin bagi TKA juga tidak mudah. Anda harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Proses mendapatkan izin lumayan rumit. Anda harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bayangin ajak kalau TKA ada ratusan. Betapa repotnya urus izin masing masing mereka. Kalaupun lolos semua izin itu, belum tentu aman bagi TKA. Karena masih bisa diributin sama Buruh lokal. Masih bisa diributin sama Aktifis atau ormas buruh. Selama ribut itu sudah pasti proses produksi terganggu. 

Setelah usaha berdiri dengan mengantongi izin ini dan itu, anda juga harus menghadapi ketentuan mengenai perburuhan. Ini sangat sensitip. Karena buruh adalah juga mesin politik bagi para politisi. Jadi kapan saja bisa meledak membuat semua izin tidak ada artinya. Kalau anda menerima pekerja, maka anda tidak bisa pecat buruh tanpa mereka setuju. Hebat engga?. Gimana kalau pekerjaan sudah selesai atau adanya perubahan alur produksi sehingga perlu pengurangan  buruh. Itu engga ada urusan. Mereka engga mau diberhentikan, anda engga bisa pecat. Tetap harus bayar. Kalau akhirnya sengketa di pengadilan, anda engga bisa atur Hakim, pejabat pemerintah, Serikat pekerja dan bayar lawyer, siap siap aja dipanggang oleh mereka. Artinya lagi lagi harus keluar uang kalau ingin selamat.

Belum lagi soal ketentuan UMR. Itu bisa setiap tahun naik tanpa peduli produktifitas naik atau engga. Serikat Pekerja juga berpengaruh menentukan jam kerja lembur. Jadi anda engga bisa seenaknya mengatur jam lembur walau produksi mengharuskan peningkatan jam kerja. Kalau anda pecat atau berakhir kontrak kerja, anda harus bayar uang pesangon. Engga mau? siap siap diributin  serikat pekerja. Siap siap perang di pengadilan. Hampir semua pengusaha stress dengan ulah pekerja ini. Apalagi kalau mereka bandingkan dengan China dan Vietnam. Uh. bisnis di Indonesia itu bukan cari uang tetapi cari masalah.

Kalau anda pernah berinvestasi di Luar negeri katakanlah di Vietnam, Malaysia atau Thailand, anda akan bilang seperti cerita awal tulisan saya. Perizinan di Indonesia seperti rimba belantara. Di dalamnya ada pemangsa. Bisa membuat anda tersesat dan frustasi. Pertanyaannya adalah mengapa anda harus masuk rimba belantara? kalau ada banyak pilihan. Apalagi sudah ada kerjasama regional bidang investasi dan perdagangan. Artinya kalau anda butuh bahan baku dari Indonesia, anda tidak perlu bangun pabrik di Indonesia. Karena sudah ada ME- Asean, Bangun di Vietnam atau negara ASEAN lainnya, soal tarif sama saja dengan indonesia.Saat sekarang kerjasama regional bukan hanya diantara negara ASEAN, tetapi juga ada China Free Trade Asean, Korea Free Trade Asean, Jepang Free Trade Area, APEC, Indo Pacific.

Nah keberadaan UU Omnibus law bertujuan untuk memangkas perizinan sehingga ramah bagi investor. Sebetulnya pemangkasan itu bukan berarti kekuasaan pemerintah berkurang dan terkesan memanjakan pengusaha. Tetapi lebih kepada aturan yang rasional dengan prinsip good governance. Contoh, kalau sudah ada Izin lokasi, untuk apa lagi ada izin IMB dan PPLH. Karena bukankah izin  lokasi itu diberikan  atas dasar Rencana Tata Ruang Wilayah?. Artinya by design pemerintah sudah memperhatikan semua aspek ketika menentukan RTRW. Aspek peruntukan lahan, sampai kepada PPLH. Itu sebabnya UU Omnibus law menghapus izin IMB. Khusus PPLH hanya untuk usaha yang sangat berbahaya, seperti Industri smelter dan bahan kimia.

Berkaitan dengan tenaga kerja, tidak bisa menempatkan perusahaan dalam posisi equal dengan karyawan. Karena resiko ada pada perusahaan dan secara organisasi perusahaan punya sistem pembinaan terhadap buruh dan pekerja. Apa jadinya kalau posisi karyawan setara dengan perusahaan?  Jelas upaya pembinaan engga akan efektif. System reward & punishment engga jalan. Lah gimana mau jalan? Karyawan dan boss equal. Itu sebabnya UU Omnibus memberikan hak kepada Perusahaan memberhentikan pekerja kalau pekerjaan sudah selesai. artinya, jangka waktu kontrak kerja berada di tangan pengusaha. UU Omnibus law ini sangat rasional, bahwa perusahaan tidak bayar orang tetapi bayar kerjaan atau produktifitas. Kalau engga ada produktifitas ya sorry saja. Mending keluar. Silahkan ambil uang pesangon. Masih banyak di luar sana yang mau kerja serius.

Soal UMR itu dasarnya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi daerah semakin tinggi UMR. Itu wajar saja. Karena pertumbuhan ekonomi biasanya dipicu oleh inflasi dan tentu dampaknya harga akan naik. Sebelumnya UMR ditetapkan sesuka PEMDA tanpa memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Jusru itu tidak adil dari sisi pekerja maupun Pengusaha. Dan lagi UMR itu hanya patokan minimal saja. Bukan keharusan jumlahnya sebesar itu. Kalau memang buruh itu produktifitasnya tinggi, tentu perusahaan akan bayar upah lebih tinggi dari UMR. Di mana mana pengusaha juga ingin jadikan buruh itu sebagai asset bernilai meningkatkan pertumbuhan usaha. Jadi egga perlu terlalu kawatir. Sebaiknya focus aja bagaimana meningkatkan produktifitas.

UU Omibus law juga memangkas perizinan untuk TKA. Sangat sederhana yaitu kalau perusahaan sudah dapat izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ya sudah. Dia tinggal datangkan TKA. Selagi tidak melanggar RPTKA, pekerja asing engga perlu repot lagi dapatkan berbagai izin. Mengapa? dalam RPTKA itu sudah ada standar kepatuhan yang harus dipenuhi perusahaan seperti kriteria TKA, upah dan lain lain. Secara berkala akan ada audit dari pemerintah terhadap penerapan RPTKA. Kalau mereka melanggar ya izin dicabut. 

Menurut saya, UU Omnibus law ini bukan berarti Jokowi anti demokrasi atau anti otonomi daerah. Tetapi sebagai solusi agar Indonesia berubah. Dari birokrasi menjadi meritokrasi. Dari dilayani menjadi melayani. Mengapa? itu sebagai jawaban atas tantangan global yang semakin terbuka dan berkompetisi. Tanpa itu, sulit bagi kita mendatangkan investasi. Tanpa investasi pertumbuhan ekonomi akan lambat dan tentu semakin besar masalah sosial dan politik yang dihadapi bangsa ini akibat pengangguran dan kemiskinan. Memang UU Omnibus law ini tidak segera bisa dirasakan. Namun langkah besar untuk perubahan pasti akan membuahkan hasil baik..

========================

Kepingin Tau Apa Itu OMNI BUS LAW                                                                                         
                                                           

Sabtu 14 December 2019

Oleh : Dahlan Iskan

Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol --yang memang hebat itu.

Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit.

Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.

Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.

Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya --dan siapa tahu sukses.

"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak --pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat.

Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.

Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus.

Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.

Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.

Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.

Pun di bidang hukum.

Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum.

Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait.

Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.

Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.

Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.

Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain.

Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas.

Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.

Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun.

Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung.

Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas.

Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya.

Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.

Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni.

Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni.

Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait.

Dramatik.

Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri --para Menko. Punya kernetnya sendiri --para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya sendiri --para Dirjen.

Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke terminal.

Apakah harus berangkat satu persatu atau ke terminal ramai-ramai --konvoi 11 bus.

Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan.

Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat --dengan alasan masuk angin.

Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel.

Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal.

Terminalnya ada di Senayan --di gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR.

Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal.

Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal.

Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu.

Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar.

Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya.

Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan.

Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ.

Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing.

Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan.

Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.

Dan membangun terminal.

(Dahlan Iskan)

https://www.disway.id/r/767/terminal-omni

==========================

https://channel9.id/tafsir-membaca-uu-cipta-kerja/amp/

TAFSIR MEMBACA UU CIPTA KERJA                                      
Oleh: Dr.Usmar.SE.,MM

Dengan di setujuinya RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 maka resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal dengan total 1.028 halaman menjadi Undang-undang dengan persetujuan 6 Fraksi menerima dan 1 Fraksi menerima dengan catatan (Fraksi PAN). Sementara 2 Fraksi menolak (Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS).

APA ITU OMBINUS LAW

Ombinus law ini berasal dari kata “omnibus bill”. Undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik. “Omnis” berasal dari Bahasa Latin yang berarti segalanya. Konsep “omnibus law” sudah diterapkan sejumlah negara termasuk AS. Sejak tahun 1840.

Di Indonesia, istilah omnibus law ramai menjadi perbicangan publik, setelah Presiden Jokowi Dalam pidato pelantikannya tanggal 20 Oktober 2019, mengucapkan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law tersebut, dengan mengatakan bahwa konsep itu bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang sebagai upaya mendorong peningkatan investasi di Indonesia, untuk itu rencananya akan menelurkan dua Omnibus Law, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jadi sederhananya  “omnibus law”  ini  bertujuan untuk menyelesaikan  regulasi yang tumpang tindih, dengan menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi. Dengan omnibus law ini diharapkan dapat  menghilangkan egois sektoral, menyingkirkan regulasi teknis yang rumit yang membuat investor kesulitan untuk menanamkan investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak terhambatnya penciptaan lapangan kerja baru.

Kalau dilihat dari perspektif ini tentu sesuatu yang baik yang memang sudah seharusnya dilakukan jika kita ingin kompetitif dalam bisnis dan perdagangan global.

PERMASALAHAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Kendati secara prinsip dasar dari Omnibus law itu baik, yaitu untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi, namun karena sempitnya ruang partisipasi publik, sehingga muncul anggapan bahwa membuat undang-undang sepenting ini, namun tidak memperluas ruang untuk diskusi dan partisipasi publik, maka dianggap tidak transparan, dan opini negatif lainnya pun berkembang.  Karena memang sudah hukumnya dalam sebuah kebijakan publik,  jika kita tidak membangun Komunikasi maka akan muncul Asumsi. Meski kalau kita lihat dalam RUU Cipta kerja ini mampu mengidentifikasi 74 UU dalam satu regulasi.

Adapun asumsi yang berkembang seperti yang di gaungkan oleh serikat buruh bahwa dengan lahirnya Omnibus law ini maka akan terjadi hal-hal sebagai berikut, yaitu :
- Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
- Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
- Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak
- Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
- Semua hak cuti Hilang tanpa ada kompensasi
- Dihapusnya UMP, UMK, UMSP 
- Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
- Tenaga kerja asing bebas masuk
- Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti

Membaca hal-hal di atas yang lahir dari asumsi akibat karena miskinnya komunikasi yang terbangun pada publik saat proses lahirnya undang-undang cipta kerja ini, tentu adalah suatu keniscayaan terjadinya penolakan. Karena itu sosialisasi dan penyebaran informasi untuk meletakkan subtansi undang-undang cipta kerja ini sebagaimana secara konsep, teks dan konteksnya kepada masyarakat luas adalah suatu keharusan.

DISINFORMASI 
Berkembangnya informasi yang tidak tepat secara meluas yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan dasar kaum pekerja, jika dibiarkan tentu akan membuat sesuatu yag kontra produktif dapat marak terjadi. Karena itu penjelasan secara tepat, utuh dan jujur kepada masyarakat luas menjadi kewajiban bersama.

Meski pada dasarnya dengan kemajuan berbagai teknologi dan informasi saat ini, tentu saja pola kerja dan cara kerja dan peluang kerja sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Kalau generasi dulu hanya dapat berkarier untuk jangka pangjang dalam hidupnya hanya pada satu atau dua profesi saja, tapi sekarang ini, setiap orang bisa berkarier di berbagai bidang secara bersamaan dalam perjalanan  hidupnya. Karena pada hakekatnya, setiap generasi itu punya tantangan dan jawabanya sendiri sesuai dengan tuntutan zaman. Perlu kita pahami bahwa Konsepsi untuk Sumber Daya Manusia saat ini adalah Qualified dan Certified.

ASUMSI yang Perlu Penjelasan
1. Asumsi yang mengatakan bahwa dalam UU Omnibus Law Cipta kerja ini, Outsorurcing diganti dengan Kontrak kerja seumur hidup dapat diberikan penjelasan dengan mengelaborasi ketentuan BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

2. Asumsi bahwa Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak dapat diberikan ulasan  sesuai ketentuan BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Bahwa Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dan (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Asumsi Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, dapat diberikan penjelasan BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004, bahwa Jenis program jaminan sosial tetap ada yang meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan

4. Asumsi Buruh dilarang protes, ancamannya PHK dapat di berikan masukan bahwa Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw Cipta kerja tersebut.

5. Asumsi Dihapusnya UMP, UMK, UMSP dapat diberikan informasi bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

6. Asumsi bahwa Tenaga kerja asing bebas masuk, dapat diberitahukan bahwasanya di era globalisasi ini setiap orang dapat bekerja dimana saja, namun demikian dalam Undang-undang Cipta kerja ini Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

7. Asumsi Semua hak cuti Hilang tanpa ada kompensasi perlu dijelaskan bahwa Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: 
a. waktu istirahat; dan 
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PENUTUP
Kehidupan ini dengan segala dinamikanya tentu saja akan tetap menghadapi  berbagai persoalan, sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi, tetapi membuat Undang-undang Cipta Kerja ini sebagai upaya dari niat membangun sebuah instrumen untuk mendorong kemudahan berinvestasi yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dapat juga diberi apresiasi, namun tetap tidak boleh di abaikan bahwa kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa tetaplah harus menjadi prioritas utama, kesejahteraan rakyat dan keutuhan bangsa adalah Fondasinya.

• Penulis adalah : Kepala Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat  Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama), Jakarta.

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India