Berita Terkini Soal Pembebasan Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Dan Berita Lainnya Berbagai Sumber Media Mainstream Dan Medsos Indonesia

20210105 HARI INI Berita Menarik....
Pembebasan murni Abu Bakar Ba’syir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (8/1) mendatang. Polri bakal mengawal pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan benda yang ditemukan nelayan perairan Selayar, Sulawesi Selatan, bukanlah drone laut, tetapi seaglider. Yudo mengatakan, seaglider pada dasarnya bukan untuk kegiatan spionase atau mata-mata, tetapi untuk agenda penelitian di bawah laut.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi sudah mengantongi nama Calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta para Kapolda dan Kabid Humas di masing-masing Polda tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Jubir BPOM, Lucia Rizka Andalusia memastikan, vaksin Covid-19 Sinovac tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac.

 Berikut Isue selengkapnya sebagai berikut : 

1. Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir akan bebas murni karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan. ‘’Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit,” kata Imam Suyudi.

2. Polri bakal mengawal pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (8/1). Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun penjara dengan remisi sebanyak 55 bulan. “Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1). Ramadhan mengatakan kepolisian tetap memantau pergerakan Ba’asyir usai pembebasan nanti. ( ...teruskan baca 15an artikel lainnya di bawah ini...👲👇 )
3. Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim mengaku sudah menerima informasi terkait pembebasan ayahnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM). “Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana,” katanya, Senin (4/1). Keluarga akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menjemput kepulangan Ba’asyir. “Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana,” ujarnya seraya menambahkan, internal keluarga juga akan menyambut kepulangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki. Alasan karena tak ingin ada kerumunan di masa pandemi Covid-19. “Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan di masa pandemi Covid-19,” terangnya.

4. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan benda yang ditemukan nelayan perairan Selayar, Sulawesi Selatan, bukanlah drone laut, tetapi seaglider. Yudo menjelaskan, seaglider tersebut ditemukan seorang nelayan yang tengah memancing pada 26 Desember 2020. Setelah menemukan benda itu, nelayan tersebut melaporkan ke petugas Babinsa dan kemudian diboyong ke Koramil setempat. Saat ini, kata Yudo, benda tersebut saat ini sudah berada di Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk diteliti lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, seaglider ini mempunyai kerangka dua sayap masing-masing berukuran 50 sentimeter.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan tidak ada ciri-ciri tulisan sebagai penanda negara pembuat seaglider yang ditemukan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. “Tidak ditemukan ciri-ciri tulisan negara pembuat. Jadi tidak ada tulisan apapun di sini,” ujarnya, Senin (4/1). Yudo mengklaim, tak mengubah apapun yang ada di seaglider tersebut.  Ia memastikan, benda tersebut tidak berubah atau masih sama seperti saat pertama kali ditemukan seorang nelayan. “Kita tidak reyakasa, bahwa yang kita temukan seperti itu, masih persis seperti yang ditemukan nelayan tersebut, (lalu seaglider) kita bawa ke sini (Jakarta),” kata Yudo.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memberi waktu sebulan kepada Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk mengungkap asal-usul seaglider yang ditemukan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. “Saya beri waktu satu bulan Pak Kepala Pushidrosal untuk bisa menentukan atau membuka hasilnya biar ada kepastian,” katanya,  Senin (4/1). Yudo mengatakan, dalam upaya mengungkap temuan tersebut, pihaknya juga mempersilakan Pushidrosal bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I) ini mengungkapkan, bahwa seaglider sejauh ini hanya dimiliki sejumlah negara, yakni  China, Amerika Serikat, Perancis, Kanada, hingga Jepang. Akan tetapi, pihaknya hingga kini masih belum bisa menyimpulkan siapa pemilik seaglider yang ditemukan di perairan dalam negeri.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan bakal memperketat pengawasan kapal-kapal dari luar yang melintas atau hendak melangsungkan riset di perairan Indonesia. Langkah itu dilakukan menyusul ditemukannya seaglider di Perairan Selayar, Sulsel.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, seaglider pada dasarnya bukan untuk kegiatan spionase atau mata-mata, tetapi untuk agenda penelitian di bawah laut. ‘Jadi alat ini lebih kepada untuk riset bawah laut karena memang alat ini tidak bisa mendeteksi kapal,sehingga bukan untuk kegiatan mata-mata dan sebagainya,” ujarnya, Senin (4/1). Ia jelaskan, seaglider juga berfungsi untuk mengambil data dan validitas arus. Yuda memastikan, alat tersebut tidak bisa untuk mendeteksi kapal selam maupun kapal pada umumnya. Sebab, seaglider yang ditemukan tidak bisa menangkap sonar sebagaimana yang dimiliki TNI AL.

5. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi sudah mengantongi nama Calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Moeldoko berkata pergantian Kapolri sudah men jadi hal rutin. Sehingga tidak ada persiapan berlebihan yang dilakukan Jokowi dalam memilih Kapolri baru. “Prosedurnya sudah ada, tinggal tunggu waktu. Siapanya (calon kapolri) pasti sudah ada,” kata Moeldoko dalam rekaman suara yang diterima, Senin (4/1). Moeldoko mengatakan Jokowi akan mengirim nama calon kapolri ke DPR dalam waktu dekat untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sebab waktu yang tersedia tinggal sedikit.

6. Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta Kapolda dan Kepala Bidang Humas di masing-masing Kepolisian Daerah (Polda) tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Idham menegaskan instruksi tersebut lewat surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Menurut dia, telegram itu ditujukan langsung kepada para Kapolda dan Kabid Humas. Surat telegram itu sekaligus menjawab polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

7. Bareskrim Polri meminta agar Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyerahkan penanganan kasus bocah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Seperti diketahui, dalam perkara ini ada dua terduga yang merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka adalah MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ (11) dicokok di Sabah, Malaysia. “Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena pihak Polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

8. Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus perumunan di Petamburan, Jakpus beberapa waktu lalu. Menurut hakim, cukup kuasa hukum yang menghadiri sidang. Dia beranggapan masa sidang praperadilan tergolong singkat sehingga cukup dihadiri oleh kuasa hukumnya saja. “Cukup dihadiri oleh kuasa aja,” kata hakim. Penegasan itu menjawab permintaan kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah agar kliennya turut dihadirkan dalam sidang berikutnya, Selasa (5/1). Ia minta agar dibuatkan surat panggilan karena Rizieq masih ditahan di Polda Metro Jaya.

9. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan mengkaim undangan pernikahan putrinya diberikan secara terbatas, yakni hanya 17 undangan yang dikirim. “Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Pihak FPI mengungkapkan, rekening milik mereka diblokir. “Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya,” kata pengacara FPI, Aziz Yanuar, Senin (4/1). Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening. Di rekening milik FPI itu, ia mengatakan, masih ada uang puluhan juta rupiah. “Puluhan juta diduga digarong,” ucap Aziz tanpa menyebutkan pihak yang diduga menggarong uang tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, Polri tidak punya wewenang untuk memblokir rekening FPI.  “Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening). Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut,” ujar Ramadhan. Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

10. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, pelarangan FPI berbeda dengan pelarangan PKI. Kata dia, PKI merupakan partai terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Sedangkan, jika membaca putusan pemerintah mengenai FPI, kata Hamdan, ormas  FPI secara de jure dibubarkan karena sudah tidak terdaftar. Dalam keputusan tersebut pemerintah melarang aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI. “Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu. FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan, Senin (4/1).

11. Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) dinilai berlebihan. “Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Senin (4/1). “Secara ideologi, FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI, tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” sambungnya.

12. Jubir BPOM, Lucia Rizka Andalusia memastikan, vaksin Covid-19 Sinovac tak mengandung bahan-bahan berbahaya. Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac. “Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, misalnya pengawet boraks dan formalin,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/1).  Menurut dia, evaluasi terhadap mutu vaksin mencakup beberapa proses pengawasan, mulai dari pengawasan bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi vaksin. BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac.

13. Kepolisian Indonesia mengungkapkan setiap anggota muda dari kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang dikirimkan ke Suriah akan diminta terlebih dahulu untuk menulis surat wasiat, sebelum mereka meninggalkan Indonesia. Kadin Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan surat itu nantinya dipegang oleh pemimpin kelompok untuk dijadikan sebagai bukti kepada pihak keluarga bila anggota tersebut tewas di medan tempur. “Setiap kader muda JI yang diberangkatkan ke Suriah sudah dibekali surat wasiat itu dibawa dipegang oleh Amir. Seandainya nanti mati syahid di sana, nanti surat wasiat itu akan ditunjukkan ke keluarganya,” terang Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).

14. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mencari cara agar tidak ada kerumunan pada saat proses vaksinasi Covid-19. Menurut dia, penentuan lokasi vaksinasi di daerah sangat penting karena akan diikuti oleh banyak orang dalam waktu bersamaan. “Ini kan orang berdatangan membutuhkan waktu 30 menit, terus ditaruh di mana? Yang lain antre bagaimana? Flow in and out (alur keluar-masuk) itu masih ditata dengan baik,” kata Moeldoko, Senin (4/1).
Pemerintah berencana merekrut sekitar 10 ribu orang tenaga kesehatan (nakes) baru untuk membantu mengatasi pandemi Covid-19, sebanyak 7.900 orang di antaranya merupakan perawat. Selain itu, pemerintah juga berencana menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

15. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut PP No. 70 Tahun 2020 yang memuat tata cara kebiri kimia hingga hukuman lain, merupakan langkah konkret mengganjar pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Moeldoko,   masyarakat Indonesia membutuhkan PP tersebut karena memberi perlindungan ekstra terhadap warga negara. Moeldoko menyampaikan, PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak tersebut sebagai salah satu jawaban pemerintah atas kegelisahan publik. PP ini juga merespons pelbagai kejadian di Indonesia dan berbagai negara.

16. Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyebut, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan. Namun, menghukum pelaku kekerasan dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman. “Kebiri kimia paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Selain itu, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya, Senin (4/1). 
INDONESIA MAJU 👳👲👶👷💪
INFOTANGSEL.CO.ID


Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India