Berita Ter HOT Hari Rabu Dari Mainstream dan Medsos.

20200812 Rabu
*Berikut ini Resume HOT ISU yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang.

1. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan bukti dugaan janji gratifikasi atau hadiah yang bakal diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika berhasil ‘memperlancar’ urusan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Dia menduga, imbalan yang akan diterima Pinangki berupa pembelian sebuah perusahaan yang bergerak dalam sektor tambang energi senilai USD 10 juta. Imbalan itu, kata Boyamin, akan diberikan jika Pinangki berhasil melakukan misi yang diberikan Djoko Tjandra. “Terkait dugaan korupsi nampaknya, jaksa P ini diduga menerima sebuah janji, kalau berhasil diberikan sesuatu imbalan yang besar,” kata Boyamin dalam keterangan video, Selasa (11/8).

2. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan soal dugaan adanya pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon ke Komisi Kejaksaan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi tersebut terjadi setelah 29 Juni 2020. Artinya, saat Djoko Tjandra masih berstatus buronan.
“Setelah Jaksa Agung lakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur,” kata Boyamin, Selasa (11/8). Boyamin meminta Komisi Kejaksaan menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra. Ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.

3. Koordinator MAKI Boyamin Soiman Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga bertemu dengan Djoko ketika masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. Menurut Boyamin, Pinangki diduga aktif membantu Djoko Tjandra. “Selain penerbangan yang 25 November 2019, ternyata ada penerbangan sebelumnya tanggal 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. Artinya oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Djoko Tjandra,” ucapnya.

4. Gile, Kejaksaan Agung menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
Pada poin nomor 1 Bab II pedoman tersebut menyebutkan, terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pedoman tersebut juga mengatur perihal tata cara mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Lembaga yang hendak memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap dan menahan jaksa mesti ajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen persyaratan. Dokumen tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung.

5. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut, penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tidak terkait dengan kasus tertentu. Pedoman itu mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung. “Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama,” ucap Hari Setiyono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/8).

6. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai, aturan soal proses hukum jaksa harus seizin Jaksa Agung terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret dalam polemik kasus Djoko Tjandra. Sebab, pedoman tersebut dikeluarkan di tengah ramainya skandal Pinangki yang diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di luar negeri. “Saya kira kurang tepat saat ini, di saat sedang ramai dipersoalkan ulah oknum jaksa P sehingga seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum jaksa P tersebut,” kata Barita, Selasa (11/8).

7. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akhirnya mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur soal pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung.
Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, tertanggal 11 Agustus 2020.
“Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8).

8. Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencabut pedoman ‘periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung’. Mahfud mengatakan, dicabutnya pedoman tersebut menghilangkan kecurigaan publik. Mahfud meminta polemik pedoman tentang ‘periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung’ dihentikan.
“Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut Pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, Rabu (12/8).
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, pedoman baru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi jaksa yang terlibat tindak pidana harus ditarik kembali agar tidak menciptakan persoalan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan jaksa.
“Pedoman tersebut seharusnya ditarik kembali agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,” kata Agustinus, Selasa (11/8).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hukum acara pidana berlaku bagi setiap aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Penilaian tersebut disampaikan Fickar menanggapi pedoman yang baru dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi jaksa yang terlibat tindak pidana.
“Siapapun penegak hukum, polisi, jaksa, hakim atau advokat, jika berhadapan dengan hukum (karena melanggar hukum), maka hukum acara pidana (UU) berlaku memaksa. Tidak bisa dikalahkan oleh aturan internal atau aturan komunitas (PERMA, PERJA, PERKAP atau Peraturan Peradi) sekalipun,” kata Fickar, Selasa (11/8).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango menilai, pedoman Kejagung No 7 Tahun 2020 itu menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, aturan tersebut terbit saat ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian Djoko Tjandra.
Menurut dia, mengeluarkan produk seperti itu di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik. Pedoman tersebut menggerus semangat pemberantasan korupsi. “Wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret oknum jaksa,” katanya, kemarin.

9. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan soal pentingnya komitmen dan integritas dalam upaya memberantas korupsi saat menghadiri penandatanganan MoU antara BPK RI dengan Polri dan BPK RI dengan Kejaksaan RI di Auditorium Kantor Pusat BPK, Selasa (11/8). Firli mengatakan, pemberantasan korupsi kini akan lebih berat karena harus menghadapi anak bangsa sendiri.
“Kita semua anak bangsa harus terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan kita wujudkan mimpi kita, bahwa bangsa kita di seluruh negeri NKRI bersih dan bebas dari segala bentuk korupsi. Our country has given everything to us, so it is time for us to pay back to our state, our people and our beloved country NKRI,” katanya seraya menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan melawan kemanusiaan.

10. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sistem demokrasi di Indonesia yang lahir dari reformasi bukan menghilangkan korupsi, tetapi malah melahirkan pola korupsi baru. Dikatakan, sistem demokrasi yang dijalankan masa sekarang ini justru tak menghilangkan korupsi yang memang telah mendarah daging di Indonesia.
“Kita membangun demokrasi tapi faktanya korupsi makin banyak, sejarah reformasi coba, korupsi makin kurang gak dari Orde Baru. Tidak, itu makin banyak dan korupsi di era sekarang ini dibangun melalui demokrasi,” kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Kemerdekaan-Refleksi 75 Tahun Indonesia Merdeka, Selasa (11/8).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dari masa Orde Baru hingga masa Reformasi tidak menghilangkan jejak korupsi dan nepotisme. Bedanya, hanya dari proses terjadinya korupsi itu sendiri. Jika di masa pemerintahan orde baru korupsi dibangun melalui otoriterisme yang kekuasaan sangat terpusat untuk mengatur korupsi di Indonesia.
Sedangkan saat ini, korupsi justru dilakukan secara demokrasi dan bebas. Dengan berbagai cara dan dilakukan hampir semua lapisan masyarakat. Tak hilangnya budaya korupsi di Indonesia tidak lepas dari gambaran sifat manusia Indonesia sebagaimana digambarkan jurnalis Mochtar Lubis sebagai manusia-manusia dengan sifat hipokrit dan munafik. “Ya misal kita bilang mau berantas korupsi, tapi dia sendiri dapat kesempatan (ikut) korupsi juga. Itu kan munafik,” kata Mahfud.

11. Akhirnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggandeng KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung untuk mengawasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Oleh karena itulah, ia menjamin penggunaan dana dana itu bebas dari korupsi. Tak hanya itu, pengawasan internal juga melibatkan BPK dan BPKP. “Pencegahan berupa pendampingan dan pengawasan,” terangnya.
Selain upaya itu, pemerintah juga melakukan pencegahan korupsi dana PEN, pemerintah juga meningkatkan pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Untuk internal, pemerintah menitikberatkan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

12. Kasat Reskrim Polres Selayar diberhentikan sementara waktu terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah Polwan. Pemberhentian sementara itu untuk memudahkan pihak Propam Polda Sulawesi Selatan menginvestigasi kasus ini.
“Penyelidikan perkara ini akan ditangani (Propam) Polda, pemberhentian sementara untuk pemeriksaan,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada detikcom, Selasa (11/8) seraya menegaskan, pemberhentian sementara kepada Kasat Reskrim tersebut merupakan wewenang dirinya selaku atasan langsung dari Kasat Reskrim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015.

13. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Kasat Reskrim Polres Selayar yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah Polwan kini tengah dalam pemeriksaan intensif di Propram Polda Sulawesi Selatan.
Argo menegaskan, jika terbukti adanya perbuatan pelecehan seksual dalam pemeriksaan, polri tidak akan mentolerir. Argo memastikan polri akan memberikan hukuman yang berat. “Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir,” tegas Argo, Selasa (11/8) kemarin.

14. Anggota Komisi III DRP RI Supriansa meminta Kasat Reskrim Polres Selayar diproses. Ia meminta Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kasat Reskrim Selayar. Citra kepolisian dipertaruhkan.
“Jika itu benar, masuk delik pidana, maka perlu dilakukan proses kepada yang bersangkutan agar tidak terulang lagi hal-hal serupa di kemudian hari,” kata Supriansa kepada wartawan, Selasa (11/8).

15. Kapolri Jenderal Idham Azis akan menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan uang negara. Ia berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya. Hal tersebut disampaikan saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno melalui video konferensi usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8).
Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian Negara. Menurut dia, ada dua hal yang dapat dilakukan jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut. “Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi? Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi,” kata Idham.

16. Presiden ke-6 RI, SBY memprediksi, perang atau perjuangan untuk mengatasi wabah Covid-19 masih panjang. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dan pemerintah cekatan dalam menangani Covid-19 secara tuntas.
SBY menyoroti, jumlah korban akibat terinfeksi Covid-19 baik di Tanah Air dan negara-negara lain masih terus bertambah. Ia tak bisa memprediksi kapan virus corona dapat berakhir. SBY berharap, vaksin Covid-19 segera didistribusikan di seluruh negara terdampak agar pemutusan virus corona dapat tercapai. “Semua berharap segera diketemukan vaksin, segera diproduksi dan didistribusikan untuk manusia sedunia, tapi itu juga butuh waktu itu,” kata SBY saat me-launching buku “Monograf” di Cikeas, Bogor, Selasa (11/8).

17. Presiden ke-6 RI, SBY mengatakan, pemerintah tak perlu melihatnya secara dilematis dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ia mengatakan, pemulihan ekonomi dan kesehatan bisa sama-sama diselamatkan. Untuk bisa menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 dan pemulihan ekonomi, pemerintah membutuhkan strategi, kebijakan, dan aksi yang tepat.
“Ekonomi dan nyawa manusia menurut saya bukan dilemma. Saya punya tesis melewati buku ini, bahwa sebenarnya sangat bisa dua-duanya diselamatkan. Jangan ada yang dikorbankan, manusia tentu diutamakan penyelamatan jiwanya tetapi tidak perlu ekonomi menunggu sampai semuanya sudah aman. Bisa segera merapat,” kata SBY di Cikeas, Bogor, Selasa (11/8).

18. Presiden ke-6 RI, SBY meminta masyarakat tak menyalahkan Presiden Jokowi atas ancaman krisis ekonomi. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini, persoalan ekonomi menjadi masalah besar di seluruh negara di dunia.
SBY yakin, pemerintah sudah mengetahui akan terjadinya ancaman krisis ekonomi tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang tepat dan aksi yang nyata. “From now ke depan pemerintah kita dukung. Yang dilakukan pemerintah itu betul-betul melaksanakan penyelamatan ekonomi dengan strategi yang tepat, kebijakan yang tepat, dan aksi-aksi yang tepat pula,” katanya, kemarin.

19. Tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan. Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terhadap penyakit yang disebabkan Covid-19.
Salah satu tukang gali kubur berinisial MA mengaku, sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya. Padahal pada periode Maret sampai Mei 2020, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.

20. Presiden Jokowi meminta masyarakat patuh memakai masker agar PSBB tak perlu diberlakukan kembali. “Masker menjadi kunci. Seperti tadi disampaikan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), pilih lockdown atau pilih masker, pilih PSBB atau pilih masker. Kita pilih pakai masker,” kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, Jokowi menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik. Bahkan, di salah satu provinsi pulau Jawa, 70 persen masyarakatnya belum memiliki kesadaran mengenakan masker di ruang publik.

21. Sejumlah tokoh dan aktivis yang dimotori Din Syamasuddin dkk terus mematangkan rencana deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka berkumpul dan merumuskan maklumat bersama yang akan diperjuangkan KAMI. Hal tersebut terungkap dari foto-foto yang diposting salah satu inisiator KAMI, Syahganda Nainggolan melalui akun Twitternya @syahganda.
Dalam foto tersebut, terlihat sejumlah tokoh menghadiri perumusan maklumat di antaranya mantan Panglima TNI Jenderal (IPurn) Gatot Nurmantyo, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, Ichsanuddin Noorsy, Adhie M Massardi.

22. KPAI menyebut sekolah masih bingung dalam mempersiapkan kenormalan baru, terutama kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di zona kuning atau resiko rendah penyebaran Virus Corona (Covid-19), mereka butuh bimbingan dan pengawasan.
Dari hasil pengawasannya, KPAI menyebut banyak sekolah yang belum siap secara infrastruktur fisik dan berbagai standar prosedur operasional (SOP) seperti kedatangan ke sekolah, kegiatan di kelas, kepergian dari sekolah, ibadah di masjid sekolah. Dari total 21 sekolah, kata dia, baru 1 sekolah yang memenuhi kesiapan infrastruktur maupun SOP. Banyak sekolah belum membentuk tim gugus tugas Covid-19 di sekolahnya.

23. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum tentukan calon pengganti Tri Rismaharini, Walikota Surabaya. Partai masih melakukan perhitungan politik dan menunggu momentum terkait Pilwalkot Surabaya
2020 yang hingga kini belum diputuskan siapa bakal calonnya. Hasto mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajarkan bahwa berpolitik harus melihat momentum dan melakukan kalkulasi sebelum mengambil keputusan.
“Berkaitan dengan Kota Surabaya, sekali lagi politik itu melihat momentum, politik itu melalui kalkulasi, politik itu menyatukan alam pikir dan alam rasa, kami diajarkan oleh Ibu Megswaati untuk dapat melihat momentum itu,” kata Hasto usai acara pengumuman pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung daring, Selasa (11/8).

24. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkap rahasia agar menjadi pemimpin sukses. Ia mengatakan, seorang pemimpin, agar disebut mumpuni, harus teguh menjalankan Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari seluruh kebijakan politiknya. Mega mengungkapkan hal lain yang perlu dipahami seorang pemimpin mumpuni adalah memahami cara kerja aparatur sipil negara.
Mega mengaku sering ditanya pertanyaan tentang kepemimpinan karena dirinya dinilai sebagai pemimpin yang berhasil. “Banyak orang menanyakan saya mengapa ibu bisa, katanya saya ini termasuk bagian pemimpin success story,” kata Mega saat memberi arahan secara daring kepada 75 pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP di Pilkada 2020, Selasa (11/8).

25. Menantu Presiden Jokowi (Jokowi), Bobby Nasution membantah tengah membangun dinasti politik karena maju dalam Pilkada Kota Medan 2020. Bobby diusung sebagai calon wali kota Medan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut Bobby, sebagai warga negara Indonesia, dirinya memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik elektoral lima tahunan.
“Kami sebagai warga negara Indonesia juga berhak ikut karena kami punya hak memilih dan dipilih. Saya rasa itu suatu kewajaran bagi saya. Kami ingin membangun Kota Medan,” kata Bobby di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (11/8).

26. Pemerintah melalui Kementerian ESDM membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus. Abonemen gratis tersebut sebagai stimulus di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan insentif terdiri dari dua jenis, yakni pembebasan dan diskon energi minimum (emin) bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen. “Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus,” ujar Rida, Selasa (11/8) kemarin.

27. Komnas HAM mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dalam kegiatan midodareni yang digelar oleh keluarga almarhum Assegaf bin Jufri di Solo.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah berkoordinasi dengan Polresta Surakarta dan meminta aparat kepolisian mengungkap tuntas kejadian itu, menangkap seluruh pelakunya, dan memproses hukum aktor-aktor penggerak dan pelakunya.

28. Gubernur Jabar Ridwan Kamil dampingi Presiden Jokowi meninjau uji klinis vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, di Rumah Sakit Pendidikan Unpad di Bandung, Selasa (11/8). Dalam kesempatan itu, Jokowi berharap agar uji klinis fase ketiga vaksin Covid produksi Sinovac selesai dalam kurun waktu 6 bulan. Sehingga, pada Januari 2021 vaksin dapat diproduksi secara massal.
“Hari ini saya hadir di Fakultas Kedokteran Unpad, Bandung, Jawa Barat ini dalam rangka melihat secara langsung pelaksanaan penyuntikan yang perdana untuk imunisasi untuk 1.620 relawan yang akan diujicobakan,” kata Jokowi.

29. Wapres Ma’ruf Amin mengeluhkan kerja lelet birokrasi menjadi hambatan dalam proses pemulihan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi virus corona. Padahal, pemerintah telah menganggarkan dana penanganan pandemi Covid-19 yang sangat besar di sektor kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran cukup besar, sekitar Rp695 triliun, untuk memulihkan kedua sektor tersebut. Salah satu sumbatannya adalah birokrasi yang lambat merespons keadaan dan menyikapi urgency yang terjadi,” kata Ma’ruf Amin saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual, Selasa (11/8).

30. Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah tersebut. Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan meminta asetnya tidak dirampas negara. Mereka meminta aset dikembalikan ke para jemaah yang gagal diberangkatkan.
Draf PK diajukan tim kuasa hukum bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Selasa (11/8/2020). Ketiga bos First Travel itu mengajukan bukti yaitu putusan perdata.

31. Ilham Akbar Habibie, putra sulung almarhum Prof BJ Habibie, mengungkapkan alasan ia dan adiknya, Thareq Kemal Habibie tak terjun ke dunia politik. Padahal putra-putri para mantan presiden yang lain hampir semuanya terjun ke dunia politik atas nama pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Enggak, kalau Bapak malah selalu menasihati bahwa membangun bangsa dan negara itu ada banyak cara, tak cuma terjun ke poltik atau pemerintahan,” katanya, Selasa (11/8) kemarin.

32. Komisi III DPR meminta kasus penembakan yang menyebabkan sejumlah korban di Tangerang diusut tuntas. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, meminta polisi untuk melakukan investigasi dan mengetahui motif penembakan tersebut. “Saya minta kepada Polri untuk lakukan Investigasi lebih dalam untuk mengetahui motif tentang penembakan misterius tersebut,” kata Sahroni, Selasa (11/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan misterius menghantui warga Tangerang Raya. Setidaknya ada 7 kejadian penembakan misterius selama 3 pekan terakhir yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tangsel.

33. Keluarga 3 pelaku penembakan di Tangerang berharap ada perdamaian dengan pihak korban. Namun para korban menolak ajakan damai itu dan meminta polisi mengusut tuntas penembakan di Tangerang tersebut.
“Saya sih ingin ini setimpalnya saja buat pelakunya,” kata salah satu korban, Sulaiman, kepada wartawan di Polres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan, Selasa (11/8) seraya menambahkan, dirinya menderita akibat penembakan tersebut. Yakni sulit beraktivitas normal karena peluru masih bersarang di bagian bokongnya.

34. Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan secara resmi menerapkan sanksi denda Rp 100.000 terhadap warga yang tak mengenakan masker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan. “Sesuai Instruksi Presiden yang mengamanahkan kepala daerah diperkenankan memberi sanksi berupa denda. Sanksi berupa denda itulah yang kita atur dalam Perwali,” ujar Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi dalam keterangannya, Selasa (11/8)
Tksh, Salam 🙏😇🌷
INFOTANGSEL.CO.ID

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India