Berita LUAR BIASA Hari Ini,Dikumpulkan Dari Media Mainstream Dan Medsos,Ayo Bagikan Dan Bela Kebenaran

20200917 KAMIS HARI INI 
Berikut ini Resume  HOT Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang  berkembang 

1. Pernyataan Komisaris Utama (KOMUT) Pertamina, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok soal borok-borok Pertamina dan usulannya agar Kementerian BUMN dibubarkan, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi Senayan. Ahok pun dibantai politisi DPR atas sikapnya yang blak-blakan tersebut. Selain itu publik juga menyoroti isu-isu actual lainnya.

1.Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri BUMN Erick Thohir adalah dua orang yang sedang dalam kondisi kesasar. “Ahok dan Eric sama-sama nyasar, tetapi salah satu dari keduanya sudah agak siuman,” cuit Fahri lewat akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, Rabu (16/9).

Menurut dia, Ahok dan Erick sama-sama kesasar. “Yang satu sudah agak siuman tapi yang satu masih asyik salah jurusan, metro mini keluyuran di media sosial kayaknya gak bakal sampai tujuan,” tulis dia. Tak hanya itu, Fahri juga menyatakan keduanya adalah orang-orang ‘titipan’ di Kementerian dan Perusahaan yang saat ini ditempatinya.

Fahri menyebut, Erick dan Ahok sama-sama ditunjuk, bukan terpilih. “Erik dan Ahok ini keduanya titipan sebab keduanya penunjukan. Hanya pejabat “elected” yang bukan titipan kemudian yang “selected”. Mereka berdua ini “appointed”. Jadi duduk aja bareng sesama orang nyasar. Siapa tau bisa ketemu arah baru,” kata dia.

2. Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian mengungkapkan kritik yang disampaikan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, seharusnya dikomunikasikan dengan dewan direksi, dewan komisaris, Menteri BUMN bahkan Presiden. “Kalau memberikan kritik harus ada solusi dan tindakan langsung meminta sinergikan antar komisaris, dirut dan dewan direksi,” kata Ramson, Rabu (16/9).

Politisi PDIP yang pindah ke Gerindra ini mengungkapkan jika memang ada masalah harus diperiksa kapan masalah tersebut terjadi. “Jadi harus dilihat masalahnya itu di direksi kapan? Kemarin apa bagaimana? Kalau ada kerugian itu juga harus dilihat ada insefisiensi di mana. Harusnya komisaris utama menyampaikan itu ke dewan direksi,” ujar Ramson. (Baca terus 20an item lainnya di bwh...)

3. Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo memperingatkan para pejabat BUMN, termasuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar hati-hati dalam melontarkan pernyataan. Eko menilai Ahok seharusnya ikut mencari solusi atas permasalahan yang dialami BUMN yang dipimpinnya saat ini, PT Pertamina (Persero).

“Sebagai Komisaris Utama (Pertamina), Pak Ahok perlu memiliki instrumen pengawasan, dan mekanisme di internal secara utuh, dan bahkan bisa membantu melaporkan dan merekomendasikan langsung ke Menteri BUMN apabila ditemukan fakta adanya praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oknum-oknum direksi Pertamina tersebut,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (16/9).

4. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem, Subardi, menilai Ahok sedang menceritakan ketidakmampuannya sebagai Komisaris Utama (Komut) dalam mengawasi Pertamina. Ia khawatir kritik yang dilontarkan Ahok membuat performa Pertamina makin memburuk. Sebab, Ahok mengkritik Pertamina dengan cara yang emosional dan kasar.

“Yang disampaikan Ahok seperti menceritakan cacatnya sendiri. Jangan karena ketidakmampuannya mengawasi Pertamina, lantas Ahok teriak-teriak di media, jangan seperti itu,” kata Subardi kepada wartawan, Rabu (16/9).

5. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menilai kritik Ahok terhadap Pertamina tidak substansial. Menurutnya, kalau sebagian orang menilai Ahok bikin gaduh, ada benarnya. Politikus PKS ini mengatakan Ahok seharusnya tidak hanya mengkritik Pertamina. Namun, juga memberi solusi perbaikan terhadap persoalan internal di Pertamina.

6. Sekjen PAN yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menilai sikap Ahok yang membongkar aib Pertamina ke publik atau pihak luar tidak tepat dan tidak pas. Eddy mengatakan ada mekanisme di internal Pertamina jika ada masalah. Menurut dia, hasil rapat direksi ataupun komisaris seharusnya tidak diungkap ke publik.

‘’Jika memang ada permasalahan di dalam tubuh Pertamina terkait direksi, terkait proses bisnis yang berjalan, terkait keputusan-keputusan investasi atau apa pun namanya, Pak Ahok itu memiliki mekanisme di dalam internal Pertamina untuk melaksanakan tugas dan pokok fungsinya sebagai Komisaris Utama,” ujar Eddy.

7. Hanya politisi Golkar Nusron Wahid yang agak membela Ahok. Anggota Komisi VI DPR ini Wahid menilai, mungkin Ahok sebagai komisaris utama (komut) sudah lelah terhadap kondisi yang menjadi aib di Pertamina.

“Pada satu sisi, Ahok itu bagian dari Pertamina. Dia bertanggung jawab untuk memperbaiki borok yang ada. Dia ikut bertanggung jawab untuk menyembuhkan penyakit, karena dia bagian dari keluarga besar Pertamina, bukan mengumbar borok dan penyakit ke publik,” kata Nusron kepada wartawan, Rabu (16/9).

Menurut Nusron, pihak internal Pertamina harus berbenah menyikapi apa yang disampaikan Ahok. Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perusahaan, para direksi dan komisaris Pertamina harus lakukan evaluasi.

8. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai jabatan titipan. Menurutnya, jabatan komisaris memang titipan kementerian, khususnya Kementerian BUMN. “Soal komisaris di BUMN ya semua berasal dari Kementerian BUMN, termasuk Pak Ahok juga dari kita kan dari Kementerian BUMN,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9).

Arya menjelaskan sudah sewajarnya jabatan komisaris diisi orang yang memiliki representatif pemerintah. Ia menekankan BUMN adalah perusahaan milik negara. “Namanya juga BUMN penugasannya dari Kementerian BUMN gitu loh,” ucapnya.

9. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, ada istilah ‘king maker’ dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ia mengatakan, istilah ‘king maker’ itu menjadi bukti baru yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK. Boyamin berharap, KPK mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambilalih penanganan kasus Djoko Tjandra.

“Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama ‘king maker’ itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti ‘king maker’ itu siapa,” ujar Boyamin.

10. Eks politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya diduga tak bermain sendiri dalam kasus Djoko S Tjandra, diduga keras ada politisi lain yang membantu Andi Irfan sehingga bisa  berhubungan dengan terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta KPK, Polri dan Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan politisi lain tersebut. “Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, kemarin.

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meyakini, ada orang berpengaruh yang turut membantu Andi Irfan. Sebab, Andi Irfan bukanlah sosok yang cukup berpengaruh dalam kasus ini. “Ini kan ada tiga klaster, polisi, jaksa dan politisi. Saya yakin ini otaknya adalah klaster politisi, jadi KPK harus usut ini klaster politik, yang belum terbongkar adalah siapa atasannya Andi Irfan Jaya,” ujarnya.

11. MAKI akan menyerahkan bukti kepada KPK perihal dugaan kuat keterlibatan lima orang baru dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Dalam rilisnya, Boyamin Saiman meminta KPK untuk mendalami pihak lain berinisial T, DK, BR, HA dan SHD. Sampai saat ini, ia enggan menginformasikan perihal inisial nama tersebut berikut profesinya.

“Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.

12. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta status pencekalan terhadap Rahmat dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan proyek bebas Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Rahmat merupakan pihak yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Rahmat membawa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. “Rahmat sudah dicekal. Kami terus lah (lakukan pemeriksaan), untuk saksi,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/9).

13. Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9) malam lalu. “Dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Jaksa Pinangki dikembalikan JPU kepada penyidik Kejagung karena dinilai belum lengkap. Penyidik lalu melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU.

14. Jaksa Pinangki Sirna Malasari segera disidang dalam kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk Pinangki. Selanjutnya, surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka PSM tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, kemarin.

15. Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat pasal berlapis. Pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan, dan pasal penganiayaan menyebabkan luka.

‘’Jadi, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Kalau ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” kata Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9) sembari menyebutkan, hari ini (Kamis, 17/9), Polri akan lakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dan AA akan memeragakan sejumlah adegan.

16. Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber dipastikan dalam kondisi yang normal. Menurut polisi, AA tidak mengalami gangguan jiwa. Kesimpulan itu didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi AA dalam sesi tanya jawab. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar,” kata Pandra, Rabu (16/9).

17. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri turut diterjunkan dalam penanganan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, penyidik dari Mabes Polri juga turun ke TKP. Mereka mendalami apakah pelaku yang berinisial AA tersebut melakukan aksinya sendiri atau ada keterlibatan pihak lain.

“Tentunya ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semuanya ini sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jaksel, kemarin. Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 orang saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

18. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI mencapai Rp 778.407.000. Biaya tersebut  diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI

Sementara total kerugian materiil atas rusaknya Pos Polisi TMII, Polsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas ditaksir sebesar Rp 1,63 miliar. Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut akan ditanggung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. Sedangkan Puspom TNI sendiri saat ini sudah menetapkan 65 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan itu.

19. Dua dari tiga korban penyerangan oknum prajurit TNI di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, hingga kini belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya masih menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kedua korban merupakan polisi, yakni Bripda BD dan Bripka T. “Setelah dinyatakan sehat, kewajiban kami untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Komandan Pusat Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers, kemarin.

20. Danpom Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, Prada MI tak menyangka berita bohong mengenai penganiayaan yang dialaminya berujung penyerangan Polsek Ciracas. Hal tersebut diungkapkan Prada MI saat menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.

Prada MI merasa malu dan takut setelah mengetahui dampak perbuatannya. Ia juga menyesali perbuatannya. Penyesalan tersebut dirasakannya setelah mengetahui dampak buruk atas berita bohong yang ia karang.

21. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah meneken aturan mengenai batas usia pensiun bagi anggota satuan pengamanan ( satpam). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, tanggal 5 Agustus 2020.

Batas usia pensiun bagi anggota satpam perorangan berbeda-beda sesuai pangkatnya. “Untuk anggota satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer,” seperti dikutip dari draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

22. Realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 16 September baru mencapai Rp 241,06 triliun dari total anggaran sebesar Rp 695,2 triliun, atau baru 34,7 persen anggaran PEN yang berhasil dicairkan pemerintah. Menyikapi capaian itu, Ketua Satuan Tugas PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pencairan anggaran hingga akhir September untuk mengejar pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Kami menyadari bahwa kami akan mencoba untuk terus meningkatkan angka penyaluran ini sampai akhir September,” kata Budi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/9).

23. Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengakui, pengetatan PSBB di DKI Jakarta berdampak terhadap ekonomi. Namun, ia bersyukur dalam waktu yang singkat sentimen pelaku pasar bisa kembali sehingga indeks harga saham gabungan (IHSG) kembali bangkit. “Kalau saya lihat IHSG sudah kembali di atas 5.000 dalam beberapa hari terakhir dan saya harapkan ke depannya akan terus membaik,” katanya, Rabu (16/9) kemarin.

24. Presiden Jokowi menyampaikan dukacita atas meninggalnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Pernyataan belasungkawa itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada keluarga Saefullah. “Atas nama Presiden RI, Pak Jokowi menyampaikan kepada kepada keluarga, bahwa beliau turut berdukacita,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Rabu (16/9).

25. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran masih bisa menampung banyak pasien. Kata dia, tower 4 Wisma Atlet masih kosong, dari 1.546 tempat tidur yang tersedia, belum satu pun yang terisi. Tower 5, baru terisi 39 persen atau 610 tempat tidur dari  total kapasitas 1.570 tempat tidur. Tower 6 baru terisi 57 persen atau 750 dari 1.306 tempat tidur. Tower 7 terisi 68 persen atau 891 dari 1.308 tempat tidur yang tersedia.

26. PB IDI meminta pemerintah membentuk komite perlindungan kesehatan bagi tenaga medis yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19. Pembentukan komite ini dinilai mendesak di tengah kian banyaknya dokter yang gugur akibat menangani pandemi. IDI berharap pemerintah lakukan upaya yang lebih konkret untuk memberikan perlindungan kepada dokter dan tenaga medis.

“Salah satu upaya konkret yang kita harapkan adalah membentuk komite perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim Mitigasi PB IDI Adib Khumaidi, kemarin.

27. Pemerintah Indonesia menggandeng Badan PBB untuk Anak-anak (UNICEF) guna bekerja sama dalam pengadaan vaksin virus corona di Nusantara. Ajakan itu termaktub dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken Rabu (16/9). Dalam MoU tersebut, UNICEF bakal berupaya membantu Indonesia dalam menyediakan vaksin covid-19 secara merata dan menyeluruh.

“UNICEF dan dan mitranya berkomitmen terhadap negara-negara yang telah bergabung dalam COVAX (Covid-19 Vaccine Global Access) facility, termasuk Indonesia untuk mengadakan dan memberikan vaksin Covid-19 yang aman dan efektif secara cepat dan dalam skala besar,” kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam video yang diunggah melalui kanal Kementerian Kesehatan RI, Rabu (16/9).

28. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kurikulum yang menerapkan standardisasi pembelajaran siswa tidak menghasilkan capaian pendidikan yang diinginkan. Untuk itu ia berupaya mengubah dengan konsep kurikulum baru.

“Karena kita sudah mencoba menstandardisasi (pembelajaran dalam kurikulum), dan itu tidak bekerja. Banyak negara melakukan itu. Dan standardisasi ini tidak memberikan hasil yang kita inginkan. Saya pikir kita perlu merangkul keberagaman dalam kurikulum,” katanya melalui konferensi video dalam wawancara berbahasa Inggris, Rabu (16/9).

https://www.infotangsel.co.id/2020/09/berita-luar-biasa-hari-inidikumpulkan.html

Tksh,  Salam, Indonesia Maju.

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India