Berita Terbaru Usulan Jabatan Presiden Selama 8 Tahun Kumpulan Dari Media Mainstream Dan Medsos Di Indonesia,Bagikan Penting...

20201020 HARI SELASA TERKINI
Usulan Ketua Fatwa MUI soal masa jabatan presiden selama 7-8 tahun menjadi isu hangat pagi ini. Usulan tersebut langsung direspon banyak kalangan, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo. Selain itu masyarakat juga mencermati usia kepemimpinan Presiden Jokowi yang genap 6 tahun hari ini. Koordinator Kontras mengendus, tahun pertama Jokowi-Ma’ruf menjabat presiden dan wakil presiden, ada ancaman resesi demokrasi di masa mendatang.

Sementara itu bunuh diri yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan jadi polemik. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut kejadian itu paradoks, perlu investigasi Cai bunuh diri atau dibunuh. Isu lainnya yang jadi gunjingan masyarakat adalah  soal jamuan makan terhadap 2 jenderal polisi di Kejari Jaksel.

1. Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin AF akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya. Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Munas MUI yang akan digelar di Jakarta pada 25-28 November 2020.

Ketua Fatwa MUI ini juga menyatakan, MUI tengah mengkaji usulan mengenai hukum mudarat praktik politik dinasti yang terjadi dalam tiap penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada.

2. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengklaim sejumlah tokoh agama ingin masa jabatan presiden tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni selama lima tahun untuk satu periode dan maksimal dua periode. Ia mengatakan, aspirasi tersebut berasal dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Sudah, artinya keinginan mereka tetap sama yang terakhir, tetapi maksimal dua periode,” katanya di gedung DPR/MPR, Senin (19/10).

3. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, masa jabatan presiden yang berlaku saat ini masih paling ideal untuk diterapkan. PKB belum terpikir untuk merubah masa jabatan presiden.

4. PA 212 menilai usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal periode jabatan presiden selama 7-8 tahun, sarat kepentingan golongan tertentu. Pasalnya, usulan itu disampaikan MUI sebelum masa kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf selesai.

5. Presiden Jokowi sudah genap enam tahun menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada Selasa (20/10) hari ini. Beberapa bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, Jokowi berkali-kali menyatakan bahwa dirinya akan memimpin Indonesia pada periode kedua dengan tanpa beban. Maksudnya, Jokowi memahami bahwa dirinya tidak memiliki beban untuk menjaga popularitas, sebab tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada periode selanjutnya. Hal ini membuat Jokowi akan lebih berani untuk membuat keputusan-keputusan yang tidak populer. (teruskan baca puluhan artikel lainnya di bawah ini....}

6. Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada tahun pertama Jokowi-Ma’ruf menjabat, terlihat kecenderungan adanya ancaman resesi demokrasi di masa mendatang. “Catatan ini kami beri judul resesi demokrasi. Judul ini kami maksudkan sebagai pengingat kepada masyarakat beserta pemerintah, bahwa selain resesi ekonomi yang sudah ada di depan mata, Indonesia juga sedang berada dalam ancaman resesi demokrasi. Prosesnya sudah berlangsung sejak lama dan akan membahayakan kondisi demokrasi di Indonesia dan berpotensi menyuburkan pelanggaran HAM,” ujar Fatia dalam konferensi pers secara daring, Senin (19/10).

7. Ketua YLBHI  Asfinawati mengatakan, penanganan demonstrasi belakangan ini mengancam kehidupan berdemokrasi, pendemo diperlakukan seperti penjahat. Ia khawatir jika cara itu terus berlanjut, Indonesia akan mengarah pada negara otoriter.

8. Demo 20 Oktober, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya penyusup yang ingin membuat kericuhan. “Silahkan berunjuk rasa, tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut,” kata Mahfud melalui video conference, di Jakarta, Senin (19/10).

Mahfud MD meminta polisi tidak membawa peluru tajam dan mengedepankan sisi humanis saat mengawal aksi unjuk rasa. “Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis, jangan membawa peluru tajam,” ujar Mahfud. Ia mengingatkan agar aparat keamanan memperlakukan para pengunjuk rasa penuh rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat keamanan bertindak tegas apabila mendapati pengacau dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di berbagai daerah, Selasa (20/10). “Kepada aparat keamanan supaya memperlakukan demonstran itu dengan humanis, penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita juga, tetapi kepada yang akan mengacau, dan diketahui mengacau dan ada bukti, supaya ditindak tegas,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud bilang, Presiden Jokowi ingin izin  investasi hanya dalam hitungan jam seperti di Uni Emirat Arab. Hal ini justru berbanding terbalik dengan izin investasi di Indonesia. Salah satu yang membuat izin berbelit dan membutuhkan waktu cukup lama adalah izin AMDAL. Oleh sebab itu, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mencoba menyederhanakan izin terkait investasi dan perihal AMDAL tersebut.

9. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memanggil Kajari Jaksel dan Kasi Pidsus Jaksel terkait jamuan makan yang diberikan kepada  dua jenderal polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra.

10. Ketua KAMI Medan, Khairi Amri mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kliennya dalam demo ricuh penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pendaftaran praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Khairi, Mahmud Irsad Lubis, di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (19/10).

11. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan penyidik Bareskrim segera tetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. ‘’Saya dapat informasi dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, semoga minggu ini bisa tuntas,” katanya  di Bareskrim Polri, Senin (19/10).

12. Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Halte Transjakarta saat demo ricuh menolak Omnibus Law di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu. “Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Nana Sudjana, kemarin.

13. Sebanyak 6.000 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi BEM Seluruh Indonesis yang akan menggelar demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, hari ini. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, massa yang akan berunjuk rasa akan diarahkan ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Namun, untuk estimasi massa yang akan melakukan unjuk rasa, Heru mengaku belum mengetahuinya.

14. TNI-Polri bersama ormas di DKI Jakarta gelar apel deklarasi menolak segala bentuk tindakan anarkisme agar Jakarta tetap kondusif. Apel yang digelar di Lapangan Ahmad Yani Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (19/10) itu dipimpin langsung Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono, dan Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana.

15. Polda Metro Jaya tangkap Admin ‘STM Se-Jabodetabek’ terkait demo anarkis.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (19/10) mengatakan, keduanya diduga memprovokasi untuk melakukan kericuhan saat demo.

16. Bunuh diri yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan jadi polemik. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai dugaan bunuh diri yang dilakukan Cai Changpan menimbulkan pertentangan atau paradoks. Ia mengatakan,  perlu investigasi apakah yang bersangkutan bunuh diri atau dibunuh. “Yang bersangkutan melarikan diri dari Lapas. Berarti dia ingin menjauhi eksekusi mati. Tapi mengapa malah kemudian bunuh diri? Paradoks,” kata Reza, Senin (19/10).

17. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin tetap fokus serta terus adaptif dan inovatif dalam menghadapi masa pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Bamsoet menanggapi setahun berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang berlangsung hari ini. “Untuk itu kami minta seluruh jajaran kementerian dan lembaga agar dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

18. Tim dokter kepresidenan menyampaikan, kondisi kesehatan Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz stabil. Hamzah Haz memang sempat dipindahkan ke cerebro intensive care unit (CICU) RSPAD Gatot Soebroto karena tensi darahnya rendah dan kekurangan oksigen. Namun, keadaannya berangsur-angsur membaik dan kini sudah stabil.

“Info dari dokter Kol CKM Rakhmat, selaku Sekretaris Dokter Kepresidenan, menyebutkan bahwa Bapak Hamzah Haz sempat masuk CICU karena tensi rendah dan kekurangan oksigen pada dua jam yang lalu. Saat ini sudah stabil,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, Senin (19/10).

19. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) baru terkait tahapan pemblokiran media sosial. Ia mengatakan, permen tersebut akan memperkuat ketentuan dan tahapan-tahapan yang dilakukan jika pemerintah akan melakukan pemblokiran media sosial. Menurutnya, untuk memblokir medsos tak bisa sembarangan dan harus melewati berbagai tahapan.
Salam, Indonesia Maju

===========

Bonus tambahan Berita dari WA:

LEGACY JOKOWI, UU CIPTA KERJA DAN MIDDLE INCOME TRAP

Denny JA

“Contohlah Jokowi. Lihatlah determinasinya. Visinya. Ketegasannya ketika berkehendak menerapkan UU Cipta Kerja. Ia tak goyah walau UU itu ditentang banyak pihak. Ia jalan terus walau didemo berhari- hari, berminggu-minggu, berjilid-jilid, di banyak kota.”

“Lihatlah hasilnya kini. Indonesia semakin kompetitif. Investasi semakin tumbuh karena proses usaha semakin mudah. Lapangan kerja  semakin terbuka. “

“Ekonomi Indonesia melaju, keluar dari apa yang disebut negara yang stagnan pada status pertumbuhan di level middle income. Middle Income Trap.”

“LIhatlah hasilnya kini. Mereka yang dulu habis habisan menentang UU Cipta Kerja menikmati hasil baik dari UU itu.”

“Jokowi menjadi contoh pemimpin yang kuat, yang menumbuhkan ekonomi. Ia menjadi kasus, yang dipelajari dibanyak kelas-kelas leadership. Ia juga dikutip banyak lembaga dunia ketika menggambarkan determinasi dan visi seorang pemimpin.”

Apa yang saya tuliskan di atas adalah skenario terbaik yang akan kita rasakan mungkin sejak 5 tahun dari sekarang. Tentu masa depan tak terdiri dari satu skenario saja. UU Cipta Kerja dapat pula berakhir buruk bagi Jokowi.

Tapi bukankah seorang pemimpin yang visioner adalah Ia yang memgambil resiko. Cukup bagi Jokowi mendengar pandangan World Bank. Menurut World Bank, UU Cipta Kerja ini membuat Indonesia semakin kompetitif. Pemulihan ekonomi Indonesia  akan semakin cepat. (1)

-000-

UU Cipta Kerja akan lebih mudah kita pahami dengan lebih dahulu memahami dua konsep dan resikonya. Pertama: Middle Income Trap. Kedua apa yang saya sebut developmental Choice.

Middle Income Trap istilah untuk negara yang stagnan dengan pertumbuhan ekonomi. World Bank memberi ukuran. Ini untuk negara yang stagnan dengan GNP per capita di level: 1000- 12.000 USD. (2)

Contoh negara yang stagnan di level itu adalah Brazil, Afrika Selatan. Indonesia  juga berada dalam level itu.

Apapun yang dikerjakan pemerintahan di negara itu (kategori Middle Income Trap), GNP per capita tetap stagnan di level 1000-12.000 USD. Semua kelebihan negara menjadi mubazir. Tak maksimal sumber daya alam, bonus demografi, ataupun stabilitas politik yang dimiliki negara tersebut.

Apa yang menjadi penyebab middle income trap? Keseluruhan dunia usaha di negara itu kurang kompetitif. Birokrasi berbelit- belit untuk membangun usaha. Pungutan liar meraja lela. Aturan perburuhan yang menakutkan investasi. Politik yang tak stabil. Dan sebagainya.

Perlu ada penyegaran menyeluruh, reformasi di segala dimensi agar proses investasi dan bisnis menjadi mudah dan sederhana. Inilah mindset dibalik “kejar tayang” Omnibus Law UU Cipta kerja.

Sedangkan developmental choice istilah yang saya buat sendiri untuk menggambarkan pilihan kebijakan seorang pemimpin. Itu kebijakan yang menjadikan economic development, kemudahan investasi, kemajuan ekonomi sebagai panglima.

Pilihan kebijakan itu tentu memiliki resiko. Kegaduhan mudah ditangkapnya pengambil kebijakan dikurangi. Akibatnya peran KPK diperlemah.(3)

Aturan buruh dibuat lebih menarik bagi investasi. Jumlah pesangon dikurangi.

Aturan lingkungan hidup juga dibuat lebih moderat agar pengurusan ijin usaha lebih efisien.

Dengan sendirinya, pemimpin yang bervisi “developmental choice” akan mendapat banyak kritik dan penentang di bidang penanganan korupsi, lingkungan hidup, perburuhan, juga aktivis demokrasi.

Di era pemerintahannya yang kedua, agaknya Jokowi sudah memilih corak leadership dan kebijakannya. Ia tak ingin dikenang sebagai pemimpin yang medioker saja. Jokowi ingin meletakkan fondasi kokoh untuk keluar dari Middle Income Trap melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Semua pilihan tentu mengandung resiko. 

-000-

Salah atau benarkah Jokowi yang mengambil Kebijakan lepas dari “Middle Income Trap” dengan segala resikonya? Salah atau benarkah Jokowi yang memgambil “Developmental Choice dengan semua konsekwensinya?

Inilah asyiknya sejarah. Salah atau benar Jokowi akan ditentukan di masa depan. Sejauh tak ada pasal dalam konstitusi yang dilanggar, ini semua hanyalah pilihan kebijakan.

Jokowi memiliki mandat membuat kebijakan. Ia presiden yang dipilih secara sah. Ia didukung mayoritas DPR pula. 

UU Cipta Kerja ini menjadi pertaruhan legacynya. Jika Jokowi mundur, mengeluarkan Perppu untuk UU Cipta Kerja, Ia akan dikenang sebagai pemimpin yang tunduk pada tekanan, dengan visi kebijakan yang kabur.

Jokowi tak akan pernah lagi membuat kebijakan yang tak populer padahal berlandaskan sebuah visi yang kuat. Publik akan mencatat Jokowi tunduk pada tekanan.

Satu satunya pilihan Jokowi saat ini untuk membangun legacy adalah bulatkan hati dengan pilihan kebijakan itu. Lanjut dengan UU Cipta Kerja dengan catatan.

Dengarlah semua keberatan akademik atas aneka cluster omnibus law itu. Akomodasi keberatan itu yang memang masih relevan dan bisa. Akomodasi input itu dalam berbagai aturan pelaksanaan.

Dalam sejarah, kita menyaksikan begitu banyak pemimpin mengambil kebijakan tidak populer tapi berbuah bagus. Ketika Abraham Lincoln menghapuskan perbudakan, kebijakannya ditentang keras oleh sebagian publik. Bahkan ini ikut memicu perang sipil di Amerika Serikat.

Tapi kini Abraham Lincoln dikenang sebagai presiden terbaik yang pernah dimiliki Amerika Serikat. Presiden yang berani mengambil resiko untuk sebuah visi.

Tentu kita tak menyamakan Omnibus Law Cipta Kerja ini dengan penghapusan perbudakan era Lincoln. Ini hanya untuk ilustrasi saja bahwa visi yang baik sekalipun, seperti penghapusan perbudakan, bisa ditentang banyak orang.

Jika Omnibus Law UU Cipta Kerja ini berhasil dipertahankan Jokowi, disempurnakan oleh aturan pelaksanaannya, dan berbuah kemajuan ekonomi, Indonesia terbukti keluar dari “Middle Income Trap,” sejarah akan mencatat Jokowi sebagai Strong Leader Yang Menumbuhkan Ekonomi.

Bagaimana jika UU Cipta Kerja ini malah berbuah buruk? Presiden dan DPR hasil pemilu 2024 nanti akan merevisinya.

Sesimpel itu !

Oktober 2020

CATATAN

1) World Bank memuji UU Cipta Kerja

https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/10/16/131004026/bank-dunia-sebut-uu-cipta-kerja-dukung-pemulihan-ekonomi-ri

2) Pentingnya keluar dari Middle Income Trap 

https://en.m.wikipedia.org/wiki/Middle_income_trap

3) Sebelumnya, Jokowi juga dianggap mendukung UU yang mengontrol KPK

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190913111326-4-99176/dinilai-lemahkan-kpk-jokowi-jangan-berprasangka-berlebihan

===================
Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang

Pemerintah berupaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober mendatang. Saat memimpin rapat terbatas mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya agar peningkatan laju penularan pandemi tidak terjadi selepas masa libur tersebut.

"Kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang, pada satu setengah bulan yang lalu mungkin. Setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi. Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid," ujarnya dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2020.

Saat ini, berdasarkan data per 18 Oktober 2020, rata-rata kasus aktif di Indonesia berada pada angka 17,69 persen. Angka tersebut sudah lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persen.

"Ini bagus sekali. Kita 17,69 persen, dunia 22,54 persen," kata Presiden.

Dalam data yang sama, rata-rata kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga menurun dari sebelumnya berada pada angka 3,94 persen menjadi 3,45 persen. Hal itu juga diikuti dengan rata-rata kesembuhan di Indonesia yang membaik.

"Kemudian rata-rata kesembuhan di Indonesia 78,84 persen. Ini juga lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia yang 74,67 persen," tuturnya.

Oleh karena itu, Kepala Negara berharap dan berupaya agar angka-angka perbaikan tersebut dapat semakin meningkat dari waktu ke waktu agar selanjutnya tren penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik.


Jakarta, 19 Oktober 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden
=================

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India