😒 Kumpulan Mainstream Dan Medsos

*Berita Terkini Penerbitan UU Informasi Dan Transaksi Elektroni (ITE)* Dan Perintah Presiden Soal Pelaku Pembakaran Hutan Di Indonesia
Berikut ini Resume Hot Isue yang dihimlmpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang pada hari Selasa,  Tanggal 23 Februari 2021
20210223 SELASA HARI INI Berita Actual dan Terpercaya.
*Salah satu Isue menarik hari ini adalah langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*Ada 11 poin dalam surat edaran tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu lakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian UU ITE No. 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanggal 22 Februari 2021. Tim bertugas untuk mengkaji aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya.
Berita menarik lainnya adalah Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Menurut Jokowi, penegakan hukum terkait hal ini dilakukan tanpa kompromi.
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, hasil beberapa riset dunia menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat ketahanan pangannya sangat memprihatinkan. Bahkan, Indonesia ditempatkan lebih rendah dari Zimbabwe dan Ethiopia pada persoalan ketahanan makanan.
Mantan Ketua KPK Agus Rahrdjo menyarankan pemerintah memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari Batubara. Harta yang mereka nikmati dirampas semua. Perampasan harta kekayaan itu untuk menciptakan efek jera. 

*Berikut Isue selengkapnya:*

*1.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi* dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 11 poin dalam surat edaran tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. Melalui surat edaran itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.
Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE. “Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” tulis Kapolri dalam SE tersebut.

*2.Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun* 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanggal 22 Februari 2021. Tim Kajian UU ITE ini bertugas untuk mengkaji aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya. “(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2) siang.
Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah diisi Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan, Tim Pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Menko Polhukam Mahfud MD memberi tenggat hingga 22 Mei 2021 bagi Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk lakukan kajian mendalam mengenai perlunya revisi UU ITE atau tidak. Nantinya, tim itu akan melaporkan hasil kerjanya kepada tim pengarah. “Tim Kajian UU ITE sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021,” bunyi Keputusan Menko Polhukam poin kelima. (_*teruskan baca 23 artikel lain di bawah ini*_ ... 👪👇)
3. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyambut baik langkah Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berharap tim tersebut bisa menghasilkan draf revisi UU ITE untuk disampaikan DPR. “Langkah baik. Hasilnya menjadi draf revisi versi pemerintah untuk segera disampaikan ke DPR,” kata Hinca, Senin (22/2).

4. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan pihaknya tidak masalah dengan tenggat waktu hingga 22 Mei 2021. Dia menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh pada nasib revisi UU ITE, apakah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak. Ia berharap, revisi UU ITE bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 selama ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. “Saya kira lebih baik dengan waktu yang cukup daripada tergesa-gesa. Kalau masuk Prolegnas [Prioritas], itu tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR sepanjang dua pihak sepakat kapan pun bisa masuk Prolegnas [Prioritas],” ujarnya.

5. Menkominfo Johnny Gerard Plate menyebut pasal-pasal yang dianggap karet dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setidaknya sudah 10 kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review tersebut.
Padahal menurut Johnny, mengutip pernyataan Presiden Jokowi, undang-undang tersebut merupakan hulu payung hukum dari kualitas demokrasi, kebebasan pers, kualitas berserikat dan menyampaikan pendapat. “Karena walaupun pasal-pasal yang dianggap krusial, multitafsir, atau karet telah hampir 10 kali, bahkan 10 kali dibawa ke MK dalam hal ini judicial review dan judicial review-nya ditolak,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

6. Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta agar edaran Kapolritersebut dijalankan dengan baik oleh jajaran di lapangan. Ia mengatakan, SE itu dikeluarkan guna mengedepankan tindakan preventif dalam menangani perkara UU ITE. Selain itu, ada upaya untuk mengedepankan mediasi dalam penegakan hukum. “Kami melihat Surat Edaran Kapolri adalah pelaksanaan dari arahan Presiden agar Polri selektif dalam melaksanakan penegakan hukum terkait UU ITE. Surat edaran ini merupakan pedoman yang harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan penyidik Polri,” kata Poengky kepada wartawan, Senin (22/2).

7. Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Menurut Jokowi, penegakan hukum terkait hal ini dilakukan tanpa kompromi. “Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Jokowi mengatakan, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun masyarakat. Jokowi ingin sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera sehingga tak ada lagi kejadian serupa. “Saya kira Pak kapolri sudah tahu lah apa yang harus dilakukan di sini karena kita sudah pengalaman kemarin-kemarin sudah melakukan itu,” ujarnya.
Presiden Jokowi meminta jajarannya mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) meskipun berbagai bencana tengah melanda Indonesia. “Saya ingin mengingatkan kita semuanya, meskipun saat ini kita tengah menghadapi bencana banjir di beberapa daerah dan tanah longsor, namun kewaspadaan kita terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendor,” kata Jokowi.
Kata Jokowi, menurut laporan yang diterimanya, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak akhir Januari 2021. Tercatat, ada 29 kejadian karhutla di Riau dan 52 kejadian karhutla di Kalimantan Barat. Jokowi meminta gubernur di kedua provinsi ini untuk berhati-hati. Ia berharap seluruh jajarannya menyusun rencana pencegahan karhutla secara matang, detail, dan efektif dalam eksekusi lapangan.
Presiden Jokowi mengingatkan soal kesepakatan yang menjadi konsekuensi apabila pejabat daerah tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah masing-masing. Yakni, apabila karhutla membesar dan tidak tertangani, maka pejabat di daerah tersebut bisa dicopot atau diganti dengan pejabat lain. “Saya kira kita masih ingat semuanya kalau yang ikut rutin setiap tahun (rapat), pasti semua masih ingat, yaitu (konsekuensinya) dicopot, yaitu diganti, jelas?” ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (22/2).
“Meskipun saya baru perintah ke Panglima (TNI) dan Kapolri saat itu, baru dua kali. Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini,” kata Kepala Negara. Jokowi menyebut, konsekuensi itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah sejak 2016. Kesepakatan ini ditujukan kepada pangdam, kapolda, kapolres, danrem, dan dandim.

8. Menkopolhukam Mahfud MD melaporkan adanya 135 kejadian kebakaran lahan dan hutan (karhutla) sejak Januari 2021 hingga saat ini. Laporan itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara, Senin (22/2). “Beberapa wilayah masih tetap terjadi karhutla. Misalnya di Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT dan Papua,” ujar Mahfud.

9. Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, hasil beberapa riset dunia menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat ketahanan pangannya sangat memprihatinkan. Bahkan, Indonesia ditempatkan lebih rendah dari Zimbabwe dan Ethiopia pada persoalan ketahanan makanan. Untuk itu, ia meminta pemerintah mengadakan program khusus untuk mendata kondisi masyarakat secara akurat terutama di daerah pelosok dan pinggiran.
“Berdasarkan Global Hunger Index poin Indonesia adalah 19,1. Hampir sama dengan Filipina sebesar 19. Dengan nilai tersebut, Tanah Air berada di level kelaparan yang sangat serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis,  Senin (22/2).

10. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah. Seperti diketahui, Edhy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” katanya, Senin (21/2).
Edhy kembali mengatakan, siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya. Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya termasuk soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat. “Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” kata Edhy.

11. Mantan Ketua KPK Agus Rahrdjo menyarankan pemerintah memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari Batubara. “Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua. Perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Jokowi itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara,” ujar Agus dalam diskusi virtual, kemarin.
Agus Rahardjo meragukan efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari. “Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati. Wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan,’’ ujarnya.

12. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah bahwa vila yang disita KPK di Sukabumi adalah miliknya. Hal itu diungkapkannya usai masa penahanan dirinya dinyatakan diperpanjang hingga 30 hari ke depan. “Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu,” ujar Edhy Prabowo, Senin (22/2). Edhy mengaku, pernah ditawarkan vila yang berlokasi Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu. Akan tetapi, dia mengaku tak mengambilnya lantaran harganya terlampau mahal.

13. Menparekraf Sandiaga Uno tak menutup kemungkinan untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024 dan berpasangan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pernyataan itu ia sampaikan dalam kunjungan dinas ke Jawa Barat. Sandi mulai bicara politik usai ditanya para wartawan soal kans maju di pemilu mendatang. “Karena ini kunjungan dinas ya, ramai orang jadi yang dibahas kedinasan, tidak membahas Pilpres. Bukan tidak mungkin, tapi tidak sekarang,” kata Sandi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (22/2). Sandi enggan bicara lebih jauh soal politik. Ia membahas agenda kementerian dalam kunjungan tersebut. Ia bicara soal membangkitkan ekonomi Jabar lewat sektor pariwisata.

14. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki elektabilitas paling tinggi di antara para kandidat presiden 2024. Elektabilitas Prabowo jauh di atas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam simulasi semi terbuka, elektabilitas Prabowo mencapai 22,5 persen. Di posisi kedua, ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tingkat keterpilihan 10,6 persen. “Pak Prabowo yang unggul 22,5 persen. Menyusul kemudian Ganjar dan Anies, boleh kita sebut sama posisinya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam jumpa pers daring, Senin (22/2).

15. Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya belum memastikan dukungan di Pilpres 2024. Pernyataan itu merespons elektabilitas Ganjar Pranowo yang mengungguli Anies Baswedan versi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Djarot menyampaikan PDIP tak hanya punya Ganjar untuk 2024. Menurutnya, PDIP punya banyak kandidat potensial untuk posisi RI -1. “Pak Ganjar itu adalah kader PDI Perjuangan yang sekarang tugasnya menjadi Gubernur Jawa Tengah, tetapi kita harus tahu di PDIP ada banyak juga selain Pak Ganjar,” kata Djarot dalam rilis survei Lembaga Survei Indonesia yang dihelat secara daring, Senin (22/2).

16. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburonkhman mengatakan, partainya belum memperhitungkan peluang Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang kini menjabat Menhan untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Habiburonkhman menyusul hasil survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan, Prabowo Subianto memiliki elektabilitas tertinggi jika Pilpres diadakan saat ini.
Dalam rilis tersebut disebutkan, elektabilitas Prabowo sebesar 22,5 persen. Prabowo memiliki tingkat elektabilitas tertinggi disusul Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tingkat elektabilitas 10,6 persen, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 10,2 persen. Menurut Habiburonkhman Partai Gerindra masih ingin memfokuskan diri untuk membantu kinerja Prabowo sebagai Menhan dan para kader di DPR. “Pemilu 2024 masih lama kami belum menghitung-hitung peluang Pak Prabowo maju sebagai capres, kami lebih memilih berkonsentrasi menyukseskan Pak Prabowo di kementerian dan para anggota dewan di Parlemen,” ujar Habiburonkhman.

17. Wapres Ma’ruf Amin kembali menegaskan, orang yang tak percaya dengan keberadaan virus corona terjebak dalam pola pikir sempit. “Saya tak ingin umat Islam ikut dalam arus berpikir sempit, seperti fenomena yang muncul belakangan ini. Contoh sederhana Covid 19 adalah tak nyata, atau percaya teori konspirasi tanpa coba untuk memahami fenomena yang bisa dipahami akal sehat dengan menggunakan ilmu pengetahuan,” kata Ma’ruf dalam acara Milad Masjid Istiqlal ke-43, Senin (22/2).
Ma’ruf menilai cara berpikir sempit menjadi penyebab kemunculan pelbagai stagnansi dalam pola pikir kehidupan manusia yang marak belakangan ini. Salah satunya muncul sikap egoistik, tak menghargai perbedaan pendapat, hingga berpikir radikal. “Cara berpikir sempit juga menyebabkan radikal yang bisa menjustifikasi kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” kata dia.

18. Sementara itu, hasil survei Parameter Politik Indonesia (PPI) menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap Covid-19 adalah konspirasi dan rekayasa. Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Survei Nasional Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Jalan Panjang Menuju 2024 yang digelar pada 3-8 Februari 2021. Pengumpulan data dilakukan dengan metode telepolling dengan menggunakan metode simple random sampling terhadap 6.000 target yang menghasilkan total 1.200 responden.
 “Setelah hampir satu tahun Covid-19 masuk Indonesia, ternyata masih cukup banyak orang yang menganggap Covid-19 adalah konspirasi (20,3 persen) dan merupakan hasil rekayasa manusia (28,7 persen),” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/2). Rincian dari hasil survei tersebut menunjukkan sebanyak 20,3 persen menganggap Covid-19 adalah konspirasi, 56,7 persen menganggap nyata, dan 23,0 persen tidak menjawab.

19. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, kesiapan masyarakat dalam menerima vaksinasi Covid-19 harus menjadi pertimbangan dalam menerapkan strategi vaksinasi secara nasional agar target yang dicanangkan bisa tercapai. Ia menilai, langkah sosialisasi yang masif terkait manfaat vaksinasi harus segera dilakukan. “Hasil dari sebuah lembaga survei yang menyatakan hanya 54,9 persen warga yang bersedia divaksinasi harus menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan dalam menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara nasional,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).

20. Menkumham Yasonna H. Laoly membantah pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret namanya dalam kasus penghapusan DPO Djoko Tjandra. “Ini disebut dalam pleidoi dia, bukan sebagai pemeriksaan tersangka (atau terdakwa),” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (22/2) malam.
Dalam pleidoi itu, Napoleon menyatakan bahwa penghapusan status DPO Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Laoly. Namun, Yasonna menegaskan bahwa jajarannya bekerja sesuai prosedur. Ia meyakini setiap proses pencekalan atau penghapusan seseorang dari DPO berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. “Kita menghapus dan mencekal atas permintaan, bukan suka-suka kita. Dirjen Imigrasi dan Sesditjen (sebelumnya Direktur Wasdakim) sudah memberi keterangan di Bareskrim dan Kejagung. Tidak ada masalah itu,” kata Yasonna.

21. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menilai penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Menkumham Yasonna H. Laoly. “Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM RI [Yasonna H. Laoly] atau Dirjen Imigrasi [Jhoni Ginting] sehingga bukan tanggung jawab terdakwa karena memang terdakwa tidak memiliki kewenangan itu,” kata Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).
Berdasarkan hal tersebut, Napoleon meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB [National Central Bureau] Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut,” imbuhnya.

22. Polri tak ambil pusing terkait pernyataan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam persidangan yang menyebut dirinya korban kriminalisasi dari rekayasa kasus. “Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (22/2). Saat ini, Napoleon merupakan terdakwa dari kasus dugaan suap penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

23. Hakim Pengadilan Negeri Praya, NTB akhirnya mengabulkan  permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anak balitanya karena terkait kasus pelemparan genting pabrik rokok di Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan ditangguhkan setelah pihak kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya. “Kami hanya pelaksana penetapan hakim. Memang benar sudah kami laksanakan pengeluaran dari tahanan baru saja sekitar jam 14.01 Wita setelah selesai sidang,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, Senin (22/2).

24. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan, DPR terbuka untuk bahas revisi UU tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Menurut Azis, keterbukaan  tersebut demi kepentingan membangun Papua, meskipun belakangan Polri mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Otsus Papua. “DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait otsus papua, demi membangun Bumi Cenderawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” tegas Azis kepada wartawan, Senin (22/2).
Azis mengatakan, Otsus Papua bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu membuat warga Papua beroleh fasilitas pendidikan yang sama seperti warga di Pulau Jawa atau pulau lainnya.

25. Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengakui ada risiko tertular Virus Corona meski sudah menjalani satu atau dua kali penyuntikan vaksin Covid-19. Hal itu ditegaskannya merespons temuan tenaga kesehatan (nakes) dan beberapa tokoh masyarakat yang terpapar hingga meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona (Covid-19) meski sempat menerima suntikan vaksin. “Kalau kita melihat beberapa kasus nakes yang mendapat vaksinasi dosis pertama kemudian terinfeksi bahkan sampai dengan wafat. Ini sebagian besar terinfeksi pada rentang waktu sebelum penerimaan vaksinasi,” kata Nadia, Senin (22/2).
Jubir Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya mengajukan lima pertanyaan untuk menyaring kelompok umur lanjut usia (lansia) sebelum menerima vaksin Covid-19. “Khusus lansia memang ada lima pertanyaan tambahan untuk menilai apakah lansia tersebut bisa mendapat vaksin atau tidak. Kalau dari lima ada tiga jawaba ‘ya’, maka vaksinasi tidak bisa dilanjutkan,” kata Nadia dalam acara diskusi virtual di YouTube Lawan Covid-19, Senin (22/2). Lima pertanyaan yang dimaksud adalah: 1. Apakah ada kesulitan untuk menaiki 10 anak tangga? 2. Apakah mudah merasa kelelahan? 3. Apakah memiliki 5 dari 11 penyakit kronik atau komorbid?
Indonesia Maju
INFOTANGSEL.CO.ID


Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India