Bung Hatta ANTI CORRUPTION Award Indonesia

Tentang BHACA

Perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) adalah komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berrnasyarakat dan berbangsa. Dengan semangat dan tekad, kami mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan dorongan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi mereka yang telah berjuang melawan praktek-praktek korupsi dan mengupayakan perubahan itu. Perkumpulan BHACA berdiri pada 9 April 2003.
Nama Bung Hatta dipilih karena beliau adalah figur bapak bangsa yang memberikan teladan bagaimana berperilaku jujur baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Bung Hatta juga sepanjang hidupnya tak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan itu beliau harus menanggung resiko yang tidak ringan.
Pendiri:
Atika Makarim, Ati Nurbaiti, Clara Joewono, Ilya Revianti Sunarwinadi, Indira Sugondo, Ken Sudarto (Alm), Kitty Soegondo-Kramadibrata, M. Harjono Kartohadiprodjo, Natalia Soebagjo, Ratmini Soedjatmoko, Shanti Poesposoetjipto, Sharmi Ranti, Soedarpo Sastrosastomo (Alm), Theodore Permadi Rachmat, Teten Masduki.
Dewan Pengurus Harian:
Shanti Poesposoetjipto (Ketua), Atika Makarim, Sharmi Ranti.
Direktur Eksekutif:
M. Berkah Gamulya
Tujuan dari pemberian “Bung Hatta Anti-Corruption Award”:
a. Menumbuhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang bersih dari korupsi;
b. Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi.
Waktu Pemberian BHACA:
Pemberian award dilakukan setiap dua tahun sekali yaitu pada setiap Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober. Periode penjaringan calon penerima penghargaan (baca penghormatan) setiap tahunnya dimulai pada bulan Maret.
Siapa yang bisa Menerima Penghargaan:
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Bersih dari praktek korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap;
2. Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Pada setiap tahun pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award, Steering Committee akan menentukan sektor mana saja yang akan menjadi fokus penyeleksian.
Juri:
1. Penjurian dilakukan oleh Tim Juri yang akan dipilih dan diangkat oleh Anggota Steering Committee dari unsur masyarakat bisnis, pemerintah dan civil society yang cakap untuk menjalankan tugasnya. Setiap tahun komposisi anggota Tim Juri dapat berubah-ubah, disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan;
2. Keputusan juri bersifat mandiri dan mutlak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Prosedur Penilaian:
a. Penjaringan dan Pendaftaran Calon.
1. Untuk mendapatkan calon penerima Penghargaan yang layak, akan dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media massa serta permintaan melalui surat kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis dan civil society;
2. Periode penjaringan mulai dari awal Maret hingga akhir April.
b. Prosedur Pencalonan.
1. Diusulkan oleh orang lain atau lembaga yang kredibel.
2. Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; Setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon.
c. Klarifikasi Calon.
1. Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima Penghargaan yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, akan dikembalikan kepada si pengusul;
2. Calon yang telah memenuhi kriteria akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat masukan mengenai track record calon tersebut.
d. Penilaian.
1. Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Tim Juri yang telah terpilih;
2. Penilaian dan penentuan penerima Penghormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Juri dan tidak bisa digugat.
Pendanaan
1. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat, bukan dari perusahaan-perusahaan atau lembaga.
2. Bersifat terbuka bagi siapa saja dan tidak ada batasan nominal nilai sumbangan.
3. Setiap pemasukan dan pengeluaraan sumbangan ini akan diaudit oleh akuntan publik dan akan dilaporkan kepada publik secara periodik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2003
Dewan Juri: Antonius Sujata, Betti Alisjahbana, Faisal Basri, Fred Tumbuan, Harkristuti Harkrisnowo, Humayunbosha Somiadiredja, Komaruddin Hidayat, Nini K. Maramis, Tini Hadad.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Erry Riyana Hardjapamekas: Mantan Direktur Utama PT. Timah
2. Karaniya Dharmasaputra: Redaktur Majalah Tempo
3. M. Yamin (Alm): Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung
4. Syamsul Qamar: Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Aceh Timur, Aceh

2004
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Humayunbosha Somiadiredja, Atmakusumah Astraatmadja, Bambang Widjojanto.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Gamawan Fauzi: Bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat
2. Saldi Isra: Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat

2008
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Gunarni Soeworo, Frans Hendra Winarta, Mardjono Reksodiputro, Rizal Malik.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Amien Sunaryadi: Mantan Wakil Ketua KPK
2. Busyro Muqoddas: Ketua Komisi Yudisial
3. Sri Mulyani Indrawati: Menteri Keuangan RI

2010
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Eko Prasojo, Rikard Bagun, Zoemrotin K. Susilo.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Herry Zudianto: Walikota Yogyakarta
2. Joko Widodo: Walikota Solo, Jawa Tengah

2013
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Mas Ahmad Santosa, Agung Pambudhi, Rikard Bagun, Luky Djani.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Basuki Tjahaja Purnama: Wakil Gubernur DKI Jakarta
2. Nur Pamudji: Direktur Utama PT. PLN

2015
Dewan Juri: Endy M. Bayuni, Luky Djani, Zainal A. Mochtar
Peraih Anugerah BHACA:
1. Tri Rismaharini: Walikota Surabaya, Jawa Timur
2. Yoyok Riyo Sudibyo: Bupati Kabupaten Batang, Jawa Tengah

2017
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Bivitri Susanti, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, Zainal A. Mochtar
Peraih Anugerah BHACA:
1. Nurdin Abdullah: Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan
2. Heru Pambudi: Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Alamat: Plaza Basmar Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan no. 106, Jakarta 12760, Indonesia
Telp/Fax: +62-21-79181247
email: office@bhaca.org
twitter: @BungHattaAward
facebook: Bung Hatta Award
website: www.bunghattaaward.org

Source : http://bunghattaaward.org/tentang-bhaca/

Tidak ada komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India