Berita Actual Masih Sekitar UU ITE Dan Belasan Berita Lainnya Kumpulan Media Mainstream Dan Media Medsos Di Indonesia, Baca Karena Penting.

*Berita Actual Masih Sekitar UU ITE Dan Belasan Berita Lainnya Kumpulan Media Mainstream Dan Media Medsos Di Indonesia, Baca Karena Penting.*
20210225 HARI INI KAMIS Berita Penting
Berita mengejutkan hari ini adalah statemen Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto yang menyatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet. Alasannya, karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) layak masuk dalam Prolegnas Pioritas 2021. Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil meyakini pembentukan Tim Kajian UU ITE tidak akan membuahkan hasil karena tidak dilibatkannya pihak independen.
Berita menarik lainnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) menyerahkan bukti rinci soal identitas sosok King Maker dalam kasus korupsi pengurusan fatwa MA kepada KPK, Selasa (23/2). MAKI memberikan tenggat waktu bagi KPK untuk mengusut sosok yang masih misterius tersebut. Kalau dalam sebulan tidak ditangani, MAKI akan gugat ke pengadilan. 

*Berikut Isue selengkapnya* : 

*1.Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi* Elektronik ( UU ITE) Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet. Alasannya, karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelasan, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, Selasa (23/2).

*2.Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun* 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) layak masuk dalam Prolegnas Pioritas 2021. “Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021,” pinta Azis dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Azis mengatakan, polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE. Ia menilai, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) belum tepat di lapangan dan berdampak sosial. Jalan keluarnya, pemerintah perlu segera lakukan revisi UU ITE.

*3.Koalisi masyarakat sipil meyakini pembentukan Tim Kajian UU ITE tidak akan membuahkan hasil* karena tidak dilibatkannya pihak independen, dalam hal ini Komnas HAM. “Tak kan membuahkan hasil karena tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).
Menurut Isnur, peran Komnas HAM sangat dibutuhkan karena selama ini aktif menerima aduan terkait pelanggaran pasal karet UU ITE. Isnur mengingatkan, tidak dilibatkannya pihak independen juga dikhawatirkan akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet. Dengan begitu, Tim Kajian UU ITE diyakini akan berat sebelah dalam melakukan kajian.(_*baca terus 11an artikel menarik lainnya di bawah ini ...👪👇*_)
4. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai Presiden Jokowi mulai menyadari bahwa negara kehilangan masukan dari warganya berupa kritik. “Syukur Presiden sudah siuman sehingga ada niat untuk revisi UU ITE, tapi apakah ini hanya sebatas dagelan politik atau panggung sandiwara belaka? Presiden seolah siuman setelah negara kehilangan vitamin, akibat keringnya kritik, sementara puji pujian terhadap pemerintah mengalami obesitas,” ” ujar Pangi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

5. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengatakan, Surat Edaran Kapolri bisa dijadikan pasal-pasal baru dalam UU ITE yang sedang diwacanakan untuk direvisi. “Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang. Jangan hanya jadi SE,” ujar Asep, Selasa (23/2). Menurut Asep, surat bernomor SE/2/II/2021 itu memberikan kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang selama ini dianggap diskriminatif dan karet. “Yang penting dari SE itu adalah memberikan kepastian lebih bagi penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” katanya.
Asep mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat. Pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik. Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa.

6. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang mengatur ketentuan penyidik tidak perlu menahan tersangka apabila sudah meminta maaf. Ia berharap,  SE itu jadi pedoman bagi anggota Polri dalam memproses kasus terkait UU ITE.
Ia menjelaskan, SE tersebut sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan. Lebih jauh, Benny meminta agar SE Kapolri ini tidak hanya terkait tindak pidana pelanggaran UU ITE, tetapi semua tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. ‘’Dengan SE Kapolri ini, para tersangka yang dijerat ancaman hukuman di bawah lima tahun dan sudah terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE, segera dibebaskan,’’ ujarnya.

7. Polri akan mendahulukan proses mediasi saat menangani kasus cuitan penyidik KPK Novel Baswedan soal meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Hal itu mengacu pada SE Kapolri tentang teknis penerapan UU ITE yang mulai berlaku. Dengan demikian semua kasus pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan lewat mediasi. “Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Selasa (23/2).

8. Presiden Jokowi mengatakan tidak ada wilayah yang aman selama masih ada negara yang belum terbebas dari Covid-19. Karenanya, Jokowi mendorong negara-negara di dunia untuk saling bekerja sama. “Kita harus memperkokoh kerja sama di internal masing-masing negara dan juga kerja sama kita dengan negara-negara di dunia.  Spirit kerja sama perlu ditekankan karena no one is safe until everyone is,” kata Jokowi saat membuka International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic yang digelar secara daring, Selasa (23/2). Jokowi meyakini setiap negara sudah melakukan upaya menanggulangi krisis pandemi. Namun, ia mengingatkan pentingnya kerja sama dalam memperkuat upaya tersebut.

9. wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengutuk keras dua anggota Polri yang menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua. Azis menilai, dua anggota Polri tersebut menodai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua. “Langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di Papua, tidak boleh ternodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban di bumi cendrawasih,” kata Azis dalam siaran pers, Selasa (23/2).
Politisi Golkar itu meminta Divisi Propam Polri untuk mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB. Aziz mengingatkan, penjualan senjata kepada pihak KKB yang sudah dilakukan sekian lama dan terorganisir adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir dan dibenarkan.

10. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan perbuatan anggota TNI dan Polri sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran memasok persenjataan untuk OPM di Bumi Cendrawasih. Ia meminta  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang menjual senjata api dan ratusan butir amunisi ke KKB.

11. Kapolresta Ambon, Kombes Leo Nugraha Simatupang mengatakan, dua orang polisi berinitial SHS alias P dan MRA terancam hukuman mati karena menjual senjata api ke KKB Papua. “Mereka dijerat pasal 1 Undang-undang tahun 1951 tentang undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tinggi 20 tahun,” kata Leo dalam Konprensi Pers, Selasa (23/2).
Leo mengatakan dua anak buahnya itu menjual senjata api dan amunisi kepada J, warga Jalan Merdeka, Teluk Bintuni, Papua Barat. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua,” ujarnya.

12. Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga saat kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2). Warga dengan antusias mengerubungi rombongan mobil kepresidenan yang baru tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Momen kerumunan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi bahwa momen yang direkam video itu terjadi saat kunjungan Jokowi ke NTT. “Iya,” kata Heru lewat pesan singkat, Selasa (23/2). Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, juga menjelaskan soal video yang memperlihatkan kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi. Peristiwa itu terjadi saat Presiden tiba di Maumere, Nusa Tenggara Timur untuk meresmikan Bendungan Napun Gete. “Benar itu video di Maumere,” kata Bey kepada wartawan, Selasa (23/2).

13. Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) menyerahkan bukti rinci mengenai identitas sosok King Maker dalam kasus korupsi pengurusan fatwa MA kepada KPK, Selasa (23/2). “Jadi, saya datang ke KPK ini untuk nagih janji berkaitan dengan ‘King Maker’. Sekaligus saya menyerahkan profil ‘King Maker’ yang lebih rinci,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta.
Boyamin mengungkapkan, informasi rinci soal identitas sosok King Maker bersumber dari salah satu saksi yang telah diproses di persidangan kasus tersebut. Kendati demikian, Boyamin enggan menyebut nama dari sosok di balik King Maker tersebut, ia hanya menyebut bahwa King Maker tersebut adalah oknum penegak hukum yang masih aktif. “King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan,” ujarnya.
MAKI memberikan tenggat waktu bagi KPK untuk mengusut sosok yang masih misterius tersebut. “Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan,” ujar Boyamin.

14. KPK meminta manajemen rumah sakit atau pihak terkait tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menghimpun informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran sekitar 50 hingga 70 persen. “Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

15. Presiden Jokowi mengatakan, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dapat efektif menekan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, PPKM mikro juga dilakukan bersamaan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. “Dengan PPKM berskala mikro, saya yakin kurva laju penambahan kasus baru akan dapat ditekan. PPKM berskala mikro menjadi strategi terbaru Indonesia dalam mengatasi pandemi,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada acara International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic secara virtual yang ditayangkan YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (23/2).
16. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mendukung langkah tegas pemerintah Amerika Serikat (AS) menolak klaim sepihak China atas Laut China Selatan. Sikap penolakan AS terhadap klaim China dilontarkan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken beberapa waktu lalu. “Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia menyambut sikap Amerika Serikat tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan kawasan ASEAN,” ujar Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).
Mantan Panglima TNI ini menilai, sikap AS tersebut merupakan respons atas pelanggaran yang dilakukan China terhadap hukum internasional, United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Laut China Selatan. Sejalan dengan itu, Gatot mengingatkan anggota ASEAN, khususnya Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, berkomitmen menjalankan hukum internasional. Hal ini sesuai dengan prinsip politik luar negeri yang dianut Indonesia yakni bebas aktif.

17. Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2). Ia menyebut keberadaan bendungan ini sangat penting untuk mencukupi kebutuhan air di wilayah sekitar. “Hari ini saya resmikan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku, setiap kali dirinya berkunjung ke NTT kepala daerah setempat selalu meminta pembuatan bendungan atau waduk. Menurut Jokowi, air menjadi kunci kemakmuran wilayah NTT. “Jangan minta yang lain-lain karena kunci kemakmuran di NTT ini adalah air, air. Begitu ada air, semua bisa ditanam, tanaman tumbuh, buahnya diambil, daunnya bisa dipakai untuk peternakan karena di NTT juga sangat bagus untuk sektor peternakan,” ujarnya.

18. Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alat pendeteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM), GeNose C19 tengah diupayakan untuk diproduksi massal. Hal tersebut disampaikan Muhadjir usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pihak UGM yang mengembangkan alat tersebut, Selasa (23/2). “Kami bicara tentang masalah bagaimana supaya (GeNose) bisa diproduksi lebih masif, di samping terus dilakukan penyempurnaan sehingga penggunaan di semua tempat nanti akan kami sediakan,” ujar Muhadjir.

19. Dua orang terduga penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jalani sidang dakwaan hari ini terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Kedua orang itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dilihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang keduanya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021). Keduanya bakal didakwa berkaitan kasus korupsi bansos Corona. Harry dan Ardian akan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Indonesia Maju

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India