Berita Paling Meyakinkan Hari Ini Yang Dikumpulkan Dari Sumber Media Mainstream Dan Medsos, Silakan Baca Dan Bagikan Keteman Anda

20200925 JUMAT Hari Ini 
Isu hangat yang menjadi pembicaraan masyarakat pagi ini meliputi beberapa hal. Antara lain, pernyataan Menko Marves Luhut Panjaitan soal kelanjutan Pilkada 2020 belum final, pernyataan   Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa dirinya tak kenal Djoko Tjandra, Febridiansyah mundur dari KPK, janji Jaksa Agung usut tuntas dalang di balik kebakaran Gedung Kejagung, Dewas KPK putuskan Ketua KPK langgar Kode Etik tapi dihukum ringan.

1.Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebut keputusan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 belum final. Kata dia, bisa saja di masa depan Presiden Jokowi mengubah keputusannya untuk melaksanakan Pilkada secara langsung.

Terutama, bila hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan di tengah virus corona lebih banyak bahayanya ketimbang untungnya. “Apakah sudah pasti keputusan presiden begini, bisa saja besok tiba-tiba setelah evaluasi, laporan dari kami semua, tiba-tiba membuat keputusan lain,” kata Luhut saat berbincang di Program Mata Najwa, kemarin malam.

2. Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan mengibaratkan penunjukannya untuk memimpin penanganan Covid-19 di sembilan provinsi sebagai misi khusus dari Presiden Jokowi. “Saya kira biasa dalam operasi militer itu ada special mission. Si komandan bisa aja nunjuk orang di dalam untuk mimpin itu,” katanya.

3. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan pelaksanaan Pilkada 2020 yang tetap digelar di masa pandemi ini. Menurutnya, yang lebih dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kesehatan buat demokrasi. Contoh paling nyata, katanya, jika sesame warga bertemu yang ditanyakan adalah kesehatan masing-masing, bukan kondisi berdemokrasi negara saat ini.

“Setiap orang kalau ketemu yang ditanyakan pasti bilang, ‘bagaimana kesehatan. ‘sehat-sehat?’ Tak ada yang mengatakan, ‘bagaimana demokrasi?’, Enggak ada. Selalu menanyakan sehat,” kata JK, kemarin malam. (baca terus 20an artikel menarik lainnya di bawah ini.... )

4. JK menyebut, dari 270 wilayah yang ikut menggelar pilkada, hanya sebagian kecil kepala daerah yang diganti dengan Pelaksana tugas (Plt) jika pesta demokrasi tersebut tak jadi digelar 9 Desember mendatang. Pasalnya, banyak kepala daerah yang baru akan purna tugas pada 2021 mendatang. Artinya hingga Desember 2020 wilayah-wilayah tersebut tidak memerlukan Plt jika Pilkada ditunda.

“Menurut saya sebagian besar malah bupati walikota itu masa jabatannya berakhir tahun depan, jadi sebenarnya kalau dilanjutkan ya tentu ada yang harus plt, ada sebagian juga yang tidak perlu karena memang belum berakhir masa jabatannya,” tegas JK.

5. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih khawatir tenaga kesehatan (naskes) dan fasilitas pelayanan kesehatan tak akan mencukupi bila  terjadi lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akibat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Daeng menegaskan bahwa para tenaga kesehatan banyak yang khawatir bila tahapan Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi terus dilanjutkan. Sebab, bila terjadi lonjakan kasus corona saat pilkada bisa dipastikan tenaga kesehatan yang menanggung beban tersebut.

6. Jumlah kumulatif kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Kamis (24/9) siang bertambah 4.634 orang dari hari sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 262.022 orang. Jumlah pasien sembuh 191.853 orang sedangkan yang meninggal dunia 10.105 orang.

7. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah meminta Presiden Jokowi dan para pemangku kepentingan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 selama pandemi Covid-19 belum terkendali. Ia meyakinkan, pilkada sangat berpotensi mengundang kerumunan selama masa kampanye dan itu jadi sarana penyebaran virus corona. “Kalau memungkinkan ditunda dengan ekses yang lebih besar. Tidak ada salahnya ditunda,” katanya, kemarin.

8. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai tingkat partisipasi pemilih jadi persoalan serius pasca dua ormas Islam terbesar: Muhammadiyah dan PBNU meminta agar pilkada ditunda karena pandemi covid-19.

“Apalagi belakangan kita tahu bahwa PBNU dan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan keberatannya atas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Bamsoet dalam webinar yang digelar KNPI secara daring, Kamis (24/9).

9. Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, penjabat ( Pj), pejabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas ( Plt) di daerah yang habis masa jabatan tetap memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

“Jangan dibilang kalau Pj kewenangannya terbatas. Tidak. Itu sama dengan kepala daerah definitif,” ujar Djohermansyah pada acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9).

10. Petahana yang kembali ikut kontestasi Pilkada 2020 tidak akan fokus mengendalikan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9).

“Kepala daerah tidak fokus mengurus virus. Kepala daerah itu sekarang diangkat sebagai kepala satuan tugas percepatan menangani Covid-19 kalau pilkada ya, tentu dia mau kekuasaannya bisa berlanjut, sehingga tugas mengurus virus sebagai ketua satgas terabaikan,” kata Djohermansyah.

11. Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono membenarkan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin masuk dalam surat dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara Djoko Tjandra. Ali menyebut dalam penyusunan surat dakwaan, Burhanuddin tidak pernah menghalangi Jaksa Penuntut Umum untuk menuliskan namanya tersebut.

“Disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Jaksa Agung saya. Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu,” kata Ali dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung secara virtual, Kamis (24/9).

12. Ali Mukartono mengklaim action plan pengurusan fatwa MA yang dirancang oleh Pinangki bersama sejumlah kroninya tidak dijalankan. Menurutnya, perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.

“Dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki, oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang,” ujarnya.

13. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Hari menjelaskan, Pinangki selaku terdakwa mencatut nama Jaksa Agung untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar pengurusan fatwa MA melalui dirinya. “Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama) dengan kawan berbuatnya terkait rencana yang akan dilakukan,” kata Hari, Kamis (24/7).

14. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab isu soal dirinya pernah berkomunikasi dengan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Burhanuddin menegaskan tidak mengenal Djoko Tjandra. Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9). Burhanuddin juga menegaskan tidak pernah meminta jaksa Pinangki Sirna Malasari menangani perkara Djoko Tjandra.

“Kemudian apakah saya ada melakukan vidcall dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra,” tegasnya.

15. Burhanuddin mengatakan komunikasi jaksa dengan Djoko Tjandra merupakan hal bodoh. Ia pun menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan dalam kasus Djoko Tjandra. “Adalah suatu hal yang bodoh apabila kami melakukan itu. Karena perkara ini tinggal eksekusi. Tidak ada lagi upaya-upaya lain, upaya hukum lain tidak ada. Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan ‘ini bisa PK’, alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Nggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK,” tegasnya.

16. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklarifikasi kedekatannya dengan tersangka Andi Irfan Jaya, yang merupakan teman dekat Pinangki Sirna Malasari. Burhanuddin menyebut dirinya sempat bertemu dengan Andi Irfan. Namun, ia menegaskan saat ini tidak lagi berkomunikasi dengan Andi Irfan.

“Kemudian apa benar saya mengenal Irfan Jaya? Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu,” kata Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9).

17. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono mengungkapkan, Andi Irfan telah mengaku dirinya sengaja membuang HP ke laut untuk menghilangkan alat bukti di pusaran kasus Djoko S Tjandra. “Terkait handphone-nya Irfan, benar bahwa hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengatakan bahwa HP dibuang di Pantai Losari. Jadi, HP tersebut bukan hilang, melainkan dibuang Andi Irfan, alasannya dia merasa ketakutan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9).

18. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan suap Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari dan teman dekatnya, Andi Irfan Jaya. Kata dia, Kejagung segera limpahkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya (AIJ) ke tahap I.

“Rabu kemarin sudah dibacakan dakwaan atas nama Pinangki di Pengadilan Tipikor oleh jaksa penuntut umum. Untuk perkara JST dan AIJ masih dalam proses penyidikan, dan dalam waktu dekat kami serahkan ke tahap I,” kata Burhanuddin.

19. Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra awalnya mengaku percaya jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra menilai action plan Pinangki menarik.

“Karena action plan-nya menarik. Menarik karena ini urusan fatwa,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (24/9).

20. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihaknya telah memeriksa berkas perkara dan telah memberikan petunjuk untuk penyidik Bareskrim Polri dilengkapi (P-19).

“Selain perkara yang ditangani tindak pidana khusus, terdapat perkara atas nama tersangka BT, Benny Tjokro, dan kawan-kawan yang ditangani penyidik Polri terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan. Sehingga, masih dalam tahap penyidikan,” kata Burhanuddin dalam Raker dengan Komisi III DPR yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9).

21. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan selalu terbuka dan mengusut tuntas dalang di balik peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas kebersihan atau cleaning service di Kejaksaan Agung yang dikabarkan mencurigakan.

“Bahkan informasi adanya rekening-rekening, rekening ini juga, mohon izin, ini sudah didalami oleh penyidik Kabareskrim, tentang adanya rekening katanya 100 juta yang tidak sesuai dengan pendapatannya,” ujarnya.

22. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana berjanji akan membongkar asal usul rekening sebesar Rp100 juta yang dimiliki petugas kebersihan atau cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia akan meminta Bareskrim Polri untuk mengungkapkannya.

“Kami dalami, itu uang apa dan dari mana, nanti itu akan kami bongkar. Kemarin proses penyelidikan, belum pro justitia, ketika penyidikan ini kami minta dari penyidik ungkap itu dari mana uangnya,” ucap Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9).

23. Dewan Pengawas KPK menyatakan  Ketua KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

24. Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan perbuatan  Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi memiliki dampak negatif terhadap pimpinan KPK. Kepercayaan publik terhadap pimpinan KPK, berpotensi tergerus akibat perbuatan Firli seorang. Hal itu yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan  sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli.

25. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus jadi pelajaran bagi KPK. Ia minta seluruh pimpinan dan pegawai di KPK lebih berhati-hari dalam melaksanakan tugas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Harusnya, tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Firli dijatuhi sanksi berat agar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

26. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus dugaan  korupsi Jiwasraya yang sedianya digelar Kamis (24/9) batal dilaksanakan karena Heru  terpapar covid-19. Informasi ini disampaikan Tim Penasehat Hukum Heru sebelum sidang. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokro dalam kasus  dugaan korupsi Jiwasraya juga batal dilaksanakan, karena Benny Tjokro diketahui positif Covid-19.

27. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup dan perintah tetap ditahan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

28. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan telah menyiapkan ribuan kamar di berbagai hotel sembilan provinsi untuk penanganan covid-19.Ribuan kamar tersebut bakal difungsikan menjadi tempat karantina mandiri pasien covid-19 orang tanpa gejala atau OTG.

“Satgas dengan dipimpin dua minggu terakhir ini oleh bapak Luhut bersama dengan pak Doni sebagai ketua satgas, telah mengidentifikasi dan bekerja sama dengan PHRI untuk mendata hotel-hotel bintang II dan bintang III di sembilan provinsi prioritas,” kata Jurbir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (24/9).

29. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menundurkan diri dari KPK, ia akan membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen.

Dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tertanggal 18 September 2020, Febri mengungkapkan alasannya pamit dari KPK lantaran situasi politik dan hukum yang telah berubah. “Rencana mau bikin kantor hukum publik. Intinya tetap kombinasi advokasi antikorupsi dan perlindungan konsumen dengan jasa hukum,” kata Febri, Kamis (24/9).

30. Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra sempat berencana meminta uang muka USD 500 ribu yang telah diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk proposal action plan fatwa Mahkamah Agung (MA) dikembalikan. Hal itu lantaran Djoko Tjandra tak setuju dengan rencana Pinangki.

“Belum sempat, rencananya sih memang akan ke sana. Iyalah (mau ditarik) kan belum sempat dia menarik,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Soesilo menjabarkan Pinangki awalnya meminta uang USD 1 juta kepada Djoko Tjandra melalui teman dekatnya, Andi Irfan Jaya, untuk membayar ‘consultant fee’ proposal action plan. Namun Djoko hanya memberi USD 500 ribu untuk uang muka agar wujud proposal action plan segera diterimanya.  Tksh,  Salam Indonesia Maju
INFOTANGSEL.CO.ID

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India