Berita Ter HOT Hari Ini Dari Berbagai Sumber Media Mainstream Dan Medsos - Infotangsel.Co.id

gbr Pojoksatu id
20200804 Hari Selasa Berita Terkini:
Berikut ini Resume  HOT ISU yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang.

1. Musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan 'obat COVID-19'. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong oleh Ceo Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

1. Komisi IX DPR RI menilai penemuan yang diklaim sebagai obat virus Corona Hadi Pranoto itu harus diuji klinis dan mengikuti mekanisme izin edar. "Semua obat-obatan, baik itu herbal, maupun kimia itu semuanya kan harus melalui uji dulu, termasuk di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dulu kan," kata Wakil Ketua Komisi IX, Sri Rahayu kepada wartawan, Senin (3/8).

2. IkatHadi Pranoto menyatakan kesiapannya bila polisi turun tangan untuk memeriksa dirinya. "Ya silakan saja, saya akan ikuti aturan hukum yang ada dan saya ingin menanyakan juga kepada IDI. Yang dirugikan dari saya itu apa? Saya tidak pernah bilang saya seorang dokter," kata Hadi di Rumah Makan Leuit Ageung, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8).

Hadi mengaku siap datang bila polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan. "Saya pasti datang. Tapi kan saya tidak tahu, yang dirugikan dari saya apa, saya tidak tau," ujarnya.

3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan 'obat COVID-19' dalam video di akun YouTube musisi Anji. BPOM menyatakan hingga kini belum pernah memberikan persetujuan mengenai obat Corona (COVID-19).
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," kata BPOM dalam keterangannya, Senin (3/8). (lanjutkan baca...bawah... )
[https://www.infotangsel.co.id/2020/08/berita-ter-hot-hari-ini-dari-berbagai.html]

4. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Seperti diketahui, Pinangki diduga pernah bertemu Djoko Tjandra di luar negeri sebanyak 9 kali pada saat masih buron.

"Bareskrim mestinya memanggil Pinangki sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap mengetahui seluk beluknya terkait Joko Tjandra," ucap Boyamin, Senin (3/8).


5. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra sebanyak 9 kali pada saat masih buron.

“Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan Kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin,” kata Fickar, Senin (3/8).


6. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MA berharap Perma itu dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Dengan adanya pedoman pemidanaan ini, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana hendaknya memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan

"Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara-Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independensinya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (3/8).


7. Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang berpendapat, Perma Nomor 1 Tahun 2020 bisa saja sebagai pedoman, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan tingkat pertama dan tingkat banding hendaknya juga menjadi fakta hukum yang diutamakan. Sehingga pada saat berada di tingkat kasasi, MA hanya melihat apakah ada penerapan hukum yang salah atau keliru dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
“Menurut hemat saya, sebagai pedoman bisa saja Perma yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua MA untuk peradilan di tingkat pertama sampai dengan di tingkat kasasi,” kata Teras Narang, Senin (3/8).


8. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW berharap Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi solusi permasalahan disparitas hukuman bagi koruptor yang selama ini terjadi.

"ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang pada akhirnya menerbitkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

9. KPK mengaku tengah menyiapkan pedoman penuntutan bagi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK. Dalam menyusun pedoman penuntutan itu, KPK akan melakukan riset terlebih dahulu terhadap tuntutan pidana korupsi sebelum-sebelumnya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penelitian ini perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban keilmuan dan merupakan bentuk penghargaan atas karya-karya tuntutan jaksa KPK sebelum-sebelumnya. Selain itu, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyusunan pedoman penuntutan itu.

10. Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Joko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra sebagai saksi untuk tersangka mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. "Pada 31 Juli 2020, JST sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU (Brigjen Prasetijo)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (3/8).


11. Polri mengatakan penyidik Bareskrim hingga kini belum mendapat surat kuasa Otto Hasibuan sebagai pengacara Joko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra. "Menurut JST bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam perkara di Bareskrim. Namun demikian sampai saat ini belum melihat surat kuasanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Senin (3/8).


12. Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, hari ini, Selasa (4/8). “Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Senin (3/8).

13. Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Wahyu dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

14. Jaksa penuntut umum (JPU) menolak permintaan Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Jaksa menilai Wahyu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," ujar jaksa Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (3/8).

15. Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu Setiawan siap membongkar semua pihak yang terlihat dalam kasus dugaan suap PAW itu, termasuk dari kalangan partai.
"Ya terkait dua. Satu terkait dengan suap Harun Masiku, kedua terkait suap Gubernur Papua. Semua akan dibuka terkait dengan dua itu, ya jadi terkait siapa apakah ada orang partai siapa pun yang terlibat menurut beliau akan dibuka seterang-terangnya," kata salah satu pengacara Wahyu, Saiful Anam.


16. Wali Kota Risma menyebut Surabaya zona hijau dalam tingkat penularan COVID-19 turun. Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Dr dr Windhu Purnomo mengaku heran dengan klaim Risma. Untuk itu, ia meminta Risma untuk membuka data yang disebutnya itu.

"Dasarnya Bu Risma itu apa. Karena kan dari data yang ada dan data itu dari Dinkes Kota sendiri yang sudah dikirim ke pusat atau provinsi yang mana bahwa itu menunjukkan hijau. Karena kita kan lihat dari data. Tidak dari asumsi atau macam-macam tapi data," tegas Windhu, Senin (3/8).

17. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi syarat. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu juga tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut tidak ada yang salah dalam proses penerbitan paspor terpidana kasus hal tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ketika masih menjadi buron. Yasonna mengklaim penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.

"Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu, kami penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan undang-undang, nggak ada yang salah di situ," kata Yasonna di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasunna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8).


Menkumham Yasonna Laoly memberikan arahan kepada 520 satuan kerja (satker) di lingkungan kerja Kemenkum HAM seluruh Indonesia. Yasonna menargetkan sebanyak 70 persen satker mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun ini.
Arahan itu diberikan langsung oleh Yasonna di depan seluruh satker pada apel yang dilakukan dalam rangka Penguatan ASN Kemenkum HAM Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pembangunan Zona Integritas Bagi 520 Satuan Kerja Menuju WBK-WBBM Tahun 2020, Senin (3/8/2020) di lapangan upacara kompleks Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan. Yasonna meminta pejabat struktur Kemenkum HAM untuk turut mendampingi agar target tercapai.

18. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendorong Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan siap siaga di Laut Natuna Utara. Pasalnya Laut China Selatan yang bersentuhan dengan Laut Natuna Utara tengah memanas.

"Kondisi ini diakibatkan oleh perseteruan antara dua negara besar, yakni China dan Amerika Serikat. China yang membuat klaim sepihak terhadap Laut China Selatan berdasarkan nine dash line menyebabkan Amerika Serikat turut ikut campur. Kondisi ini juga mungkin bisa berpotensi menjadi perang terbuka di Perairan China Selatan," tegas Syarief Hasan, Senin (3/8).

19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah disesuaikan dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Ia menyadari dinas pendidikan setempat memiliki diskresi dalam menentukan kebijakan di daerah masing-masing.


20. Ombudsman Jakarta Raya mengkritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan klaster penyebaran virus Corona di transportasi umum. Pemberlakuan aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi ini merupakan keputusan yang tergesa-gesa. Sebab, angka positif Corona di Jakarta masih tinggi.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil-genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020, jelas mendorong munculnya klaster transmisi COVID-19 ke transportasi publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

21. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Indonesia harus berupaya mandiri dalam memenuhi kebutuhan vaksin Corona. Sebab, virus SARS-CoV-2 yang jadi penyebab COVID-19 ini akan eksis untuk jangka waktu yang lama.
Bamsoet juga mendorong pemerintah fokus mempercepat realisasi vaksin Corona produk lokal. Pemerintah harus segera mengambil prakarsa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para akademisi dan peneliti.
"Durasi flu spanyol bisa dijadikan patokan. Flu Spanyol mulai mewabah Maret 1918 dan berlangsung hingga Juni 1920. Pada rentang waktu Pandemi COVID-19 yang masih sulit dihitung itu, Indonesia harus berupaya menghindar dari ketergantungan akan kebutuhan vaksin Corona," ujar Bamsoet, Senin (3/8).

22. Aktivis Perlindungan Konsumen Nasional Adrianus Garu mendesak pemerintah untuk membuktikan dulu vaksin corona yang diimpor dari luar negeri bisa menyembuhkan pasien positif virus corona atau tidak. Ini perlu dilakukan agar masyarakat yang mengkonsumsi vaksin tersebut tidak dirugikan atau jadi korban.
‘’Jadi, supaya masyarakat tidak dirugikan, diuji dulu atau dibuktikan, apakah vaksin tersebut benar-benar bisa menyembuhkan pasien positif corona atau tidak. Kalau tidak bisa, buat apa dibeli karena bisa menguras duit Negara,’’ pinta Adrianus Garu di Jakarta, kemarin.


23. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat kelompok remaja usia 20 hingga 30 tahun menjadi sumber penularan virus corona (Covid-19) tertinggi di Indonesia. Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah menuturkan, meski kelompok lanjut usia di atas 60 tahun tahun menjadi yang paling rentan terinfeksi, sumber penularan umumnya banyak berasal dari kelompok usia remaja.

"Jadi memang lagi-lagi, usia produktif ini yang memang bisa menularkan dan paling banyak tinggi menularkan. Walaupun tadi ketika mereka tertular, bisa jadi mereka sembuh, tidak bergejala," kata Dewi di Graha BNPB, Senin (3/8).

24. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mengkritisi permintaan Presiden Joko Widodo agar jajarannya mengampanyekan penggunaan masker dalam waktu dua pekan ke depan. Irwan menganggap itu langkah yang tidak konkret di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Ia menilai langkah itu diambil Jokowi hanya untuk mengalihkan isu kegagalan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19, baik di sektor kesehatan dan ekonomi.
"Sudah ekonomi mau resesi begini, penambahan kasus Covid-19 setiap hari berlipat, kemudian yang meninggal juga melebih angka kematian global, lalu mengampanyekan seperti ini, ini bentuk pengalihan isu karena seharusnya itu dilakukan di awal pandemi Covid-19. Ini bukan langkah konkret," kata Irwan, Senin (3/8).

25. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan penolakan tersebut lantaran PK yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," ujar Andi, Senin (3/8).

26. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan ganjil genap saat pandemi Covid-19 bisa membuktikan bahwa warga yang tak berkepentingan di luar bisa tetap berada di rumah. "Angkutan umum sih tadi, datanya tetap saja, tidak terjadi peningkatan yang begitu besar seperti yang kita khawatirkan. Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman," ucap Syafrin saat dihubungi, Senin (3/8).

27. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja. Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal diberikan denda dalam bentuk uang. Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.


28. Plt Kabalitbang Kementerian Kesehatan Slamet meminta masyarakat tak asal mempercayai klaim Hadi Pranoto yang menyatakan telah menemukan obat Covid-19. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang diragukan kebenarannya. "Lakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya," katanya, Senin (3/8).


29. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Mendikbud Nadiem Makarim mengalokasikan anggaran POP ( Program Organisasi Penggerak) sebesar Rp 495 miliar dari Rp 595 miliar, untuk bantuan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurut dia, dana tersebut dapat digunakan untuk menyubsidi kegiatan belajar siswa di daerah selama pandemi virus Covid-19. Misalnya, untuk pembelian kuota internet dan ponsel pintar (smartphone) bagi siswa.

“Saya minta anggaran POP yang Rp 495 miliar untuk mensubsidi PJJ yang sulit luar biasa saat ini. Khususnya di daerah-daerah terpencil. Seperti subsidi kuota, pembelian smartphone, dan membantu honor para guru,” katanya, Senin (3/8).
Terima kasih 🙏😇🌷
INFOTANGSEL.CO.ID
[https://www.infotangsel.co.id/2020/08/berita-ter-hot-hari-ini-dari-berbagai.html]
-----------------------------

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India