Berita Hot Hari Ini Masih Berkisar Hukuman Mati Bagi Koruptor Dan Soal UU ITE,Berita Menarik Lainnya, Kumpulan Media Mainstream dan Medsos Di Indonesia

*Berita Hot Hari Ini Masih Berkisar Hukuman Mati Bagi Koruptor* 
*Dan Soal UU ITE,Berita Menarik Lainnya, Kumpulan Media* 
*Mainstream dan Medsos Di Indonesia*
20210219 JUMAT Hari Ini Berita Penting.
*Isue penting  yang berkembang hari ini adalah pernyataan kuasa hukum mantan Mensos Juliari* Batubara, Maqdir Ismail yang menyebut, aturan tentang hukuman mati dalam perkara korupsi hanya ada di beberapa negara komunis dan Indonesia. Tidak dianut lagi oleh negara demokrasi.
Di sisi lain, usai lakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati, karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19. 
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengkritik langkah pemerintah yang hendak menyusun pedoman interpretasi terhadap UU ITE. Saleh mengatakan, pemerintah semestinya melihat kembali keinginan Presiden Jokowi  untuk merevisi UU ITE, bukan sekadar menyusun pedoman interpretasi.

*Wakil Menteri Pertahanan RI Herindra menyatakan kementeriannya tengah membangun sistem* pertahanan siber untuk menjawab pelbagai tantangan teknologi informasi yang berkembang, termasuk di bidang militer. Menurut dia, dimensi pertempuran kini telah merambah ke ruang siber. Karena itu ia menilai, sudah waktunya sistem pertahanan militer Indonesia diperluas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan PSSI menggelar kompetisi pramusim di tengah pandemi Covid-19. Pemberian izin disepakati setelah Sigit menggelar rapat dengan Menpora Zainudin Amali. Sigit menegaskan, izin pelaksanaan kompetisi pramusim itu dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

*Berikut Isue selengkapnya :*

*1.Kuasa hukum mantan Mensos Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan aturan mengenai* hukuman mati untuk perkara korupsi tidak lagi digunakan di negara demokrasi. Meskipun, *Pasal 2* ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. “Aturan tentang hukuman mati dalam perkara korupsi hanya ada di beberapa negara komunis dan Indonesia. Tidak dianut lagi oleh negara demokrasi,” kata Maqdir, Kamis (18/2).
Di sisi lain, Maqdir menilai ketentuan soal pidana mati dalam UU Tipikor sangat longgar. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tertentu pidana mati dapat dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Tetapi pada bagian penjelasan, frasa “keadaaan tertentu” didefinisikan sebagai keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional. Juga penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter serta pengulangan tindak pidana korupsi. (_*teruskan baca 21 Artikel lainnya di bawah ini*_ ...👾👿👇 )
2. Maqdir Ismail menilai, penyaataan hukuman mati untuk kliennya yang dimunculkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dapat menjadi beban aparat penegak hukum. Menurut Maqdir, dalam kaitanya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Kepolisian, sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan demikian. “Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” kata Maqdir, Kamis (18/2).

3. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19.  Pasalnya, memang ada aturan yang mengancam pelaku korupsi saat bencana berlangsung dengan hukuman mati. “Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang,” kata Alexander Marwata usai lakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2).
Namun, Alexander belum memastikan jaksa KPK bakal menuntut Juliari dengan hukuman mati. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum tindakan itu dilakukan.  “Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati),” katanya.

4. Pengacara Edhy Prabowo, Susilo Ariwibowo menilai, wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan tidak ada kaitannya dengan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupso ( KPK) kepada kliennya. Karena Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster. “Saya kira siapapun harus bisa melihat jernih dan paham betul apa yang menjadi peristiwa pidana dituduhkan KPK kepada klien saya,” kata Susilo, Kamis (18/2). Susilo menegaskan, Edhy Prabowo disangka melakukan dugaan tindak pidana suap dari pihak swasta dan diduga melakukan berbagai macam pembelian untuk keperluan pribadi. Sehingga, tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana pasal suap tidak ada kaitannya dengan hukuman mati yang merugikan keuangan negara,” ujar Susilo. Oleh karena itu, ia berharap, hukuman terhadap kliennya diserahkan kepada KPK.

5. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai langkah pemerintah yang mulanya mewacanakan revisi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian menggantinya dengan menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap beleid tersebut tidak tepat. “Persoalannya adalah dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan itu tidak ada metode interpretasi atau kemudian norma yang disebut interpretasi,” kata Suparji dalam diskusi daring bertajuk ‘Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE’, Kamis (18/2).
Suparji mengatakan, sejatinya di dalam proses hukum dikenal adanya metode interpretasi atau metode penafsiran dan metode historis. Ia berpendapat, yang dimaksud Kominfo sebagai pedoman interpretasi lebih tepat dikatakan petunjuk teknis pelaksanaan UU. Sebab, tak ada produk hukum berupa pedoman interpretasi atas suatu UU yang lazim digunakan pada proses penafsiran dalam suatu proses hukum terhadap kasus tertentu.

6. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengkritik langkah pemerintah yang hendak menyusun pedoman interpretasi terhadap UU ITE. Saleh mengatakan, pemerintah semestinya melihat kembali keinginan Presiden Jokowi  untuk merevisi UU ITE, bukan sekadar menyusun pedoman interpretasi. “Kalau misalnya dibuat pedoman interpretasi, itu ya belum tentu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh presiden. Jadi menurut saya, sebaiknya Menkominfo kembali kepada keinginan presiden untuk merevisi undang-undang itu,” katanya, Kamis (18/2). Saleh menilai, sebenarnya Presiden  Jokowi sudah serius ingin merevisi UU ITE dengan melempar wacana itu ke publik. Ia pun meyakini rencana revisi UU ITE dapat berjalan lancar karena banyak fraksi di DPR yang sependapat bahwa memang UU tersebut harus direvisi.

7. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran polda dan polres se-Tanah Air untuk membuat panduan penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE. Dengan begitu, para penyidik memiliki pedoman umum yang sama saat menerima laporan terkait UU ITE. “Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajaran polda dan tentunya sampai ke jajaran polres untuk membuat panduan tentang penyelesian kasus-kasus yang menerapkan UU ITE,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan itu adalah laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, tidak boleh diwakilkan. “Dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi, kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A,” tegas Ramadhan.

8. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf menilai pemerintah tidak kompak dalam menyikapi wacana revisi UU ITE. Ketidakkompakan itu  tampak dari sikap Menkominfo Johnny G Plate yang mewacanakan penyusunan pedoman interpretasi terhadap UU ITE, tak lama setelah Presiden Jokowi menyampaikan sinyal untuk merevisi. “Pemerintah enggak kompak. Presiden baru bicara tentang revisi UU ITE, Menkominfo bicara interpretasi, yang Mana yang akan dipegang publik? Yang terdahulu atau yang belakangan sebagai sikap terbaru?” kata Muzzammil, Kamis (18/2).
Anggota Komisi I DPR iini mengkritik rencana menyusun pedoman interpretasi karena tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan. Ia meminta Menkominfo mesti menjelaskan soal pedoman interpretasi yang akan disusun dalam bentuk perundangan seperti apa. Ia juga meminta pemerintah untuk menegaskan sikapnya terkait wacana revisi UU ITE. 

9. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menegaskan, pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, bukan membuat pedoman interpretasi. “Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat penafsiran yang terlalu luas,” ujar Erasmus, Kamis (18/2).
Erasmus menjelaskan, dalam UU ITE pengaturan tentang tindak pidana pada ekspresi seperti penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian, samar pemenuhan unsur pidananya dan subjektif penilaiannya. “Kualifikasi sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana pada ekspresi, sangat sulit memiliki standar interpretasi yang tegas dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

10. Waketum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam undang-undang (UU). Benny mengatakan, kewenangan tersebut hanya dimiliki para hakim di pengadilan untuk menafsirkan hal-hal yang belum diatur secara jelas. “Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu. Lagipula, pemerintah atau presiden sama sekali tidak diberi kewenangan untuk membuat interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Benny, kemarin.

11. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah terkait rencana penyusunan pedoman interpretasi resmi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Feri mengatakan, pedoman interpretasi tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Mana ada (pedoman interpretasi) dalam ilmu perundang-undangan. Bahkan tidak ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 tahun 2019, apakah pemerintah tidak membaca UU?” ujarnya, Kamis (18/2).

12. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Jokowi. Bahkan, ia mendukung apabila UU ITE itu dicabut agar regulasi tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi atau membungkam kritik terhadap penguasa atau pemerintah. “Saya mendukung UU itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya,” kata Refly, Kamis (18/2) kemarin.

13. Wakil Menteri Pertahanan RI Herindra menyatakan kementeriannya tengah membangun sistem pertahanan siber untuk menjawab pelbagai tantangan teknologi informasi yang berkembang, termasuk di bidang militer. Menurut dia, dimensi pertempuran kini telah merambah ke ruang siber. Karena itu ia menilai, sudah waktunya sistem pertahanan militer Indonesia diperluas. “Kemhan sebagai leading sector pertahanan terus melakukan upaya pembangunan sistem pertahanan siber yang solid guna menjawab tantangan disrupsi teknologi,” kata Herindra dalam keterangan resminya, Kamis (18/2).

14. Tim penyidik KPK menyita satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, vila tersebut diduga dibeli Edhy dengan uang yang bersumber dari hasil korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur). “Penyidik KPK sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Ali, Kamis (18/2).

15. Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2016-2017. Hal itu dilakukan usai penyidik menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, kemarin. “Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/2). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan.

16. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan perombakan jabatan di lingkungan Polri. Ada 25 perwira tinggi dan perwira menengah yang dimutasi dalam jabatan baru. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tanggal 18 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Beberapa perwira yang dimutasi dalam jabatan baru, antara lain Komjen Agus Andrianto menjadi Kabareskrim. Komjen Arief Sulistyanto menjadi Kabaharkam, Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara dan Irjen Panca Putra menjadi Kapolda Sumatera Utara.

17. Sikap politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berbalik, ia  tak lagi membawa-bawa nama Presiden Jokowi ke dalam konflik internal partainya. Melalui keterangan tertulisnya, AHY memastikan Presiden Jokowi tak tahu-menahu soal adanya upaya pelengseran sekelompok oknum yang hendak melengserkannya dari kursi Ketua Umum Demokrat. “Saya sudah mendapatkan sinyal bahwa Bapak Presiden tidak tahu-menahu tentang keterlibatan salah satu bawahannya itu. Ini hanya akal-akalan kelompok GPK-PD untuk menakut-nakuti para kader,” kata AHY, kemarin.
AHY menyatakan, hubungan antara Presiden Jokowi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus mantan Presiden SBY cukup baik. Ia mengatakan, ada pihak lain yang ingin memecah belah hubungan baik antara Jokowi dengan SBY lewat pengguliran isu kudeta di Partai Demokrat. “Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi cukup baik, tetapi kelompok ini berusaha memecah belah hubungan yang telah terjalin dengan baik itu,” kata AHY.

18. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan PSSI menggelar kompetisi pramusim di tengah pandemi Covid-19. Pemberian izin disepakati setelah Sigit menggelar rapat dengan Menpora Zainudin Amali. Sigit menegaskan, izin pelaksanaan kompetisi pramusim itu dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Dalam rapat kita sepakat untuk kita berikan kesempatan, tentunya dengan catatan bahwa penegakan protokol kesehatan itu menjadi syarat utama,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/2).
Kapolri berharap klub-klub sepak bola, pemain, dan suporter bisa bersama-sama berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. “Kita akan coba berikan izin terkait dengan penyelenggaraan. Sigit mengatakan, jika kompetisi pramusim berjalan baik dengan disiplin protokol kesehatan yang tinggi, kemungkinan besar Polri akan mengeluarkan izin kompetisi Liga 1 dan Liga 2.

19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampak geram terhadap munculnya mafia tanah. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para mafia tanah. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).
Sigit meminta jajarannya tak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah. Dia meminta anggotanya mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah. “Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

20. Penyelidikan terhadap kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar rumah ibunda Dino Patti Djalal terus bergulir. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan ketiga dari pihak keluarga Dino Patti Djalal sudah naik ke tingkat penyidikan. “Laporan ketiga sudah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya, dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/2). Disebutkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari  laporan pertama dan kedua. “Saya sudah sampaikan dari 3 LP sudah dari LP pertama di Pondok Pinang sudah 5 tersangka. LP kedua ada 6 tersangka,” ungkap Yusri.

21. Organisasi nirlaba yang fokus pada hak hidup hewan yaitu People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) mengirimkan surat ke sejumlah negara yang hendak mengikuti latihan militer bertajuk Cobra Gold 2021 di Thailand. Latihan militer tersebut akan diikuti oleh beberapa negara di dunia, antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Jepang, Laos.
Surat PETA tersebut dikirimkan Menhan Prabowo Subianto yang intinya meminta Menteri Pertahanan RI untuk menghentikan latihan militer yang akan diikuti TNI di Thailand dengan memakan binatang liar hidup-hidup. “Hutan penuh dengan buah-buahan dan tanaman bergizi lainnya yang bisa dimakan, kenapa harus memenggal kepala ular dan menghabiskan darahnya sebagai pelatihan bertahan hidup?” tulis PETA yang dikutip dari laman resminya pada Kamis (18/2).

22. Prinsip kehidupan FX Hadi Rudyatmo cukup sederhana. Sikap jujurnya menarik untuk diteladani. Sebagai misal, usai meletakkan jabatan sebagai Wali Kota Solo pada Rabu (17/2) kemarin, pria brengosan yang akrap disapa Rudy ini akan menekuni usaha bengkel las yang sudah dijalankannya sejak 1983 lalu. Niatan kembali pada profesi lama itu bukan omong kosong. Saat ditemui awak media, Kamis (18/2), Rudy berqada di bengkelnya yang letaknya 600 meter dari kediamannya di Keluruhan Pucangsawit, Kecamatan Jenres, Solo. Usaha itu dirintisnya sejak lama bersama seorang rekannya. Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Rudy tidak pernah menerima pekerjaan dari Pemkot Solo.
Rudy tidak malu menjalani profesi lamanya sebagai tukang las. Ia mengaku mendapat dukungan penuh dari keluarga dalam menjalankan usahanya tersebut. “Enggak ada [keberatan dari keluarga]. Orang luar aja yang menyampaikan kok tega-teganya ngelas. Istri saya juga enggak pernah punya tuntutan. Pesan istri saya, yang penting saya enggak boleh ambil milik orang lain, tidak mencuri,” ujarnya sambil terkekeh-kekeh. 
INDONESIA Maju

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India