Berita Ter HOT HARI INI Dari Kumpulan Berita Medsos Dan Media Mainstream

20200801 SELASA Terbaru
*Berikut ini Resume HOT Isu yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang*

1. Jumlah kerugian akibat kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8) lalu diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, perkiraan kerugian tersebut terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, terkait gedung dan bangunan, perkiraan kerugiannya sebesar Rp 178.327.638.121.

Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan terbakar, seperti peralatan dan mesin, jumlah kerugiannya ditaksir lebih kurang Rp 940,22 miliar. “Itu (peralatan dan mesin) perkiraannya senilai Rp 940.221.714.708 sehingga total diperkirakan Rp 1.118.549.352.829,” ucap Hari.2

2. Polisi sudah periksa 105 orang saksi untuk menginvestigasi penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, lima orang di antara para saksi tersebut merupakan pejabat utama Kejagung.
“Office boy ada 54 orang, cleaning service 20 orang, keamanan dalam (kamdal) Kantor Kejagung 10 orang, PJU atau pejabat utama atau PNS 5 orang, tukang 7 orang, swasta 7 orang, dan teknisi 2 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

3. Selain pemeriksaan para saksi, Tim Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim telah mengambil sampel abu arang dari lokasi kejadian. Polisi sebelumnya juga telah mengamankan kamera CCTV di Gedung Kejagung dan sekitarnya. Nantinya, temuan tersebut akan dianalisa dan turut dicocokkan dengan keterangan saksi serta hasil olah TKP.

4. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Bareskrim Mabes Polri. Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Sebagai informasi, Anita berstatus tersangka dalam kasus surat jalan palsu terkait pelarian Djoko S Tjandra yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

5. Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan KPK itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antarlembaga ketika perkara tersebut siap untuk naik ke tahap penuntutan.
Hari Setiyono mengatakan nantinya Kejagung akan mengundang penyidik dari KPK selama proses gelar perkara sebelum naik ke penuntutan. Hal itu lagi-lagi, untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung.

6. KPK belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya pun belum memulai langkah-langkah supervisi dan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut. “Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud,” kata Nawawi, Senin (31/8).
Nawawi menuturkan, ia sudah memanggil Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk memastikan adanya permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung. Nawawi menyebut KPK baru menerima pemberitahuan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Pinangki. “Belum ada, yang kami baru terima hnya pmberitahuan SPDP,” ujar Nawawi.

7. Bareskrim Polri sedang fokus merampungkan berkas perkara dua kasus terkait pelarian Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. “Khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

8. Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti menepis laporan MAKI tentang adanya oknum pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra ketika masih menjadi buron di Malaysia. “Nggak ada, nggak ada yang telepon tuh,” kata Krisna Murti kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8).

9. Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim, namun upaya tersebut gagal dilakukan. “Ya mereka menawarkan fatwa MA cuman nggak bisa itu, nggak bisa,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin.
Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking. “Timnya, tim. Dengan Pinangki itu memperkenalkan timnya bisa mengurus. Itu dia muncul timnya itu yang tadi. Andi Irfan sama Anita Kolopaking itu. Anita Kolopaking jadi pengacara Pak Djoko,” ujarnya.

10. Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti mengklaim kliennya tidak pernah memberikan duit kepada jaksa Pinangki. “Nggak ada, nggak pernah kasih (duit) ke Pinangki, nggak pernah. Yang pasti Pak Djoko nggak pernah berikan ke Pinangki,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra didampingi tim pengacaranya. Djoktjan dicecar 40 pertanyaan selama 7 jam oleh penyidik kejaksaan. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu memakai rompi pink kas pidana khusus Kejagung dan langsung masuk mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

11. Ekonom Senior Faisal Basri menyatakan pemahaman resesi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto nol besar. Ia menyebut Airlangga sebagai komandan ekonomi yang tak paham resesi. “Menko Perekonomian saja pemahaman resesi nol besar. Kata Menko Perekonomian kalau kuartal II 2020 minus 5,32 persen, kuartal III 2020 minus 5 persen, itu tidak resesi karena minus turun. Ngeri tidak? Komandan ekonomi tidak mengerti resesi,” ungkap Faisal dalam video conference, Senin (31/8).
Menurut Faisal, suatu negara disebut resesi bila ekonominya minus dua kuartal berturut-turut. Meski pada kuartal kedua minus lebih rendah dari sebelumnya, tetap saja dikatakan resesi. “Kuartal III 2020 ini saya perkirakan minus 3 persen. Artinya, Indonesia berpotensi masuk ke jurang resesi pada kuartal III 2020,’’ ujarnya.

12. Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah tegas TNI AD memecat anggotanya yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, sudah tepat. “Iyalah bagus. Sikap TNI Angkatan Darat sudah cukup responsif dan cepat. Menurut saya memang itu yang harus dilakukan tindakan cepat dan tegas dalam kasus Ciracas itu,” katanya saat ditemui di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (31/8).
Mahfud akan mengawal penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Insya Allah berjalan dengan prosedur dan dalam rangka pembinaan penegakan hukum. Pembinaan dan penegakan hukum dilakukan secara bersama,” ujarnya. ( ....teruskan baca puluhan berita menarik lainnya di sini...)
[https://www.infotangsel.co.id/2020/09/berita-ter-hot-hari-ini-dari-kumpulan.html]

13. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang menindak tegas prajurit TNI AD yang terlibat perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. “Saya apresiasi sikap tegas dari Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat, yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Azis menilai, sikap tegas Andika tersebut adalah bukti keseriusan dalam membenahi kesatuannya dan tak memberikan tolerir bagi para pelaku yang berbuat salah. “Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat di bawah komandonya. Mekanismenya diatur dalam KUH Pidana Militer,” ujar dia.

14. Direktur Imparsial Al Araf meminta prajurit TNI memperbaiki cara pandang mengenai jiwa korsa. Dorongan itu menyusul adanya penyerangan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari. “Perlu perbaikan cara pandangan tentang atas jiwa korsa,” ujarnya, Senin (31/8). Araf menuturkan, selama ini tafsir jiwa korsa yang diimplementasikan dalam suatu peristiwa keliru. Misalnya yang terjadi dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Menurut Araf, seharusnya tafsir jiwa korsa diperuntukan untuk menjalankan upaya pertahanan negara.
Imparsial mendorong penyelesaian kasus penyerangan Mapolsek Ciracas yang dilakukan oknum prajurit TNI dilakukan secara transparan. “Langkah Panglima TNI dan KSAD untuk melakukan proses hukum kepada oknum prajurit TNI, langkah awal yang baik, meski proses tersebut penting untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik,” ujar Direktur Imparsial, Al Araf, Senin (31/8).

15. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta polisi mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21). Riko tewas dengan luka tembak dan penganiayaan di dalam sel tahanan Polres Sorong, Papua Barat.
Selain kasus Riko, Amnesty International Indonesia juga menyoroti kasus penembakan oleh aparat kepolisian Makassar terhadap tiga pemuda. Usman menilai, kedua kasus tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam melakukan proses hukum. “Kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api dalam melakukan proses hukum,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

16. Polisi telah mendata jumlah korban penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh oknum TNI. Tercatat ada sembilan orang yang menjadi korban penyerangan oknum TNI itu. Dua anggota Polri dan tujuh warga sipil. Namun, 6 warga sipil yang mendapatkan perawatan kini sudah dipulangkan. Adapun 3 korban lain yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur kini dipindah ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga korban yang masih menjalani perawatan ini mengalami luka serius pada bagian mata hingga tubuh diduga akibat pemukulan. Karena itu, pemindahan para korban guna mendapatakan perawatan luka yang dialami secara intensif. “Pemindahan untuk mendapatkan perawatan secara intensif pada yang bersangkutan. Kemarin sudah dipidahakan ketiganya ke RSPAD,” ujar Yusri, kemarin.

17. Kepolisian bersama TNI akan lakukan patroli berskala besar untuk mencegah kejadian serangan Polsek Ciracas terulang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan patroli besar-besaran akan digelar pihaknya bersama Kodam Jaya.
Yusri memastikan bahwa sinergitas antara Polri dan TNI tidak akan kendor usai insiden penyerangan Polsek Ciracas.”Kemarin sudah disampaikan langsung oleh Kapolda dan Pangdam, kita sinergi TNI-Polri tidak akan kendor, terus akan berlangsung,” ujarnya, kemarin.

18. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai sinergi TNI- Polri yang selama ini digembar-gemborkan baru terjadi di tingkat elite kedua institusi. Oleh karena itu, Hendardi menilai tidak heran jika masih kerap kali terjadi gesekan di tingkat prajurit. “Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara di lapangan, para prajurit dibiarkan terus bergesekan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

19. Polri mengklaim, penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur tidak memengaruhi sinergi antara TNI dan Polri. Seperti diketahui, penyerangan tersebut dipicu informasi bohong dari oknum anggota TNI yaitu Prada MI. “Ini adalah ulah oknum, tentunya tidak akan mempengaruhi sinergi antara TNI-Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Menurut Awi, penyerangan tersebut juga tidak mengganggu pelayanan di polsek tersebut.

20. Edo Kondologit menilai, meninggalnya adik iparnya, GKR di sel tahanan tidak wajar. Pasalnya,  selama ini polisi terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada pihak keluarga. “Mereka enggak pernah terbuka kok. Mereka alasan (dianiaya) karena tahanan. Loh tahanan ngehajar kok dibiarin? Tahanan kan dalam pengawasan kalian, ada CCTV kok, terus kalian biarkan, apa kalian mau cuci tangan?” tanya Edo, Senin (31/8).
Seperti diberitakan, sebelum tewas di tahanan, GKR, adik ipar Edo Kondologit sempat dinterogasi polisi terkait kasus yang menjeratnya yakni, dugaan pencurian dan pemerkosaan seorang nenek 70 tahun di Pulau Doom, Kota Sorong, Kamis (27/8) lalu.

21. Wakil Ketua MPR, Dr. Ahmad Basarah menegaskan, pihaknya merekomendasikan agar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada direvisi. MPR meminta supaya ketentuan tentang naskah visi misi yang diusung calon kepala daerah di PKPU tersebut diubah.
Peserta Pilkada 2020 diwajibkan untuk mengusung visi-misi dan program yang berlandaskan pada visi-misi NKRI dan nilai-nilai Pancasila, di samping mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah.
“Agar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 42 Ayat 1 huruf q yang berbunyi bahwa naskah visi misi dan program paslon mengacu pada RPJP daerah yang ditandatangani pasangan calon diusulkan diubah,” kata Ahmad Basarah dalam diskusi virtual, Senin (31/8).

22. Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk netral pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Jika ada yang tidak netral, apalagi menjadi jurkam, akan dipecat. “Sanksinya mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat. ASN harus netral, harus melayani masyarakat, bukan ngurus Pilkada ,” tegas Tjahjo usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Pandeglang, Senin (31/8).

23. KPK memperpanjang masa penahanan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk 40 hari ke depan. Yasin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. “Hari ini, Senin, (31/8), penyidik lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (mantan Bupati Bogor) selama 40 hari,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (31/8).
Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan tersebut dimulai pada Rabu (2/9/2020) hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Adapun Rachmat telah ditahan KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (13/8) lalu. “Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara,” ujar Ali.

24. Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kemenkeu dan perwakilan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). Dalam raker tersebut, sembilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.

25. PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputra dinyatakan pailit. Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang terbit pada Jumat (28/8) lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.

26. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut, Jokowi telah menyatakan bahwa Indonesia harus melakukan transformasi digital sebagai prasyarat transformasi ekonomi dan demokrasi digital. Oleh karenanya, banyak bagian dari strategi kebijakan yang perlu berpijak pada sistem dan masyarakat digital. “Termasuk pengakuan peran kuat aktor digital sebagai jaringan informasi,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

27. Menhan Prabowo Subianto menerima bantuan dari Amerika Serikat berupa 500 alat ventilaor untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bantuan tersebut diterima Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (30/8).
“Menerima bantuan alat ventilator untuk penanganan Pandemi Covid-19 dari Pemerintah Amerika Serikat yang diserahkan secara simbolis oleh Kedutaan Besar yang diwakili Plt Duta Besar Amerika Serikat untuk RI, Ms. Heather Variava,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

28. Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8). “Ada delapan Kapolda yang dirotasi, kemudian As Ops dan Kadiv TIK Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kemarin. Sertijab tersebut sesuai rotasi jabatan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ST/2248/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

29. Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek/BRIN Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa pengembangan Vaksin Merah Putih saat ini mencapai 40 persen. Ditegaskan, pengembangan vaksin Covid-19 secara mandiri sangat penting bagi kemandirian bangsa. “Kita harus mampu dan mandiri sendiri. Sudah seberapa perjalananannya? Kurang lebih 30-40 persen perjalanan kita,” kata Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (31/8).
Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa pengembangan vaksin ini bertalian dengan urusan bisnis. Ali pun mengatakan, PT Bio Farma diperkirakan mampu memproduksi 250 juta dosis vaksin Covid-19 per tahun.

30. Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio, mengatakan, Vaksin Merah Putih untuk Covid-19 akan diuji coba pada hewan sekitar tiga bulan lagi. Amin menegaskan, Eijkman sebagai pemimpin konsorsium Vaksin Merah Putih berupaya agar seluruh tahap uji selesai lebih cepat. “Diharapkan pada Februari atau Maret tahun 2021 kami sudah bisa memberikan sheet vaksinnya kepada Bio Farma untuk proses selanjutnya, termasuk untuk uji klinis 1, 2, dan 3,” paparnya.
“Saat ini kami sedang menunggu ekspresi dari protein tersebut dalam bentuk antigen protein rekombinan itu. Dan nanti Insya Allah dalam dua atau tiga bulan ke depan kami akan uji pada hewan,” kata Amin dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (31/8). Selanjutnya, Vaksin Merah Putih ditargetkan akan memasuki tiga tahapan uji klinis pada 2021.

31. Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, kenaikan kasus harian Covid-19 di Jakarta disebabkan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam dua hari terakhir, penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta menembus angka 1.000. “Naiknya jumlah kasus di ibu kota karena penerapan protokol kesehatan yang mulai longgar baik di tempat umum maupun lingkup perkantoran,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).
Untuk itu, Bamsoet meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mewaspadai dan mengevaluasi kebijakan yang berlaku. Ia minta penerapan protokol kesehatan untuk lebih diperketat. Bambang juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat, khususnya ketika berada di luar rumah.

32. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 4,2 persen dari total kasus berdasarkan data hingga 31 Agustus 2020. Namun, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan angka kematian rata-rata dunia sebesar 3,34 persen. “Jumlah kasus meninggal sampai saat ini di Indonesia ada 7.417 atau 4,2 persen, di mana angka dunia adalah 3,34 persen. Indonesia masih lebih tinggi daripada kondisi di dunia,” kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/8).

33. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR dan pemerintah perlu segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. RUU ini masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Puan mengatakan, RUU tersebut harus segera dibahas agar pemerintah dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional yang mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan serta peningkatan riset kesehatan.
“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi dan respons serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” kata Puan, Senin (31/8).

34. Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Seperti diketahui, RUU ini masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Wakil Ketua Baleg, Muhammad Nurdin meminta setiap fraksi menyerahkan nama-nama untuk panja RUU Kejaksaan RI dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai Ketua Panja.
“Jadi untuk harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsep RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam dilakukan di tingkat panja, jadi segera menyerahkan orang-orangnya,” kata Nurdin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

35. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Polisi Udara Mabes Polri Irjen (Purn) Deddy Fauzin El Hakim, Senin (31/8). Deddy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. Selain Deddy, penyidik juga memanggil staf keuangan PT DI bernama Sonny Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

36. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, wakil menteri kabinet Indonesia Maju yang saat ini masih rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta seharusnya mengundurkan diri. Hal ini menyusul adanya putusan MK mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan seperti halnya menteri.
Jika ada wakil menteri yang masih rangkap jabatan, itu inkonstitusional. “Wakil menteri harusnya mundur atau akan berkonsekuensi dalam penyelenggaraan jabatannya, yaitu seluruh putusan dan tindakan hukum yang dilakukan wamen rangkap jabatan tidak sah dan inkonstitusional,” kata Feri, kemarin.

37. Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, Indonesia memerlukan pembinaan karakter. Indonesia memiliki visi Indonesia maju, sehingga pembinaan karakter dibutuhkan melalui pendidikan yang bermutu. “Pendidikan mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam ilmu dan pengetahuan. Namun demikian negara ini memerlukan pembinaan karakter,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara pengenalan kampus pada mahasiswa baru Unika Atma Jaya tahun akademik 2020/2021 secara daring, Senin (31/8

38.KPK mengajukan banding atas putusan terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina. Wahyu dan Agustiani merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku. “Hari ini Tim JPU (jaksa penuntut umum) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Senin (31/8/2020).
Seperti diketahui, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

39. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9) mendatang. “Sidang etik dengan terperiksa FB dijadwalkan hari Jumat tgl 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (31/8). Awalnya, Dewas KPK menjadwalkan sidang lanjutan Firli hari ini. Namun, sidang itu ditunda lantaran KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai Senin hingga Rabu (2/9) sebagai imbas 23 pegawai KPK positif Covid-19.

40. Anggota Panitia Kerja (Panja) kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisi III DPR, Arteria Dahlan berjanji akan terus mengawal kasus Jiwasraya hingga tuntas. Ia mengatakan akan memanggil mantan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam waktu dekat.
Arteria menyatakan, Komisi III DPR tidak akan gentar dan siap memasang badan untuk Kejaksaan Agung jika ingin memanggil pihak-pihak terkait dalam mengungkap kasus gagal bayar di Jiwasraya. “Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu, kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah. Apalagi kalau disangkutpautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami memastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” ujarnya, kemarin.

41. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kepgub ini berisi poin-poin perihal perpanjangan PSBB Transisi untuk ke depannya.
Dalam SK ini, Anies mengeluarkan instruksi. Pertama, menyatakan perpanjangan PSBB transisi sejak tanggal 28 Agustus 2020 sampai 10 September 2020. Kedua, menyelipkan poin perpanjangan PSBB transisi otomatis. Ia menyatakan bahwa PSBB transisi tetap diperpanjang dua minggu ke depan jika tidak terjadi peningkatan kasus.

42. Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta per 31 Agustus 2020, bertambah 1.049 orang sehingga total kasus positif di ibu kota mencapai 40.086 kasus berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta. Dari total kasus positif tersebut 30.538 orang telah dinyatakan sembuh dan 1.197 orang meninggal dunia. Data pada hari yang sama kasus positif di tingkat nasional sebanyak 174.796 kasus, 125.959 orang dinyatakan sembuh dan 7.417 orang meninggal dunia. Jumlah suspek Covid-19 sebanyak 79.320.

43. Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung mengatakan saat ini menangani 7 gugatan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Jamdatun Kejagung juga sudah menyiapkan tim untuk menangani gugatan Perppu Corona ini. Tim Jamdatun telah melakukan uji materil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebagian masyarakat menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
“Kami di Direktorat Tata Usaha Negara saat ini sedang menangani 7 gugatan khusus terkait penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dan kami sudah tunjuk timnya untuk menangani (gugatan),” kata Direktur Tata Usaha Jamdatun, Andi Herman di Gedung Puspenkum, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Tksh, Salam, 🙏😇🌷
INFOTANGSEL.CO.ID

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India